<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dody rondonuwu Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/dody-rondonuwu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/dody-rondonuwu/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Dec 2019 06:35:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>dody rondonuwu Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/dody-rondonuwu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepastian Maju Menunggu Pasangan, Dody Pilih Jalur Independen</title>
		<link>https://bontangpost.id/kepastian-maju-menunggu-pasangan-dody-pilih-jalur-independen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Dec 2019 06:34:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dody rondonuwu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada bontang 2020]]></category>
		<category><![CDATA[suroyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=67896</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Spanduk berwarna merah putih bergambar Dody Rondonuwu dan Suroyo dengan tagline &#8220;DORO – ROYO Untuk Bontang Agar Tidak Stagnan&#8221;, mulai terlihat di simpang tiga jalan tembus dan simpang tiga Ramayana. Melihat spanduk berwarna merah putih ini, wartawan Bontangpost.id mencoba mengkonfirmasi ke Dody Rondonuwu, apakah benar akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kepastian-maju-menunggu-pasangan-dody-pilih-jalur-independen/">Kepastian Maju Menunggu Pasangan, Dody Pilih Jalur Independen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Spanduk berwarna merah putih bergambar Dody Rondonuwu dan Suroyo dengan <em>tagline</em> &#8220;DORO – ROYO Untuk Bontang Agar Tidak Stagnan&#8221;, mulai terlihat di simpang tiga jalan tembus dan simpang tiga Ramayana.</p>
<p>Melihat spanduk berwarna merah putih ini, wartawan <em>Bontangpost.id</em> mencoba mengkonfirmasi ke Dody Rondonuwu, apakah benar akan maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Menanggapi itu mantan Anggota DPRD Provinsi Kaltim ini menyebut hal itu merupakan bentuk dorongan dari beberapa masyarakat untuk maju, karena ingin ada calon yang baru.</p>
<p>“Ini kan ekspektasi masyarakat, kami juga belum mengiyakan, ya istikharah dulu lah,” ungkapnya saat dihubungi.</p>
<p>Kepastian itu menunggu dari calon pasangannya, Suroyo. Sebab itu dia terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Suroyo untuk membicarakan kesediaannya untuk berpasangan pada konstelasi politik tahun depan.</p>
<p>“Harus bertemu dulu dengan Suroyo,” ucapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, jika telah pasti akan maju, tidak akan melalui jalur partai, namun melalui perseorangan atau independen. Karena, katanya saat ini partai sudah diisi oleh para kader maupun bakal calon yang terlebih dahulu muncul.</p>
<p>“Kalau ngumpulkan 12 ribu (KTP) bisa, cuman persoalan lainnya juga banyak,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Komisioner KPU Bontang, Musdalifah mengatakan, saat menggelar sosialisasi pencalolan perseorangan pada 17 Desember lalu, terdapat perwakilan mengatasnamakan Dodi – Suroyo. Sebab itu dia menyampaikan jika ingin konsul terkait pencalonan perseorangan, KPU membuka pelayanan <em>helpdesk</em> pencalonan. Pelayanan tersebut bisa menyampaikan informasi terkait pencalonan perseorangan.</p>
<p>“Jadi saya sampaikan kapan mau konsul ke KPU, perwakilannya ngomong kalau akan ke KPU secepatnya,” ucapnya.</p>
<p>Terkait jadwal pendaftaran, dijelaskannya baik itu pasangan melalui jalur partai dan perseorangan tahun ini sama. Yakni 16-18 Juni 2020. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, jalur perseorangan lebih cepat. Jalur independen ini harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik sebanyak 12.039 lembar, diambil dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Jumlahnya sebanyak 120.383 dan surat pernyataan dukungan. Persebaran dukungan minimal di dua Kecamatan Kota Taman.</p>
<p>“Jadi surat pernyataan ditempel dengan fotokopi KTP elektronik,” paparnya.</p>
<p>Selanjutnya, surat dukungan itu akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual ke lapangan, hngga rekapitulasi tingkat kecamatan dan kota. Dan jika ada kesalahan ada waktu masa perbaikan.</p>
<p>“Kalau pendukung menyatakan tidak mendukung, maka kami menetapkan status dukungan tidak memenuhi syarat, namun tidak serta merta juga kami nyatakan tidak memenuhi syarat, ada prosesnya,” katanya.(zaenul)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kepastian-maju-menunggu-pasangan-dody-pilih-jalur-independen/">Kepastian Maju Menunggu Pasangan, Dody Pilih Jalur Independen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dody Rondonuwu Bayar denda </title>
		<link>https://bontangpost.id/dody-rondonuwu-bayar-denda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 May 2018 03:53:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bayar Denda]]></category>
		<category><![CDATA[dody rondonuwu]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=39984</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Terpidana korupsi dana asuransi di DPRD Bontang periode 2000-2004, Dody Rondonuwu telah membayarkan denda sebesar Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 739K/PID.SUS/2017 yang menolak Kasasi Dody dan menjatuhkan pidana kepadanya selama dua tahun tahanan ditambah denda Rp 50 juta. Dalam petikan putusan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dody-rondonuwu-bayar-denda/">Dody Rondonuwu Bayar denda </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Terpidana korupsi dana asuransi di DPRD Bontang periode 2000-2004, Dody Rondonuwu telah membayarkan denda sebesar Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.</p>
<p>Pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 739K/PID.SUS/2017 yang menolak Kasasi Dody dan menjatuhkan pidana kepadanya selama dua tahun tahanan ditambah denda Rp 50 juta. Dalam petikan putusan Mahkamah Agung itu disebutkan, apabila terpidana tidak membayar denda Rp 50 juta tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.</p>
<p>“Rabu (16/5) kemarin, pak Dody melalui kuasa hukumnya sudah datang ke kami (kejari, <em>Red</em>.) dan telah membayar dendanya sebesar Rp 50 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri, Agus Kurniawan.</p>
<p>Agus menjelaskan, denda tersebut tidak termasuk dalam uang pengganti senilai Rp 218.359.950. Kata Agus, uang pengganti Rp 218 juta tersebut sudah dibayarkan terpidana sebelumnya. Dirinya pun mengapresiasi atas apa yang dilakukan terpidana dalam menjalankan keputusan yang sudah inkrah tersebut.</p>
<p>“Ini merupakan langkah baik karena jarang ada terpidana yang berinisiatif membayar denda,” terangnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, terpidana Dody Rondonuwu akhirnya menyerahkan dirinya sesuai dengan janjinya pada tanggal 4 Desember 2017. Sebelum menyerahkan diri, para jaksa eksekutor sudah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Ketua DPD PDIP Kaltim yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim non aktif itu agar segera menyerahkan diri mulai tanggal 20 November untuk panggilan pertama, 27 November untuk panggilan kedua. Saat itu, Dody menyerahkan diri dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah sembari berjalan diiringi para puluhan kader partai yang dipimpinnya.</p>
<p>Kedatangan Dody sangat diapresiasi Agus Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Kajari Bontang. “Atas nama Kejaksaan Negeri Bontang secara khusus, saya mengapresiasi pak Dody dan <em>lawyer</em>-nya, sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik dan mudahan ini bisa dicontoh untuk warga masyarakat lainnya, sehingga tidak lagi ada pengingkaran keputusan pengadilan,” tukasnya. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dody-rondonuwu-bayar-denda/">Dody Rondonuwu Bayar denda </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dody Anggap Kasusnya untuk Jenjang Karir</title>
		<link>https://bontangpost.id/dody-anggap-kasusnya-untuk-jenjang-karir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2017 03:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dody rondonuwu]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=26257</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Bukan suatu hal baru, jika ada pengungkapan kasus maka akan ada karir yang bakal naik. Hal inilah yang dirasakan Dody Rondonuwu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, yang kini telah menghuni salah satu kamar di lantai dua Lapas Kelas III Bontang, sejak Senin 4 Desember 2017. Menurut Dody Rondonuwu, yang ditemui di salah satu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dody-anggap-kasusnya-untuk-jenjang-karir/">Dody Anggap Kasusnya untuk Jenjang Karir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Bukan suatu hal baru, jika ada pengungkapan kasus maka akan ada karir yang bakal naik. Hal inilah yang dirasakan Dody Rondonuwu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, yang kini telah menghuni salah satu kamar di lantai dua Lapas Kelas III Bontang, sejak Senin 4 Desember 2017.</p>
<p>Menurut Dody Rondonuwu, yang ditemui di salah satu ruang Lapas Kelas III Bontang, Rabu (6/12) lalu, kasus yang menjeratnya sejak 2005 lalu ini cukup unik dan berbau politis.</p>
<p>Mengapa? Dody beranggapan, dalam dakwaan kasus yang menjeratnya disebutkan bahwa kasus korupsi bersama-sama 27 orang (25 anggota DPRD periode 2000-2004 ditambah wali kota dan wakil wali kota).</p>
<p>“Yang aneh, kasus ini dakwaannya kasus berjamaah, bersama-sama 27 orang, tapi hukumannya berbeda-beda. Ada yang sampai 5,5 tahun yang dialami pak Hamzah, ada yang cuma 3 tahun, 2 tahun, ada juga 1,4 tahun,” ujar Dody, yang didampingi oleh Hamzah dan Nurdin, yang saat menjabat menjadi anggota dewan periode 2000-2004, mereka sama-sama berasal dari satu partai yakni PDIP.</p>
<p>Kenapa dibedakan? Dody mengatakan, jika dakwaan sama, seharusnya dilakukan persidangan dengan hakim  dan jaksa yang sama. Tapi ini tidak. Bahkan hukumanpun berbeda.</p>
<p>Di sini Dody mengaku, akan tetap mencari kebenaran.</p>
<p>“Aku tidak mencari keadilan tapi aku mencari hukum normal, mencari kebenaran. Karena pada saat itu, aku sempat bertanya kepada sekwan, pantas orang pada mau jadi DPRD, sebab kaos kaki saja dibelikan. Sekwan kala itu mengatakan, iya semua daerah juga menikmati. Yang kusesalkan, kita kan ngga pernah tahu bahwa barang ini inventaris, sekwan ngga pernah meminta barang itu. Masak kaos kaki aja dikembalikan, sepatu, pulpen, kalau raket masih bisa lah. Tapi semuanya masuk dakwaan, dan harus dikembalikan. Ini seperti dipaksakan, pelanggarannya dimana, padahal sekwan sudah tanya ke empat kabupaten kota, dan semua anggota dewannya mendapatkan,” kata Dody.</p>
<p>Menurut Dody kasus yang sebenarnya hanyalah kesalahan administrasi, sengaja dipaksakan. “Dari empat kabupaten kota, hanya Bontang yang bermasalah, Jadi sekali lagi, hukum yang ada di Bontang dijadikan jembatan karir, yang telak terlihat di mata ya kasusku ini,” kata Dody.</p>
<p>Dikatakannya, maksud dari jembatan karir, karena ia adalah ketua partai besar dan seorang wakil ketua DPRD.</p>
<p>“Aku adalah ketua partai, wakil ketua DPRD. Suka atau tidak suka aku adalah simbol partai, tentu diharapkan ada pengaruhnya, ketika aku ada masalah, secara hukum akan ada pengaruhnya dan membawa animo masyarakat memilih,” kata Dody.</p>
<p>Nah sekarang pertanyaannya? Lanjut Dody, siapa yang sedang berpolitik? memanfaatkan orang-orang tertentu.</p>
<p>“Poinnya pasti ada dari atas, dan terus masuk ke bawah. Contohlah, Hamzah 2,8 tahun ngga dieksekusi, giliran aku, langsung kasak kusuk, pak Kamran ada saja kok, ngga juga dikejar-kejar katanya buron. Giliran aku, geger betul beritanya,” ujar Dody.</p>
<p>Ditambahkannya, sebenarnya ia patuh hukum, tapi dalam konteks hukum formal. “Kemarin kan tiba-tiba putusan PN ada perintah penahanan. Aku nggak mau, bukannya takut, cuma  pengen tahu kebenarannya. Satu kebenaran Mahkamah Agung tidak memerintahkan aku ditahan, terkait putusan kita ngga tahu. Ada euphoria setiap korupsi diputus salah, hukumannya door,” bebernya.</p>
<p>Jenjang karir disini menurut Dody sangat jelas terlihat. Dody mengatakan, sudah bukan rahasia ketika ada pejabat di eksekutif yang naik jabatan, berhasil menghukum orang sekian, menjebloskan sekian, tanpa melihat substansi orang itu bersalah atau tidak, tapi yang penting berhasil menangkap orang, pasti naik jabatan.</p>
<p>“Inilah yang jadi jembatan karir. Kan sering kita lihat. Ini jaksa yang begini, Apalagi jika berhasil jebloskan Ketua PDIP Kaltim, yang mahal itu kan bukan Dody Rondonuwunya, tapi ketua PDIPnya, Wakil ketua DPRD Kaltimnya,” ujarnya.</p>
<p>Imbasnyapun, lanjutnya, ketika ketua partai dijebloskan atau dibelut masalah, maka akan terimbas pada perolehan suara.</p>
<p>“Ada peningkatan signifikan, perolehan suara ketika aku jadi Ketua DPD PDIP Kaltim. Bukan karena Dodynya, tapi yang hebat adalah tim kami mulai dari provinsi sampai desa. Nah ketika simbolnya yang diambil, akan turun kepercayaan masyarakat. Tapi masyarakat sudah dewasa melihat kejadian seperti sekarang ini,” katanya.</p>
<p>Dody menambahkan, kasusnya inipun sudah ia laporkan ke Presiden RI Joko Widodo, yang sebelumnya mendapat restu dari Ketua Umum PDIP Megawati. “Aku sudah menyampaikan kasus ini ke ketua umum dan oleh bu Megawati disuruh lapor ke Presiden. Bu mega sempat marah, atas kasus yang menjeratku,” kata Dody.</p>
<p>Karena itulah Dody mengatakan, ia bukan mencari keadilan tetapi kebenaran atas kasus yang menjeratnya dan harus menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara.(mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dody-anggap-kasusnya-untuk-jenjang-karir/">Dody Anggap Kasusnya untuk Jenjang Karir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dody Serahkan Diri ke Kejari</title>
		<link>https://bontangpost.id/dody-serahkan-diri-ke-kejari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2017 01:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dody rondonuwu]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=26040</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG- Terpidana Dody Rondonuwu akhirnya menyerahkan dirinya sesuai dengan janjinya yakni tanggal 4 Desember 2017.  Tak ada raut kesedihan, justru sikap legowo dia perlihatkan saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dengan diantar keluarga dan puluhan kader dari partai PDIP, Dody terlihat siap untuk dieksekusi. Di awal kedatangannya, Dody yang mengenakan kemeja putih dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dody-serahkan-diri-ke-kejari/">Dody Serahkan Diri ke Kejari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG- Terpidana Dody Rondonuwu akhirnya menyerahkan dirinya sesuai dengan janjinya yakni tanggal 4 Desember 2017.  Tak ada raut kesedihan, justru sikap legowo dia perlihatkan saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Dengan diantar keluarga dan puluhan kader dari partai PDIP, Dody terlihat siap untuk dieksekusi.</p>
<p>Di awal kedatangannya, Dody yang mengenakan kemeja putih dan kopiah berjalan diiringi para puluhan kader partai yang dipimpinnya. Teriakan-teriakan ‘Merdeka’ mulai terdengar saat rombongan memasuki area Kejari Bontang.</p>
<p>Mantan Ketua DPD PDIP Kaltim yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim non aktif  ini menyerahkan diri atas putusan MA nomor  739K/PID.SUS/2017, yang menolak Kasasi Dody. Dan dalam putusan MA, menjatuhkan pidana ke Dody selama dua tahun tahanan ditambah denda Rp50 juta. Salinan putusan tersebut diterima Kejari Bontang  November lalu, para jaksa eksekutor sudah melayangkan surat panggilan terhadap Dody agar segera menyerahkan diri mulai tanggal 20 November untuk panggilan pertama, 27 November untuk panggilan kedua dan tanggal 4 Desember ini merupakan limit akhir waktu eksekusi untuk Dody Rondonuwu.</p>
<p>Memasuki kantor Kejari Bontang, Dody yang didampingi Kuasa Hukumnya dan anggota DPRD Bontang Agus Suhadi serta Sudiyo memasuki ruang Kajari Bontang secara tertutup. Sekitar pukul 14.00 Wita, Dody pun keluar dari ruangan Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan dengan wajah sumringah dan langsung menyapa para awak media yang sudah menunggunya.</p>
<p>Sambil memperlihatkan isi tas yang ia bawa, Dody memperlihatkan alat bantu tidur miliknya. Alat bernama <em>rest med</em> tersebut sudah ia gunakan selama 5 tahun terakhir. “Ini alat bantu pernafasan namanya <em>rest med</em> bagi penderita <em>sleep apnea</em> seperti aku. Alat ini kemana-mana selalu kubawa, malah aku selalu bawa ini ketimbang istriku,” kata Dody, disambut tawa lepas.</p>
<p>Dody menyangkal jika dirinya sakit, sebab alat tersebut kalau di Eropa dan Amerika tidak disebut penyakit. Hanya saja, jika tidak mengenakan alat itu, Dody mengaku bisa terkena penyakit ginjal, stroke dan lainnya, dan harus terapi. “Nah waktu aku minta tunda, sampai tanggal 4 itu, karena mau terapi, dan itu aku dapat cara yang mudah yakni ilmu Rasulullah, mengikuti tidurnya Nabi Muhammad, yakni tidur miring ke kanan,”ujarnya sembari tertawa.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Dody ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan dirinya tersangka korupsi Rp 6 miliar. Karena Dody mengaku dugaan kasus korupsi yang menimpanya hanya sebesar Rp 214 juta yang terdiri dari kaos kaki, sepatu, pin emas, asuransi, dan lainnya. Dody juga mengaku sudah mengembalikan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebesar Rp 244 juta. “Itu ada kelebihan sekira Rp 30 jutaan, bahkan lebihnya belum dikembalikan,” imbuh dia.</p>
<p>Kedatangan Dody sangat diapresiasi Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan. Menurutnya, atas nama Kejari Bontang secara khusus mengapresiasi sikap kooperatif  Dody datang  menyerahkan diri.</p>
<p>“Atas nama Kejaksaan Negeri Bontang secara khusus, saya mengapresiasi pak Dody dan <em>lawyer</em>-nya, sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik dan mudahan ini bisa dicontoh untuk warga masyarakat lainnya, sehingga tidak lagi ada pengingkaran keputusan pengadilan,” kata Agus Kurniawan.</p>
<p>Terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Dody, Agus mengaku sudah menjelaskan kepada terpidana bahwa hal itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. “Silakan saja, terpidana dan pengacaranya melakukan PK, karena eksekusi tetap dilakukan,” tutupnya.</p>
<p>Pelaksanaan eksekusi pun berjalan kondusif karena terpidana kooperatif serta legowo untuk dieksekusi. Pengamanan dari Polres Bontang pun dilakukan secara mendadak untuk mengamankan jalannya eksekusi terpidana. (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dody-serahkan-diri-ke-kejari/">Dody Serahkan Diri ke Kejari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bulan Depan Nasib Dody Diketahui</title>
		<link>https://bontangpost.id/bulan-depan-nasib-dody-diketahui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2017 04:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dody rondonuwu]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=22568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batas Waktu 250 Hari Kasasi Mulai Habis JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu selama 250 hari atau sekitar 8 bulan untuk memutus permohonan kasasi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu. Batas waktu tersebut dihitung sejak berkas diterima panitera MA, bukan diterima Pengadilan Negeri dari pemohon (Dody atau pengacaranya). ”Harus selesai (diputus) dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bulan-depan-nasib-dody-diketahui/">Bulan Depan Nasib Dody Diketahui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Batas Waktu 250 Hari Kasasi Mulai Habis</h3>
<p>JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu selama 250 hari atau sekitar 8 bulan untuk memutus permohonan kasasi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Dody Rondonuwu. Batas waktu tersebut dihitung sejak berkas diterima panitera MA, bukan diterima Pengadilan Negeri dari pemohon (Dody atau pengacaranya).</p>
<p>”Harus selesai (diputus) dalam waktu 250 hari,&#8221; ucap Juru Bicara MA Suhadi. Dia menuturkan, percepatan dilakukan terhadap semua jenis perkara dan di semua tingkat peradilan. Baik kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Namun diakui, panitera akan mengutamakan perkara yang terdakwanya ditahan sebab hal ini sangat terkait soal masa penahanan.</p>
<p>”Kita prioritaskan yang terdakwanya ditahan. Sebab kalau tak cepat diputus akan bebas demi hukum,” ungkapnya. Meski begitu, lanjut Suhadi, bukan berarti permohonan kasasi oleh terdakwa yang tak ditahan seperti Dody prosesnya akan lambat. ”Sama saja jangka waktu penyelesaian perkaranya, bedanya cuma karena alasan masa penahanan,” tegasnya.</p>
<p>Berdasar informasi perkara yang ada di MA, Jumat (13/10), berkas kasasi Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut diterima panitera MA pada 7 Maret 20017. Berkas yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Bontang tersebut, kini tengah disidangkan oleh hakim Syamsul Rakan Chaniago (ketua), MS Lumme, dan Salman Luthan (anggota). Dody mengajukan kasasi pada Februari 2017, setelah dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, atau lebih berat 10 bulan dari putusan 14 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.</p>
<p>Dody dihukum karena terbukti melakukan korupsi kala menjadi anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. Dalam putusannya, hakim menyebut, pria kelahiran Jakarta, 2 Februari 1963 itu terbukti telah menyalahgunakan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004.</p>
<p>Jika melihat masuknya perkara ke MA dibandingkan proses penanganan perkara yang selama 250 hari, kemungkinan besar perkara Dody akan diputus pada pertengahan November. Sesuai aturan, lanjut Suhadi, petikan putusan nantinya dikirim ke pengadilan pengaju (PN Bontang) untuk kemudian diberitahukan pada Dody. Kasus Dody jadi sorotan karena terkait dengan kinerja pimpinan DPRD Kaltim. Fraksi PDIP yang dikabarkan mengantongi sembilan nama kader pengganti enggan mengganti Dody dengan alasan menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah, Red).</p>
<p>”Kami tunggu kasusnya selesai dulu di MA,&#8221; ucap Veridiana Huraq Wang, ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim. Sementara Ketua DPRD Kaltim M Syahrun menyebut sudah melakukan proses penonaktifan Dody sebagai anggota maupun wakil ketua DPRD Kaltim. Namun soal siapa pengganti Dody, menurut Syahrun tergantung PDIP sebagai partai pengusung. Tapi diakui, tak adanya Dody sebagai koordinator di bidang ekonomi sedikit banyak mengganggu kinerja dewan. (pra/riz/k18/kpg/zul)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bulan-depan-nasib-dody-diketahui/">Bulan Depan Nasib Dody Diketahui</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
