<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hotel Primebiz Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/hotel-primebiz/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/hotel-primebiz/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2018 13:50:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Hotel Primebiz Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/hotel-primebiz/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Pemerintah Jangan Otoriter” </title>
		<link>https://bontangpost.id/pemerintah-jangan-otoriter/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 May 2018 03:31:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Primebiz]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=40543</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Sejumlah warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda menilai, pemberian izin Hotel Primebiz dilakukan tanpa persetujuan warga setempat. Karenanya, penduduk di kelurahan tersebut menduga pemerintah mengambil kebijakan secara sepihak. Ketua RT 16 Karang Anyar, Aminuddin berpendapat, proyek pembangunan hotel tersebut masih kontroversial. Pasalnya, warga di sekitar lokasi hotel belum satu suara. Mestinya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemerintah-jangan-otoriter/">“Pemerintah Jangan Otoriter” </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Sejumlah warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda menilai, pemberian izin Hotel Primebiz dilakukan tanpa persetujuan warga setempat. Karenanya, penduduk di kelurahan tersebut menduga pemerintah mengambil kebijakan secara sepihak.</p>
<p>Ketua RT 16 Karang Anyar, Aminuddin berpendapat, proyek pembangunan hotel tersebut masih kontroversial. Pasalnya, warga di sekitar lokasi hotel belum satu suara. Mestinya sebelum dilakukan pembangunan, pemerintah menerangkan terlebih dulu supaya warga satu pemahaman.</p>
<p>“Jangan dipaksakan seperti ini. Apalagi rencana itu sudah lama. Sekarang ada tiba-tiba dimulai pembangunan. Kesannya terburu-buru. Harusnya diharmonisasi dulu antara warga yang pro dan kontra. Kalau itu sudah dilakukan, tidak ada masalah,” ucapnya, Sabtu (26/5) kemarin.</p>
<p>Aminuddin mengaku sejak awal tidak sepakat dengan pembangunan hotel tersebut. Sikap tersebut didasarkan rekomendasai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda serta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pembangunan hotel dilakukan setelah mendapat persetujuan warga.</p>
<p>“Terlepas dari benar atau tidaknya opini kami, tapi pemerintah tidak boleh mengabaikan itu. Jangan otoriter. Ini dipaksakan. Betul yang menentukan pemerintah, tapi jangan keterlaluan. Karena nyatanya kami yang akan merasakan imbas pembangunan hotel,” tegasnya.</p>
<p>Aminuddin menyatakan, pernah dimintai pendapat oleh pemerintah terkait pembangunan hotel berbintang tersebut. Namun warga setempat tetap menolaknya. Karena itulah dia sebagai ketua RT tidak pernah tanda tangan kesepakatan pembangunan hotel.</p>
<p>Sementara itu seorang warga RT 17 Karang Anyar berinisial HN (50) menuturkan, pernah dijanjikan akan diajak manajemen Hotel Primebiz untuk studi banding di Jakarta. Rencananya pimpinan hotel akan memperlihatkan sistem syariat dalam pengelolaan perhotelan.</p>
<p>“Tetapi sampai sekarang tidak ada. Kami pertanyakan bagaimana bentuk hotel syariat itu. Di hotel berbintang boleh minum alkohol, kolam renang, dan tempat hiburan. Itu yang kami tolak,” ujarn HN.</p>
<p>Padahal melalui studi banding tersebut warga dapat memiliki gambaran konsep pengelolaan hotel berlabel syariat. Tak kunjung mendapat kabar dari manajemen hotel, <em>groundbreaking</em> yang dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membuat warga setempat kaget.</p>
<p>“Kami kaget akan dimulai pembangunan hotel. Karena sejak lama sempat terhenti. Kami sudah sempat berpikir supaya di lahan itu dibangun pusat pendidikan. Di Islamic Center sudah ada TK, harusnya juga ada SMP, SMA, dan perguruan tinggi,” imbuh dia.</p>
<p>Persoalan lain yang belum mendapat kejelasan dari pemerintah daerah yakni batasan lahan yang dilelang PT Inhutani pada PT Wijaya Utama Lestari. Pemerintah hanya memberikan keterangan sepintas tanpa memberikan gambaran detail.</p>
<p>“Kami pernah diundang di kantor gubernur. Cuma di sana hanya dijelaskan gitu saja, tidak sampai diperlihatkan batasan-batasan lahan yang akan digunakan Hotel Primebiz. Warga di sini takut digusur. Makanya sampai sekarang saya menolak pembangunan hotel itu,” ujarnya.</p>
<p>Pendapat berbeda dikemukakan Ketua RT 14, Kelurahan Karang Anyar, Muhammad Syukur Imbi. Menurutnya, keberadaan hotel akan membawa manfaat positif bagi warga setempat.</p>
<p>“Kalau ada hotel, nanti di sini akan ramai. Kalau lahan itu dipakai untuk bangun hotel atau mal, nanti anak-anak kami bisa bekerja di hotel. Orang-orang akan berdatangan di kelurahan ini. Banyak bermunculan toko dan pusat perbelanjaan. Dengan begitu, warga yang akan diuntungkan,” kata Syukur.</p>
<p>Dia berpendapat, jika hotel sudah beroperasi, warga yang lulusan SMP/SMA dapat direkrut manajemen hotel. Peluang kerja akan bermunculan seperti sekuriti, tukang bersih-bersih, dan pelayan hotel.</p>
<p>“Karyawan hotel itu banyak sekali. Bukan hanya 30 atau 40 orang. Warga di sini yang akan diuntungkan. Pengangguran berkurang. Anak-anak muda bisa ikut bekerja dan memiliki tambahan penghasilan,” ucapnya.</p>
<p>Alasan lain yang membuat Syukur mendukung keberadaan hotel yakni lahan PT Inhutani yang dilelang pada Hotel Primebiz sudah lama tak digunakan. Di lokasi tersebut tumbuh beragam rumput liar dan ilalang sehingga tampak kumuh.</p>
<p>“Daripada kosong begitu, lebih baik dimanfaatkan. Dulu saat diminta tanda tangan, saya langsung setujui itu. Saya diajak untuk menolak, tapi saya tidak mau. Rata-rata warga yang tinggal di lahan PT Inhutani ini sepakat dengan pembangunan hotel,” bebernya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemerintah-jangan-otoriter/">“Pemerintah Jangan Otoriter” </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Inhutani “Jual” Lahan HGU</title>
		<link>https://bontangpost.id/pt-inhutani-jual-lahan-hgu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 May 2018 03:35:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Primebiz]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=40471</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz dipastikan berada di bawah kuasa PT Inhutani. Perusahaan perkayuan tersebut mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu disampaikan Muhammad Syukur Imbi (79), Ketua RT 14 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (25/5) kemarin. Dia memiliki catatan panjang seputar lahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pt-inhutani-jual-lahan-hgu/">PT Inhutani “Jual” Lahan HGU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz dipastikan berada di bawah kuasa PT Inhutani. Perusahaan perkayuan tersebut mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p>Hal itu disampaikan Muhammad Syukur Imbi (79), Ketua RT 14 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (25/5) kemarin. Dia memiliki catatan panjang seputar lahan PT Inhutani itu.</p>
<p>Dia pernah menjadi salah satu bagian dari karyawan PT Inhutani yang dipercaya untuk mengukur lahan. Setelah perusahaan digusur, sebagian lahan masih ditempati warga.</p>
<p>“Dulu saya ikut ngukur lahan ini. Setelah sebagian lahan dihibahkan di Islamic Center, lahan Inhutani masih luas. Lahan yang digunakan warga sekitar ini saja masih milik Inhutani. Di rumah yang saya tempati ini juga milik Inhutani,” ungkapnya pada Metro Samarinda.</p>
<figure id="attachment_40473" aria-describedby="caption-attachment-40473" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/05/HOTEL-PRIMBIZ-5-web.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-40473" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/05/HOTEL-PRIMBIZ-5-web.jpg" alt="" width="600" height="400" /></a><figcaption id="caption-attachment-40473" class="wp-caption-text">MULAI DIRATAKAN: Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz ini sebelumnya dikelola PT Inhutani.(MUBIN/METRO SAMARINDA)</figcaption></figure>
<p>Syukur mengungkapkan, penyerahan lahan untuk kepentingan warga yang dilakukan PT Inhutani bukan tanpa alasan. Dengan penguasaan lahan yang begitu luas, perusahaan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat tinggi.</p>
<p>“Sementara di sini perusahaan tidak lagi aktif beroperasi. Itu sangat memberatkan manajemen. Apalagi harus bayar PBB setiap tahun. Jadi dihibahkan pada pemerintah untuk bangun Islamic Center dan sebagian dijual untuk pembangunan hotel,” terangnya.</p>
<p>Kata dia, lahan yang dikuasai PT Inhutani di kelurahan tersebut sedikitnya seratus hektare. Lahan yang digunakan untuk pembangunan hotel tersebut dijual perusahaan karena dinilai strategis untuk pengembangan kawasan perhotelan dan mal.</p>
<p>“Lahan itu dijual pada kelompok pengelola perhotelan. Katanya mau dibangun hotel dan mal. Penjualan itu dilakukan atas keputusan direksi. Inhutani dulu di bawah SK (surat keputusan) tiga menteri. Antara lain Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red.),” ungkapnya.</p>
<figure id="attachment_40474" aria-describedby="caption-attachment-40474" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/05/Zain-dan-Awang.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-40474" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/05/Zain-dan-Awang.jpg" alt="" width="600" height="305" /></a><figcaption id="caption-attachment-40474" class="wp-caption-text">FOTO WAJAH: Muhammad Syukur Imbi, Awang Dharma Bakti (MUBIN/METRO SAMARINDA)</figcaption></figure>
<p>Karena berada di bawah perizinan pemerintah pusat, tak mudah untuk mendapatkan lahan yang dikuasai PT Inhutani. Apalagi dengan niat untuk dialihkan menjadi milik warga. Kata dia, penjualan hanya bisa dilakukan atas persetujuan pemerintah daerah. Dengan catatan untuk kepentingan umum dan pengembangan kota.</p>
<p>“Ya itu salah satunya untuk pembangunan hotel itu diperbolehkan. Karena status lahannya Hak Guna Usaha (HGU). Sebenarnya tidak boleh dijual. Kalau digunakan untuk kepentingan swasta, harus koordinasi dengan provinsi dulu,” ujarnya.</p>
<p>Suroso (52), salah satu karyawan PT Inhutani yang masih aktif berkantor, menyebut tidak mengetahui riwayat penjualan lahan tersebut. Tetapi dia memastikan, lahan yang akan digunakan Hotel Primebiz tersebut dulunya perumahan karyawan.</p>
<p>“Tetapi itu dibongkar semua. Mulai di persimpangan lampu merah itu. Pokoknya lahannya luas sekali di sini. Kami di sini hanya ngurus kantor ini saja,” ucapnya.</p>
<p>Ketua Umum Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda, Awang Dharma Bakti menuturkan, masjid tersebut mendapatkan hibah lahan dari PT Inhutani seluas 7,2 hektare. Dia membenarkan, bahwa lahan yang digunakan Hotel Primebiz berada dalam kuasa perusahaan tersebut.</p>
<p>“Konon PT Inhutani sudah menjual pada swasta. Jadi itu milik swasta. Lahan di Islamic Center ini dihibahkan pada tahun 2000. Karena mulai dibangun tahun 2001. Semua lahan di sekitar ini milik PT Inhutani,” terangnya.</p>
<p>Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menuturkan, keberadaan Hotel Primebiz akan menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu dapat berasal dari pengunjung di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda.</p>
<p>Kata dia, pembangunan hotel berlabel syariat tidak dilarang oleh MUI. Hal itu didukung dalam peraturan daerah dan undang-undang. “Jelas tidak ada larangan membangun hotel syariat di sekitar tempat ibadah dan undang-undangnya ada itu. Kami libatkan MUI dalam pengawasannya nanti,” tuturnya.</p>
<p>Nantinya Hotel Primebiz akan dibangun sepuluh lantai. Seluruh biaya pembangunan ditanggung oleh PT Wijaya Utama Lestari, selaku investor proyek. Sehingga tidak menyentuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.</p>
<p>Pembangunan hotel diperkirakan menelan anggaran sekira Rp 250 miliar. Rencananya akan ada 135 kamar. Namun untuk tahap awal akan dibangun 90 kamar. Selain itu, 60 persen dari mereka yang akan bekerja di hotel ini adalah pekerja lokal.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PT Wijaya Utama Lestari EA, Chairun menjelaskan, sistem pengelolaan dan pengamanan hotel akan dibuat sesuai konsep syariat.</p>
<p>“Nanti akan ada perjanjian, mereka yang membawa bukan muhrim akan dipolisikan. Yang wanita ada ruangan khusus, begitupun yang berkeluarga. Setiap tiga bulan sekali akan ada pengawasan dari Dewan Syariat Nasional, jadi jika terdeteksi melakukan penyimpangan, kemungkinan kami akan ditegur dan sertifikasinya dicabut,” jelasnya.</p>
<p>Kata dia, untuk memperoleh sertifikat hotel syariat sesuai ketentuan harus melalui proses yang panjang. “Sertifikat syariat diterbitkan Dewan Syariat MUI Pusat, untuk sarana dan prasarana hotel harus sesuai aturan sarana dan ketentuan syariat. Setelah terbangun, kembali diverifikasi instansi terkait termasuk MUI Kaltim dan MUI Samarinda,” tandasnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pt-inhutani-jual-lahan-hgu/">PT Inhutani “Jual” Lahan HGU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
