• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

PT Inhutani “Jual” Lahan HGU

by BontangPost
26 Mei 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
MULAI DIRATAKAN: Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz ini sebelumnya dikelola PT Inhutani.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

MULAI DIRATAKAN: Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz ini sebelumnya dikelola PT Inhutani.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz dipastikan berada di bawah kuasa PT Inhutani. Perusahaan perkayuan tersebut mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Hal itu disampaikan Muhammad Syukur Imbi (79), Ketua RT 14 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (25/5) kemarin. Dia memiliki catatan panjang seputar lahan PT Inhutani itu.

Dia pernah menjadi salah satu bagian dari karyawan PT Inhutani yang dipercaya untuk mengukur lahan. Setelah perusahaan digusur, sebagian lahan masih ditempati warga.

“Dulu saya ikut ngukur lahan ini. Setelah sebagian lahan dihibahkan di Islamic Center, lahan Inhutani masih luas. Lahan yang digunakan warga sekitar ini saja masih milik Inhutani. Di rumah yang saya tempati ini juga milik Inhutani,” ungkapnya pada Metro Samarinda.

MULAI DIRATAKAN: Lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Primebiz ini sebelumnya dikelola PT Inhutani.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Syukur mengungkapkan, penyerahan lahan untuk kepentingan warga yang dilakukan PT Inhutani bukan tanpa alasan. Dengan penguasaan lahan yang begitu luas, perusahaan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat tinggi.

“Sementara di sini perusahaan tidak lagi aktif beroperasi. Itu sangat memberatkan manajemen. Apalagi harus bayar PBB setiap tahun. Jadi dihibahkan pada pemerintah untuk bangun Islamic Center dan sebagian dijual untuk pembangunan hotel,” terangnya.

Baca Juga:  Agus Haris: Tapal Batas Cacat Hukum

Kata dia, lahan yang dikuasai PT Inhutani di kelurahan tersebut sedikitnya seratus hektare. Lahan yang digunakan untuk pembangunan hotel tersebut dijual perusahaan karena dinilai strategis untuk pengembangan kawasan perhotelan dan mal.

“Lahan itu dijual pada kelompok pengelola perhotelan. Katanya mau dibangun hotel dan mal. Penjualan itu dilakukan atas keputusan direksi. Inhutani dulu di bawah SK (surat keputusan) tiga menteri. Antara lain Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red.),” ungkapnya.

FOTO WAJAH: Muhammad Syukur Imbi, Awang Dharma Bakti (MUBIN/METRO SAMARINDA)

Karena berada di bawah perizinan pemerintah pusat, tak mudah untuk mendapatkan lahan yang dikuasai PT Inhutani. Apalagi dengan niat untuk dialihkan menjadi milik warga. Kata dia, penjualan hanya bisa dilakukan atas persetujuan pemerintah daerah. Dengan catatan untuk kepentingan umum dan pengembangan kota.

“Ya itu salah satunya untuk pembangunan hotel itu diperbolehkan. Karena status lahannya Hak Guna Usaha (HGU). Sebenarnya tidak boleh dijual. Kalau digunakan untuk kepentingan swasta, harus koordinasi dengan provinsi dulu,” ujarnya.

Suroso (52), salah satu karyawan PT Inhutani yang masih aktif berkantor, menyebut tidak mengetahui riwayat penjualan lahan tersebut. Tetapi dia memastikan, lahan yang akan digunakan Hotel Primebiz tersebut dulunya perumahan karyawan.

Baca Juga:  Minta Masjid Al-Faruq Disetop

“Tetapi itu dibongkar semua. Mulai di persimpangan lampu merah itu. Pokoknya lahannya luas sekali di sini. Kami di sini hanya ngurus kantor ini saja,” ucapnya.

Ketua Umum Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda, Awang Dharma Bakti menuturkan, masjid tersebut mendapatkan hibah lahan dari PT Inhutani seluas 7,2 hektare. Dia membenarkan, bahwa lahan yang digunakan Hotel Primebiz berada dalam kuasa perusahaan tersebut.

“Konon PT Inhutani sudah menjual pada swasta. Jadi itu milik swasta. Lahan di Islamic Center ini dihibahkan pada tahun 2000. Karena mulai dibangun tahun 2001. Semua lahan di sekitar ini milik PT Inhutani,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menuturkan, keberadaan Hotel Primebiz akan menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu dapat berasal dari pengunjung di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda.

Kata dia, pembangunan hotel berlabel syariat tidak dilarang oleh MUI. Hal itu didukung dalam peraturan daerah dan undang-undang. “Jelas tidak ada larangan membangun hotel syariat di sekitar tempat ibadah dan undang-undangnya ada itu. Kami libatkan MUI dalam pengawasannya nanti,” tuturnya.

Baca Juga:  PPDB Online Dinilai Sulitkan Siswa 

Nantinya Hotel Primebiz akan dibangun sepuluh lantai. Seluruh biaya pembangunan ditanggung oleh PT Wijaya Utama Lestari, selaku investor proyek. Sehingga tidak menyentuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Pembangunan hotel diperkirakan menelan anggaran sekira Rp 250 miliar. Rencananya akan ada 135 kamar. Namun untuk tahap awal akan dibangun 90 kamar. Selain itu, 60 persen dari mereka yang akan bekerja di hotel ini adalah pekerja lokal.

Sementara itu, Direktur PT Wijaya Utama Lestari EA, Chairun menjelaskan, sistem pengelolaan dan pengamanan hotel akan dibuat sesuai konsep syariat.

“Nanti akan ada perjanjian, mereka yang membawa bukan muhrim akan dipolisikan. Yang wanita ada ruangan khusus, begitupun yang berkeluarga. Setiap tiga bulan sekali akan ada pengawasan dari Dewan Syariat Nasional, jadi jika terdeteksi melakukan penyimpangan, kemungkinan kami akan ditegur dan sertifikasinya dicabut,” jelasnya.

Kata dia, untuk memperoleh sertifikat hotel syariat sesuai ketentuan harus melalui proses yang panjang. “Sertifikat syariat diterbitkan Dewan Syariat MUI Pusat, untuk sarana dan prasarana hotel harus sesuai aturan sarana dan ketentuan syariat. Setelah terbangun, kembali diverifikasi instansi terkait termasuk MUI Kaltim dan MUI Samarinda,” tandasnya. (*/um)

Tags: Hotel PrimebizPembangunan Hotelpolemik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gugatan Bakal Calon DPD Dikabulkan 

Next Post

Kemiskinan di Filipina Disebut di Indonesia

Related Posts

Tanpa Tambahan Tempat Tidur, RS Tipe D Ambil Kuota RSUD
Bontang

Tanpa Tambahan Tempat Tidur, RS Tipe D Ambil Kuota RSUD

10 November 2018, 17:40
Terkait Pencoretan Edy dari Bacaleg, Pengurus PDI Perjuangan Bungkam? 
Kaltim

Terkait Pencoretan Edy dari Bacaleg, Pengurus PDI Perjuangan Bungkam? 

8 Agustus 2018, 11:33
FKUB Tolak Keluarkan Rekomendasi IMB 
Kaltim

FKUB Tolak Keluarkan Rekomendasi IMB 

7 Agustus 2018, 11:33
Polemik Kinibalu yang “Menampar”
Kolom Redaksi

Polemik Kinibalu yang “Menampar”

5 Agustus 2018, 11:31
PPDB Online Dinilai Sulitkan Siswa 
Kaltim

PPDB Online Dinilai Sulitkan Siswa 

14 Juli 2018, 11:31
Pilrek Unmul Bakal Dijaga Ketat 
Kaltim

Pilrek Unmul Bakal Dijaga Ketat 

12 Juli 2018, 11:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.