<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Depot air Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/depot-air/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/depot-air/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Apr 2018 12:25:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Depot air Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/depot-air/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ratusan Depot Air di Kutim Tidak Berizin </title>
		<link>https://bontangpost.id/ratusan-depot-air-di-kutim-tidak-berizin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2018 03:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Depot air]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=35861</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu). Pasalnya dari sekira 500 Damiu di Kutim, tak lebih dari 200 depot yang sudah berizin. Sedangkan sisanya tak memiliki izin resmi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah mengatakan adanya Perda No 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan depot [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ratusan-depot-air-di-kutim-tidak-berizin/">Ratusan Depot Air di Kutim Tidak Berizin </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu). Pasalnya dari sekira 500 Damiu di Kutim, tak lebih dari 200 depot yang sudah berizin. Sedangkan sisanya tak memiliki izin resmi.</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah mengatakan adanya Perda No 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan depot air minum isi ulang, telah disosialisasikan pada pemilik depot air.<br />
&#8220;Kami lakukan sosialisasi perda tersebut guna mengatur kewajiban serta sanksi bagi pemilik usaha Damiu atau air galon. Kami hanya ingin mereka mengetahui aturan baku dalam menjual air minum,&#8221; ujarnya saat ditemui di Hotel Royal Victoria, belum lama ini.</p>
<p>Dirinya menegaskan pada seluruh pemilik perusahaan depot air minum agar membuat perizinan dan sertifikat laik konsumsi. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengonsumsi air minum yang bersih.</p>
<p>&#8220;Jika mereka tidak memiliki sertifikat, berarti wajar saja jika masyarakat masih ragu perihal kebersihan dan higienisnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dirinya memberikan waktu dua hingga tiga bulan lamanya tenggang waktu untuk pembuatan sertifikat kelaikan, terhitung sejak sosialisasi yang dilakukan pada 3 April 2018.</p>
<p>&#8220;Paling lama tiga bulan pasca sosialisasi, saya harap mereka dapat langsung mengurus sertifikat. Kami sadar, hingga saat ini masih belum memiliki alat uji lab. Jadi mereka harus mengurus ke provinsi melalui Dinkes,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Ia meminta pada seluruh lapisan masyarakat agar mampu menjaga kualitas sumber air baku di Kutim.<br />
&#8220;Tentu saja kita semua harus mampu menjaga kualitas air, terutama yang berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Karena tentunya aman untuk dikonsumsi,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani mengatakan, tujuan Perda tersebut adalah untuk memantau, evaluasi, dan pengawasan terhadap usaha Damiu.</p>
<p>&#8220;Itu untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari pengaruh buruk akibat konsumsi air minum, seperti kemungkinan resiko bawaan penyakit air,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Bahrani hanya sekira 100 damiu di Kutim yang memiliki izin. Sekira 300 damiu lainnya tidak memiliki sertifikat. &#8220;Yang memiliki izin tidak mencapai 50 persen dari total data yang ada. Selebihnya belum melapor kepada kami,&#8221; tandasnya. (*/la)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ratusan-depot-air-di-kutim-tidak-berizin/">Ratusan Depot Air di Kutim Tidak Berizin </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Marak Depot Tak laik, DPRD Kawal Perda </title>
		<link>https://bontangpost.id/marak-depot-tak-laik-dprd-kawal-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Mar 2017 04:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Depot air]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=9312</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SANGATTA &#8211; Demi menjamin kualitas air galon yang dijual pengusaha depot di Kutim, Komisi B DPRD  Kutim akan mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan melindungi konsumen. Pasalnya, dari data yang dikeluarkan  Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim,  dari 402 depot air minum yang tersebar di Kutim, baru 148 diantaranya yang mengantongi rekomendasi kelaikan. Dengan begitu, 254 depot lainnya perlu dipertanyakan. ”Jadi perlu pengawalan. Perlu payung hukum agar masyarakat terlindungi. Karena [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/marak-depot-tak-laik-dprd-kawal-perda/">Marak Depot Tak laik, DPRD Kawal Perda </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SANGATTA &#8211;</strong> Demi menjamin kualitas air galon yang dijual pengusaha depot di Kutim, Komisi B DPRD  Kutim akan mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan melindungi konsumen. Pasalnya, dari data yang dikeluarkan  Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim,  dari 402 depot air minum yang tersebar di Kutim, baru 148 diantaranya yang mengantongi rekomendasi kelaikan. Dengan begitu, 254 depot lainnya perlu dipertanyakan.</p>
<p>”Jadi perlu pengawalan. Perlu payung hukum agar masyarakat terlindungi. Karena diketahui, masih banyak air depot yang belum mengantongi izin kelaikkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD, yang membidangi perekonomian dan keuangan, Hasbullah Yusuf.</p>
<p>Parahnya, penyebaran depot tidak hanya diperkotaan, akan tetapi menyebar hingga dipedalaman. Dirinya khawatir, minimnya pengetahuan membuat masyarakat terus mengkonsumsi air depot meskipun tidak mendapatkan rekomendasi. Jika hal ini terus dibiarkan, maka bisa mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen.</p>
<p>“Keberadaan depot air minum di Kutim saat ini telah menjamur hingga ke plosok kecamatan. Baik yang sudah laik dan tidak.Yang menjadi masalah jika warga memanfaatkan air depot yang belum jelas. Ini sangat membahayakan. Makanya diperlukan Perda agar jelas,” katanya.</p>
<p>Dengan adanya Perda,  maka seluruh depot akan memiliki standar baku mutu air yang sama hingga laik minum. Selain itu, pemerintah dapat menindak bagi pengusaha yang tidak mengantongi rekomendasi dari Diskes Kutim.</p>
<p>“Permintaan (pembuatan Perda, Red) dari pemerintah  kami anggap penting, maka usulan tersebut kami sambut positif. Karena  masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan. Terlebih,  air jernih yang dijual belum tentu sehat. Padahal sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Lalu apa yang akan terjadi ketika masyarakat rutin mengkonsumsi air yang tidak sehat. Pastinya  bencana yang akan terjadi,” jelasnya.</p>
<p>Politisi asal PPP tersebut mengaku akan terus mengawal lahirnya Perda. Selagi Perda dalam pembahasan di dewan, Hasbullah, berharap agar pengusaha dapat melengkapi semua persyaratan rekomendasi.”Jadi kami minta pengusaha depot juga wajib mengikuti aturan. Sehingga kualitas air yang dijual sehat, bebas dari bakteri dan kimia. Karena langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi nantinya menjadi sumber Pendapatan Asli Darah (PAD),” katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/marak-depot-tak-laik-dprd-kawal-perda/">Marak Depot Tak laik, DPRD Kawal Perda </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WASPADA!!! 254 Depot Air di Kutim Tak Layak Konsumsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/waspada-254-depot-air-kutim-tak-layak-konsumsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2017 04:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Depot air]]></category>
		<category><![CDATA[kutim]]></category>
		<category><![CDATA[tak layak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=4138</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Bagi warga   Kutai Timur (Kutim) yang dalam kesehariannya mengkonsumsi air depot , baik kiranya lebih jeli dalam memilih air isi ulang tersebut. Pasalnya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, pada tahun 2017 ini, dari 402 jumlah penyelenggara depot, baru 148 depot yang memiliki rekomendasi kelaikan konsumsi. Dikatakan Kadiskes Kutim Bahrani [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/waspada-254-depot-air-kutim-tak-layak-konsumsi/">WASPADA!!! 254 Depot Air di Kutim Tak Layak Konsumsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Bagi warga   Kutai Timur (Kutim) yang dalam kesehariannya mengkonsumsi air depot , baik kiranya lebih jeli dalam memilih air isi ulang tersebut. Pasalnya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, pada tahun 2017 ini, dari 402 jumlah penyelenggara depot, baru 148 depot yang memiliki rekomendasi kelaikan konsumsi.</p>
<p>Dikatakan Kadiskes Kutim Bahrani Hasanal, untuk Sangatta Selatan dari 31 depot air minum, baru 14 depot yang memiliki rekomendasi, Teluk Lingga, dari 57 depot, baru 36 yang memiliki rekomendasi dan  untuk Sangatta Utara, dari 68 depot, baru 26 depot yang mengantongi rekomendasi. Terparah, di Karangan dari 21 depot, tak satupun yang memiliki rekomendasi.</p>
<p>“Artinya, masih ada sekitar 254 depot yang belum memiliki rekomendasi kelayakan konsumsi,” ujar Bahrani mantan Direktur RSUD Kudungga itu.(Lengkap lihat Tabel)</p>
<p>Padahal, pemilik depot wajib mengantongi rekomendasi kelaikan. Karena, rekomendasi tersebut merupakan indikator utama yang wajib dikantongi oleh penusaha depot. Jika tidak, jelas kelaikan air depotnya patut dipertanyakan. Apakah sudah sesuai dengan standar atau tidak.</p>
<p>“Karena kami tidak yakin, jika tidak memiliki rekom, kualitas airnya baik, airnya sehat,bebas dari bakteri dan kimia. Karenanya, salah satu untuk menguji itu, maka harus uji lab. Paling tidak, tiga bulan sekali,” kata Bahrani.</p>
<p>Meskipun begitu, pemerintah Kutim tidak dapat berbuat banyak. Karena, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Salah satunya dalam masalah sanksi bagi yang tidak memiliki rekomendasi. Untuk mengontrol hal itu, pihaknya hanya melakukan sosialisasi rutin mengenai kewajiban mengantongi rekomendasi.</p>
<p>&#8221;Kalau sanksi kami tidak bisa berikan. Karena belum ada Perda maupun Perbup nya,&#8221;katanya.</p>
<p>Karenanya, dirinya meminta kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih depot air minum. Karena jika salah, maka akan berakibat fatal. Sebab, air yang mengandung bakteri dan kimia, akan menyebabkan bencana jika dikonsumsi secara berkelanjutan.</p>
<p>&#8221;Kami bisa lihat di depot air minumnya. Ada ditempel surat rekomendasi laik ijin atau tidak. Kalau ada, berarti bisa direkomendasikan.Tetapi jika tidak, lebih baik mencari yang lain.&#8221;pintanya.(dy)</p>
<p><strong>DEPOT DI KUTIM</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>Desa                    Jumlah Depot            Memiliki Rekom</strong></p>
<p>Sangatta Selatan         31                                14</p>
<p>Teluk Lingga                57                                36</p>
<p>Sangatta Utara            68                                26</p>
<p>Sepaso                         35                                14</p>
<p>Tepian Baru                5                                  4</p>
<p>Rantau Pulung             8                                 2</p>
<p>Kaliorang                     17                                0</p>
<p>Sangkulirang               6                                  5</p>
<p>Sandaran                     3                                 0</p>
<p>Muara Wahau             19                                3</p>
<p>Muara Wahau             2                                  12</p>
<p>Kongbeng                    24                                6</p>
<p>Telen                           16                                1</p>
<p>Muara Bengkal           24                                1</p>
<p>Muara Ancalong         20                                15</p>
<p>Busang                        3                                  1</p>
<p>Teluk Pandan              14                                8</p>
<p>Kaubun                        8                                  5</p>
<p>Karangan                     21                                0</p>
<p>Longmasangat            4                                  0</p>
<p>Batu Ampar                 7                                  7</p>
<p>Total                            402                              148</p>
<p><em>Sumber Diskes Kutim</em></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/waspada-254-depot-air-kutim-tak-layak-konsumsi/">WASPADA!!! 254 Depot Air di Kutim Tak Layak Konsumsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
