<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gaji Guru Swasta Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/gaji-guru-swasta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/gaji-guru-swasta/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 Sep 2023 06:14:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Gaji Guru Swasta Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/gaji-guru-swasta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disdikbud Bontang Tanggapi Perbedaan Masa Pensiun Guru Swasta dan Negeri</title>
		<link>https://bontangpost.id/disdikbud-bontang-tanggapi-perbedaan-masa-pensiun-guru-swasta-dan-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Sep 2023 07:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Guru Swasta]]></category>
		<category><![CDATA[guru bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Pensiun Guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=119434</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Perbedaan masa pensiun guru sempat menjadi pembahasan, sebab batas pensiun guru swasta di Bontang ialah 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun guru menurut UU 14/2005  adalah 60 tahun. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono menjelaskan, ada perbedaan aturan antara pemberhentian kerja untuk guru swasta dan negeri. Kendati begitu, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disdikbud-bontang-tanggapi-perbedaan-masa-pensiun-guru-swasta-dan-negeri/">Disdikbud Bontang Tanggapi Perbedaan Masa Pensiun Guru Swasta dan Negeri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Perbedaan masa pensiun guru sempat menjadi pembahasan, sebab batas pensiun guru swasta di Bontang ialah 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun guru menurut UU 14/2005  adalah 60 tahun.</p>
<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono menjelaskan, ada perbedaan aturan antara pemberhentian kerja untuk guru swasta dan negeri. Kendati begitu, hal tersebut tetap dilindungi oleh payung hukum yang sama.</p>
<p>Menurut UU 14/2005 pasal 25 ayat 2 menyebut, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah.</p>
<p>“Artinya pendidik untuk sekolah negeri diatur menggunakan PP Nomor 19 Tahun 2017. Tetapi tidak semua guru negeri, ada perbedaan untuk tenaga kontrak (PPPK),” katanya.</p>
<p>Sementara pada pasal 25 ayat 3 menyatakan, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.</p>
<p>“Dalam hal ini swasta, sehingga pemberhentian kerja menyesuaikan dengan kontrak. Jadi enggak harus 58 tahun. Bahkan di daerah lain ada yang hanya sampai 52 tahun. Ini (UU 14/2005) berlaku untuk guru dan dosen,” jelasnya.</p>
<p>Jika demikian, kata dia, tidak dapat dilakukan intervensi sebab sudah sesuai dengan kesepakatan kerja. Hal itu pun telah sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf e yang menjelaskan, guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.</p>
<p>“Pada pasal 30 ayat 4 memang menyatakan batas usia pensiun 60 tahun. Tetapi berkaca lagi ke ayat 1 itu,” lanjut dia.</p>
<p>Sementara itu, terdapat tenaga pendidik yang menghubungi pihaknya agar dapat tetap aktif sebagai guru untuk mempertahankan sertifikasinya, dengan mengajar di sekolah negeri.</p>
<p>Adapun yang menjadi dasar pertimbangan ialah tenaga pendidik tidak melanggar aturan dan tidak ada tumpang tindih jam mengajar dengan guru, yang sebelumnya mengampu mata pelajaran yang sama di sekolah tersebut.</p>
<p>“Serta tidak menuntut gaji dan honor. Ketiga poin itu yang kami pertimbangkan, karena atas permintaan sendiri,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disdikbud-bontang-tanggapi-perbedaan-masa-pensiun-guru-swasta-dan-negeri/">Disdikbud Bontang Tanggapi Perbedaan Masa Pensiun Guru Swasta dan Negeri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yayasan Dilarang Gaji Guru di Bawah UMP </title>
		<link>https://bontangpost.id/yayasan-dilarang-gaji-guru-di-bawah-ump/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Nov 2018 08:10:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji Guru Swasta]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=55162</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA &#8211; Pemberian gaji guru honorer di bawah upah minimum provinsi (UMP) masih banyak ditemukan di Kaltim. Padahal dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yayasan dibebankan tanggung jawab memberikan gaji yang layak pada para pendidik itu. Pasal tersebut berbunyi, dalam menjalankan tugas keprofesian, guru berhak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/yayasan-dilarang-gaji-guru-di-bawah-ump/">Yayasan Dilarang Gaji Guru di Bawah UMP </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA &#8211; Pemberian gaji guru honorer di bawah upah minimum provinsi (UMP) masih banyak ditemukan di Kaltim. Padahal dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yayasan dibebankan tanggung jawab memberikan gaji yang layak pada para pendidik itu.</p>
<p>Pasal tersebut berbunyi, dalam menjalankan tugas keprofesian, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.</p>
<p>Faktanya, dari temuan <em>Metro Samarinda, </em>masih terdapat sekolah yang memberikan gaji di bawah UMP. Misalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terdapat institusi pendidikan yang menggaji guru senilai Rp 650 ribu per bulan.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan, sejatinya seluruh sekolah swasta maupun negeri, tidak diperbolehkan menggaji guru di bawah UMP. Selain amanah undang-undang, peraturan pemerintah juga telah melarang sekolah memberikan gaji yang tidak layak pada guru.</p>
<p>“Itu sudah ada keputusan pemerintah. Sebagai komitmen pemerintah daerah, enggak ada lagi guru yang digaji di bawah UMP. Nanti di 2019 enggak ada lagi yang begitu,” imbunya, Selasa (27/11) kemarin.</p>
<p>Dia membandingkan dengan buruh di perusahaan yang telah menerapkan penggajian sesuai UMP. Sebagai pendidik dan pengajar yang bertugas menyiapkan generasi bangsa, sepatutnya guru diberikan gaji yang jauh lebih tinggi dari pekerja di perusahaan.</p>
<p>“Guru itu luar biasa fungsi dan jasanya. Pasti diperhatikan (lewat alokasi APBD, <em>Red.</em>). Pada 2019 nanti sudah diakomodir. Untuk semua jenjang pendidikan,” katanya.</p>
<p>Disinggung besaran anggaran yang digelontorkan pada seluruh sekolah swasta, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengaku tidak menghafal secara detail.</p>
<p>Namun demikian, Samsun memastikan, anggaran itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, provinsi akan menganggarkan 20 persen di APBD Kaltim.</p>
<p>“Itu sudah <em>mandat</em><em>ory</em>-nya 20 persen. Ini kami alokasikan 22,4 persen di APBD. Jadi di atas <em>mandator</em><em>y</em>. Kalau lebih tinggi, itu bagus,” sebutnya.</p>
<p>Bagi sekolah swasta, Disdikbud Kaltim akan memberikan anggaran dalam bentuk hibah. Syaratnya, ada laporan yang disampaikan yayasan pada dinas tersebut.</p>
<p>“Dinas Pendidikan itu yang harus mengatur anggarannya. Kalau dikasih langsung ke yayasan, bisa disalahgunakan untuk kebutuhan yang lain,” tuturnya.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, Disdikbud di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibebankan tugas mengawasi seluruh sekolah agar guru menerima gaji di atas UMP.</p>
<p>“Semua guru di Kaltim ini, dengan anggaran itu, bisa diberikan gaji sesuai UMP. Kan banyak anggarannya. Itu sudah disepakati DPRD dan Dinas Pendidikan. Yang pasti itu sudah ada <em>hearing </em>dan pembicaraan dengan Komisi IV,” tutupnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/yayasan-dilarang-gaji-guru-di-bawah-ump/">Yayasan Dilarang Gaji Guru di Bawah UMP </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
