SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengabulkan gugatan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Kaltim, Benny Khoel dan Sutrisno Wiro, Selasa (21/5) lalu. Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melaksanakan sidang yang menghadirkan KPU (termohon), bakal calon (pemohon), dan sejumlah saksi.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menuturkan, dalam sidang perdana didapatkan informasi bahwa pemohon meminta KPU agar meloloskan keduanya dalam tahapan pemeriksaan berkas dukungan.
“Dalam temuan kami, mereka berdua datang di hari terakhir penyerahan berkas dukungan. Jadi pengecekan berkas dari KPU belum maksimal. Makanya kami berikan lagi kesempatan pada mereka untuk mengumpulkan persyaratan pencalonan,” ungkap Saipul, Jumat (25/5) kemarin.
Pertimbangan lain, lanjut dia, yakni fakta-fakta yang dihimpun Bawaslu, aturan, waktu, keterangan saksi, pemohon, dan termohon. Akumulasi dari bukti tersebut meyakinkan Bawaslu memberikan kesempatan pada Benny dan Sutrisno.
“Jadi tidak sederhana pertimbangan kami memberikan kesempatan pada keduanya. Tetapi merupakan kumpulan fakta dan alat bukti. Itu yang menjadi dasar bagi kami mengambil keputusan,” sebutnya.
Kata dia, selama batas waktu yang diberikan tersebut, bakal calon memiliki kesempatan melengkapi berkas dukungan sebagaimana yang disyaratkan KPU. Lewat dari waktu tersebut, maka keduanya tidak akan diloloskan pada tahapan verifikasi administratif dan faktual.
“Karena itu para pemohon diberikan kesempatan lagi agar KPU melakukan verifikasi syarat dukungan. Sama seperti tahapan sebelumnya. Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, berarti tidak bisa menjadi calon DPD,” tegasnya.
Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy mengungkapkan pihaknya akan menjalankan putusan Bawaslu. Karenanya, usai sidang putusan Bawaslu, KPU menyelenggarakan pleno untuk menentukan tahapan verifikasi berkas dukungan Benny dan Sutrisno.
“KPU Kaltim akan menjalankan putusan Bawaslu. Sesuai hasil rapat pleno pada 22 Mei 2018, kami sudah memutuskan tahapan untuk kedua bakal calon,” ucap Viko.
Tahapannya, pada 24-25 Mei, keduanya diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. Sama seperti calon lain, mereka harus mengumpulkan dukungan minimal 2 ribu fotokopi KTP dari lima kabupaten/kota.
Kemudian pada 26-28 Mei, KPU akan melakukan penelitian administratif syarat dukungan. Tahapan tersebut meliputi penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta analisa dukungan ganda.
Sedangkan pada 29-31 Mei mendatang, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi tersebut. Terakhir, pada 1-3 Juni 2018, keduanya diberikan kesempatan memperbaiki berkas dukungan.
“Hari ini (kemarin, Red.) Pak Benny dan Pak Sutrisno menyerahkan berkas. Terakhir pada pukul 24.00 Wita,” ungkap Viko yang mengaku sedang tugas di luar kota. (*/um)







