• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Marak Depot Tak laik, DPRD Kawal Perda 

by BontangPost
26 Maret 2017, 12:31
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
TAK LAIK: Banyak depot ait minum di Kutim tak laik konsumsi. (Dok/Sangatta Post)

TAK LAIK: Banyak depot ait minum di Kutim tak laik konsumsi. (Dok/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Demi menjamin kualitas air galon yang dijual pengusaha depot di Kutim, Komisi B DPRD  Kutim akan mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang akan melindungi konsumen. Pasalnya, dari data yang dikeluarkan  Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim,  dari 402 depot air minum yang tersebar di Kutim, baru 148 diantaranya yang mengantongi rekomendasi kelaikan. Dengan begitu, 254 depot lainnya perlu dipertanyakan.

”Jadi perlu pengawalan. Perlu payung hukum agar masyarakat terlindungi. Karena diketahui, masih banyak air depot yang belum mengantongi izin kelaikkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD, yang membidangi perekonomian dan keuangan, Hasbullah Yusuf.

Parahnya, penyebaran depot tidak hanya diperkotaan, akan tetapi menyebar hingga dipedalaman. Dirinya khawatir, minimnya pengetahuan membuat masyarakat terus mengkonsumsi air depot meskipun tidak mendapatkan rekomendasi. Jika hal ini terus dibiarkan, maka bisa mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen.

Baca Juga:  Komisi I Sorot BPJS Mandiri

“Keberadaan depot air minum di Kutim saat ini telah menjamur hingga ke plosok kecamatan. Baik yang sudah laik dan tidak.Yang menjadi masalah jika warga memanfaatkan air depot yang belum jelas. Ini sangat membahayakan. Makanya diperlukan Perda agar jelas,” katanya.

Dengan adanya Perda,  maka seluruh depot akan memiliki standar baku mutu air yang sama hingga laik minum. Selain itu, pemerintah dapat menindak bagi pengusaha yang tidak mengantongi rekomendasi dari Diskes Kutim.

“Permintaan (pembuatan Perda, Red) dari pemerintah  kami anggap penting, maka usulan tersebut kami sambut positif. Karena  masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan. Terlebih,  air jernih yang dijual belum tentu sehat. Padahal sebagian besar tubuh manusia terdiri dari air. Lalu apa yang akan terjadi ketika masyarakat rutin mengkonsumsi air yang tidak sehat. Pastinya  bencana yang akan terjadi,” jelasnya.

Baca Juga:  120 Warga Rekam KTP el

Politisi asal PPP tersebut mengaku akan terus mengawal lahirnya Perda. Selagi Perda dalam pembahasan di dewan, Hasbullah, berharap agar pengusaha dapat melengkapi semua persyaratan rekomendasi.”Jadi kami minta pengusaha depot juga wajib mengikuti aturan. Sehingga kualitas air yang dijual sehat, bebas dari bakteri dan kimia. Karena langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi nantinya menjadi sumber Pendapatan Asli Darah (PAD),” katanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Depot airdprdSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TMMD Lilin Dalam Kegelapan 

Next Post

Persiapan MTQ Kutim Capai 99 Persen 

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.