SAMARINDA – Pemberian gaji guru honorer di bawah upah minimum provinsi (UMP) masih banyak ditemukan di Kaltim. Padahal dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yayasan dibebankan tanggung jawab memberikan gaji yang layak pada para pendidik itu.
Pasal tersebut berbunyi, dalam menjalankan tugas keprofesian, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Faktanya, dari temuan Metro Samarinda, masih terdapat sekolah yang memberikan gaji di bawah UMP. Misalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terdapat institusi pendidikan yang menggaji guru senilai Rp 650 ribu per bulan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menegaskan, sejatinya seluruh sekolah swasta maupun negeri, tidak diperbolehkan menggaji guru di bawah UMP. Selain amanah undang-undang, peraturan pemerintah juga telah melarang sekolah memberikan gaji yang tidak layak pada guru.
“Itu sudah ada keputusan pemerintah. Sebagai komitmen pemerintah daerah, enggak ada lagi guru yang digaji di bawah UMP. Nanti di 2019 enggak ada lagi yang begitu,” imbunya, Selasa (27/11) kemarin.
Dia membandingkan dengan buruh di perusahaan yang telah menerapkan penggajian sesuai UMP. Sebagai pendidik dan pengajar yang bertugas menyiapkan generasi bangsa, sepatutnya guru diberikan gaji yang jauh lebih tinggi dari pekerja di perusahaan.
“Guru itu luar biasa fungsi dan jasanya. Pasti diperhatikan (lewat alokasi APBD, Red.). Pada 2019 nanti sudah diakomodir. Untuk semua jenjang pendidikan,” katanya.
Disinggung besaran anggaran yang digelontorkan pada seluruh sekolah swasta, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengaku tidak menghafal secara detail.
Namun demikian, Samsun memastikan, anggaran itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, provinsi akan menganggarkan 20 persen di APBD Kaltim.
“Itu sudah mandatory-nya 20 persen. Ini kami alokasikan 22,4 persen di APBD. Jadi di atas mandatory. Kalau lebih tinggi, itu bagus,” sebutnya.
Bagi sekolah swasta, Disdikbud Kaltim akan memberikan anggaran dalam bentuk hibah. Syaratnya, ada laporan yang disampaikan yayasan pada dinas tersebut.
“Dinas Pendidikan itu yang harus mengatur anggarannya. Kalau dikasih langsung ke yayasan, bisa disalahgunakan untuk kebutuhan yang lain,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdikbud di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibebankan tugas mengawasi seluruh sekolah agar guru menerima gaji di atas UMP.
“Semua guru di Kaltim ini, dengan anggaran itu, bisa diberikan gaji sesuai UMP. Kan banyak anggarannya. Itu sudah disepakati DPRD dan Dinas Pendidikan. Yang pasti itu sudah ada hearing dan pembicaraan dengan Komisi IV,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post