• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ratusan Depot Air di Kutim Tidak Berizin 

by BontangPost
5 April 2018, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DEPOT AIR: Sekda memberikan imabauan pada seluruh pemilik depot air isi ulang saat menggelar sosialisasi di Hotel Royal Victoria.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

DEPOT AIR: Sekda memberikan imabauan pada seluruh pemilik depot air isi ulang saat menggelar sosialisasi di Hotel Royal Victoria.(LELA RATU SIMI/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu). Pasalnya dari sekira 500 Damiu di Kutim, tak lebih dari 200 depot yang sudah berizin. Sedangkan sisanya tak memiliki izin resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah mengatakan adanya Perda No 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan depot air minum isi ulang, telah disosialisasikan pada pemilik depot air.
“Kami lakukan sosialisasi perda tersebut guna mengatur kewajiban serta sanksi bagi pemilik usaha Damiu atau air galon. Kami hanya ingin mereka mengetahui aturan baku dalam menjual air minum,” ujarnya saat ditemui di Hotel Royal Victoria, belum lama ini.

Baca Juga:  Rencanakan Bangun PLTA

Dirinya menegaskan pada seluruh pemilik perusahaan depot air minum agar membuat perizinan dan sertifikat laik konsumsi. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengonsumsi air minum yang bersih.

“Jika mereka tidak memiliki sertifikat, berarti wajar saja jika masyarakat masih ragu perihal kebersihan dan higienisnya,” ujarnya.

Dirinya memberikan waktu dua hingga tiga bulan lamanya tenggang waktu untuk pembuatan sertifikat kelaikan, terhitung sejak sosialisasi yang dilakukan pada 3 April 2018.

“Paling lama tiga bulan pasca sosialisasi, saya harap mereka dapat langsung mengurus sertifikat. Kami sadar, hingga saat ini masih belum memiliki alat uji lab. Jadi mereka harus mengurus ke provinsi melalui Dinkes,” tandasnya.

Ia meminta pada seluruh lapisan masyarakat agar mampu menjaga kualitas sumber air baku di Kutim.
“Tentu saja kita semua harus mampu menjaga kualitas air, terutama yang berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Karena tentunya aman untuk dikonsumsi,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran 12 Ribu Butir Obat Keras

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani mengatakan, tujuan Perda tersebut adalah untuk memantau, evaluasi, dan pengawasan terhadap usaha Damiu.

“Itu untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari pengaruh buruk akibat konsumsi air minum, seperti kemungkinan resiko bawaan penyakit air,” ujarnya.

Menurut Bahrani hanya sekira 100 damiu di Kutim yang memiliki izin. Sekira 300 damiu lainnya tidak memiliki sertifikat. “Yang memiliki izin tidak mencapai 50 persen dari total data yang ada. Selebihnya belum melapor kepada kami,” tandasnya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Depot airSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemeriksaan BPK, Pejabat Dilarang Dinas Luar

Next Post

Rastra Akhirnya Terdistibusi ke Polosok

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.