<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>honorer dihapus Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/honorer-dihapus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/honorer-dihapus/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jun 2025 07:09:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>honorer dihapus Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/honorer-dihapus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kontrak Kerja 250 Honorer Diakhiri, Sekda; Kebijakan Pemerintah Pusat, Langkah Berat yang Harus Diambil</title>
		<link>https://bontangpost.id/kontrak-kerja-250-honorer-diakhiri-sekda-kebijakan-pemerintah-pusat-langkah-berat-yang-harus-diambil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 07:09:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[honorer bontang]]></category>
		<category><![CDATA[honorer dihapus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139169</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Sebanyak 250 tenaga honorer Pemkot Bontang dilakukan pengakhiran kontrak. Terhitung mulai 30 Juni 2025. Bulan ini pun menjadi terakhi mereka bekerja. Honorer yang terkena dampak adalah yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Pengakhiran kontrak tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025. Dikatakan Sekretaris Kota Bontang, Aji [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kontrak-kerja-250-honorer-diakhiri-sekda-kebijakan-pemerintah-pusat-langkah-berat-yang-harus-diambil/">Kontrak Kerja 250 Honorer Diakhiri, Sekda; Kebijakan Pemerintah Pusat, Langkah Berat yang Harus Diambil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="s6"><span class="s5"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Sebanyak 250 tenaga honorer Pemkot Bontang dilakukan pengakhiran kontrak. Terhitung mulai 30 Juni 2025. Bulan ini pun menjadi terakhi mereka bekerja.<br />
</span></p>
<p>Honorer yang terkena dampak adalah yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Pengakhiran kontrak tertuang dalam<span class="s5"> surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah </span><span class="s5">bernomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, </span><span class="s5">tertanggal 3 Juni 2025.</span></p>
<p>Dikatakan Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, langkah ini diambil dengan berat hati setelah melalui sejumlah mekanisme evaluasi yang cukup panjang.</p>
<p>Termasuk mempertimbangkan perkembangan regulasi secara nasional. “Perlu diingat bahwa kebijakan Penataan non-ASN sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, baik KemenPANRB maupun BKN,” kata Aji.</p>
<p class="s6"><span class="s5">Keputusan ini, sebutnya, mengacu pada Undang-Undang </span><span class="s5">20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara</span><span class="s5"> yang mengatur larangan bagi pejabat di daerah untuk melakukan pengangkatan tenaga non-</span><span class="s5">ASN baru</span><span class="s5">.</span></p>
<p class="s6"><span class="s7">“</span><span class="s7">Bahkan pemerintah pusat juga sudah mengingatkan dari jauh-jauh hari perihal larangan pengangkatan non-ASN baru ini melalui PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujar perempuan yang disapa Iin ini. </span></p>
<p class="s6"><span class="s7"><span class="s5">Pada 2021 dan 2023, Iin menyebut bahwa pemkot telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD. Isinya  mengingatkan perihal larangan pengangkatan honorer.</span><br />
</span></p>
<p class="s6"><span class="s5">Lebih lanjut Iin memberikan penjelasan </span><span class="s5">rinci bahwa pada </span><span class="s5">pertengahan</span><span class="s5"> 2022, KemenPANRB menginstruksikan dilakukannya pendataan non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Termasuk di lingkup Pemerintah Kota Bontang. </span></p>
<p class="s6"><span class="s5">Pendataan non-ASN ini selesai pada akhir  2022, yang kemudian menjadi </span><span class="s8">database</span><span class="s5"> (pangkalan data) dan resmi digunakan pemerintah pusat sebagai acuan dalam proses penataan non-ASN yang saat ini bergulir.</span></p>
<p class="s6"><span class="s7">“</span><span class="s7">Sesuai surat edaran </span><span class="s7">dimaksud</span><span class="s7">, bahwa </span><span class="s7">yang diberhentikan adalah </span><span class="s7">tenaga kerja di bawah 2 tahun </span><span class="s7">yang memulai kontrak pada</span><span class="s7"> 1 Maret 2023</span><span class="s5">” ujarnya.</span></p>
<p>Sebelum mengambil langkah itu, <span class="s5">Pemkot Bontang telah melakukan evaluasi selama lima bulan terakhir. </span><span class="s5">Iin juga menambahkan bahwa sejumlah</span><span class="s5"> upaya juga telah dilakukan untuk memperjuangkan </span><span class="s5">status</span><span class="s5"> tenaga non-ASN tersebut. </span></p>
<p><span class="s5">Namun, karena terbentur </span><span class="s5">dengan </span><span class="s5">regulasi</span><span class="s5"> nasional serta tidak adanya perkembangan </span><span class="s5">penataan </span><span class="s5">lebih lanjut </span><span class="s5">dari KemenPANRB maupun BKN </span><span class="s5">atas </span><span class="s5">nasib</span><span class="s5"> non-ASN masa kerja di bawah 2 tahun ini</span><span class="s5">, </span><span class="s5">Pemkot Bontang dengan berat hati, </span><span class="s5">harus memilih satu-satunya op</span><span class="s5">si. Yakni,</span> <span class="s5">menerbitkan surat pengakhiran kontrak.</span></p>
<p class="s6"><span class="s7">“Semoga pengalaman yang telah diperoleh selama ini bisa dapat menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” katanya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kontrak-kerja-250-honorer-diakhiri-sekda-kebijakan-pemerintah-pusat-langkah-berat-yang-harus-diambil/">Kontrak Kerja 250 Honorer Diakhiri, Sekda; Kebijakan Pemerintah Pusat, Langkah Berat yang Harus Diambil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Penghapusan, Gubernur Isran Pertanyakan Nasib Honorer ke Presiden Jokowi</title>
		<link>https://bontangpost.id/tolak-penghapusan-gubernur-isran-pertanyakan-nasib-honorer-ke-presiden-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2023 06:57:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[honorer dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[Penghapusan honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=110936</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di 2023. Namun hingga kini, belum ada keputusan menyangkut penyelesaian masalah penataan tenaga honorer tersebut. Pro kontra terkait rencana penghapusan honorer ini pun datang dari berbagai lapisan, termasuk dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Ia bahkan pernah mengeluarkan statement tidak bakal mengikuti aturan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tolak-penghapusan-gubernur-isran-pertanyakan-nasib-honorer-ke-presiden-jokowi/">Tolak Penghapusan, Gubernur Isran Pertanyakan Nasib Honorer ke Presiden Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di 2023. Namun hingga kini, belum ada keputusan menyangkut penyelesaian masalah penataan tenaga honorer tersebut.</p>
<p>Pro kontra terkait rencana penghapusan honorer ini pun datang dari berbagai lapisan, termasuk dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Ia bahkan pernah mengeluarkan statement tidak bakal mengikuti aturan tersebut jika benar-benar diberlakukan.</p>
<p>“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya. Itu urusan saya,” tegas Gubernur Isran Noor disambut aplaus dari seluruh undangan yang hadir pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada 2 Maret 2022 lalu.</p>
<p>Hal ini pun kembali ia utarakan di Pra-Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu 26 Oktober 2022 lalu. Ia menilai jumlah ASN yang ada saat ini belum siap untuk menggantikan pekerjaan yang selama ini dibebankan kepada pekerja honorer. Selain itu pemerintah dianggap belum siap dalam menyediakan lapangan pekerjaan baru untuk para pekerja honorer tersebut.</p>
<p>“Bisa dibayangkan, kalau 4 Juta orang tenaga honorer dihapus. Sedangkan negara belum mampu menciptakan sebuah lapangan kerja di luar dari investasi,&#8221; kata Isran.</p>
<p>Penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer ini pun juga sampai ke Presiden RI Joko Widodo. Hal ini diungkapkan langsung oleh Jokowi saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rakernas APPSI 2023 di Balikpapan, pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Rakernas dihadiri sejumlah menteri dan para gubernur se-Indonesia.</p>
<p>&#8220;Kemarin Ketua Umum APPSI (Gubernur Isran Noor) menanyakan mengenai urusan tenaga honorer. Betul Pak, di beberapa provinsi dan kabupaten kota masih banyak,&#8221; ungkap Jokowi.</p>
<p>Mendapat pertanyaan Gubernur Isran Noor soal nasib tenaga honor itu pada Rabu kemarin, Presiden Joko Widodo pun langsung menelpon Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.</p>
<p>&#8220;Pagi tadi, saya langsung telpon Menteri PANRB, kalau urusan itu masih digodok. Tapi saya minta dicarikan jalan tengah yang baik karena di provinsi masih ada ribuan. Di kabupaten kota masih ratusan,&#8221; kata Presiden Joko Widodo.</p>
<p>Presiden juga mengungkapkan pengalamannya saat masih menjadi wali kota Solo.</p>
<p>&#8220;Saat saya wali kota, sebetulnya 100 persen sudah distop (penerimaan tenaga honor). Tapi sekarang sudah muncul ribuan lagi,&#8221; aku Presiden Joko Widodo.</p>
<p>&#8220;Sekarang sedang dirumuskan jalan tengahnya. Tolong nanti kalau sudah diputuskan bisa kita terapkan bersama,&#8221; tutup Presiden. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tolak-penghapusan-gubernur-isran-pertanyakan-nasib-honorer-ke-presiden-jokowi/">Tolak Penghapusan, Gubernur Isran Pertanyakan Nasib Honorer ke Presiden Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemerintah-resmi-hapus-tenaga-honorer-tahun-depan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jun 2022 08:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[honorer dihapus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=100089</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. &#8220;Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemerintah-resmi-hapus-tenaga-honorer-tahun-depan/">Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.</p>
<p>Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.</p>
<p>&#8220;Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,&#8221; bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.</p>
<p>Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.</p>
<p>Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.</p>
<p>&#8220;Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,&#8221; bunyi surat tersebut.</p>
<p>Selain itu, Menpan-RB turut meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.</p>
<p>Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,&#8221; bunyi surat tersebut.</p>
<p>Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.</p>
<p>Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.</p>
<p>Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. <strong>(rzr/pmg/cnnindonesia)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemerintah-resmi-hapus-tenaga-honorer-tahun-depan/">Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pada 2023</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-di-seluruh-instansi-pada-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2022 05:30:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[honorer dihapus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=95248</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pemerintah akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah. Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023 mendatang. Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-di-seluruh-instansi-pada-2023/">Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pada 2023</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Pemerintah akan memberlakukan peniadaan terhadap keberadaan tenaga kerja honorer di setiap instansi pemerintah. Penghapusan tenaga honorer tersebut direncanakan akan berlangsung pada 2023 mendatang.</p>
<p>Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.</p>
<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jadi nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.</p>
<p>“Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).</p>
<p>Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.</p>
<p>“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,&#8221;. ujarnya</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan.</p>
<p>“Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya. <strong>(jawapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemerintah-bakal-hapus-tenaga-honorer-di-seluruh-instansi-pada-2023/">Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi Pada 2023</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot-DPRD Tak Setuju Wacana Penghapusan Tenaga Honorer</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemkot-dprd-tak-setuju-wacana-penghapusan-tenaga-honorer/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2020 06:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Haris]]></category>
		<category><![CDATA[basri rase]]></category>
		<category><![CDATA[dprd bontang]]></category>
		<category><![CDATA[honorer dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot bontang]]></category>
		<category><![CDATA[wawali bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=71653</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Pemerintah pusat mewacanakan menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan. Hal ini berdampak hingga di daerah, tak terkecuali Bontang. Wakil Wali Kota Bontang (Wawali) Basri Rase pun angkat bicara mengenai wacana ini. Menurutnya, ia tak sependapat dengan wacana pemerintah pusat jika serta merta dihapus begitu saja. Akan tetapi penghapusan itu dapat dilakukan bila tenaga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-dprd-tak-setuju-wacana-penghapusan-tenaga-honorer/">Pemkot-DPRD Tak Setuju Wacana Penghapusan Tenaga Honorer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Pemerintah pusat mewacanakan menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan. Hal ini berdampak hingga di daerah, tak terkecuali Bontang. Wakil Wali Kota Bontang (Wawali) Basri Rase pun angkat bicara mengenai wacana ini.</p>
<p>Menurutnya, ia tak sependapat dengan wacana pemerintah pusat jika serta merta dihapus begitu saja. Akan tetapi penghapusan itu dapat dilakukan bila tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).</p>
<p>“Saya setuju jika pemerintah pusat melakukan asesmen untuk diangkat menjadi PNS,” kata Basri.</p>
<p>Dikarenakan sejauh ini kehadiran tenaga honorer sangat diperlukan. Terutama dalam menunjang tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, kualitasnya pun setara dengan PNS.</p>
<p>“Intelegensinya pun tidak kalah artinya secara SDM tenaga honorer itu bagus,” ucapnya.</p>
<p>Langkah yang dapat dilakukan oleh Pemkot Bontang yakni meminta kuota formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lebih banyak. Dengan harapan dapat mengakomodasi jumlah tenaga honorer yang ada saat ini. Basri menyebut total tenaga honorer sekarang ini sekira 2.000.</p>
<p>“Karena ada penambahan pada tahun lalu dari 1.800 tenaga honorer sebelumnya,” sebut dia.</p>
<p>Diketahui, formasi CPNS tahun lalu untuk Kota Bontang tidak ada. Nominal sebesar 117 slot yang sempat muncul ternyata diperuntukkan bagi seleksi PPPK. Rinciannya, 64 tenaga guru dan 53 tenaga kesehatan. Akan tetapi hingga kini proses seleksi ini belum dilakukan.</p>
<p>Basri menyebut butuh penambahan untuk formasi PPPK dari usulan yang disetujui tahun lalu. Mengingat nominalnya masih terbilang kecil dibanding jumlah tenaga honorer yang ada.</p>
<p>“Karena kalau tidak diakomodasi maka angka pengangguran jelas meningkat. Kami tentu tidak mau itu terjadi,” tegasnya.</p>
<p>Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait wacana penghapusan tenaga honorer. Terutama mengenai detail dari kebijakan tersebut.</p>
<p>“Belum ada turunan ke daerah, kami masih menunggunya. Belum bisa berandai-andai,” kata Sudi.</p>
<p>Berdasarkan data terdapat sekira 1.856 tenaga honorer yang ada di Pemkot Bontang. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menentang kesepakatan antara Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perihal penghapusan tenaga honorer.</p>
<p>Menurut Politisi Partai Gerindra ini UU Otonomi Daerah menerangkan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur ketentuan sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Apalagi selama ini penggajian tenaga honorer bersumber dari APBD.</p>
<p>“Kecuali penggajian tenaga honorer itu pakai APBN. Bisa mereka mengatur itu, ini kan memakai APBD. Ngawur mereka itu,” ucapnya.</p>
<p>Ia meminta pemerintah pusat untuk berpikir ulang. Mengingat ini menyangkut kemslahatan orang banyak. Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini mengaku lebih setuju jika tenaga honorer yang ada dijadikan PNS atau PPPK. Apalagi terdapat beberapa tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.</p>
<p>“Saya dukung jika diangkat menjadi PNS atau PPPK. Toh kualitasnya mereka pun tidak diragukan lagi,” pungkasnya. (*/ak/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-dprd-tak-setuju-wacana-penghapusan-tenaga-honorer/">Pemkot-DPRD Tak Setuju Wacana Penghapusan Tenaga Honorer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
