<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus korupsi PT BME Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kasus-korupsi-pt-bme/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kasus-korupsi-pt-bme/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jul 2024 23:28:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Kasus korupsi PT BME Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kasus-korupsi-pt-bme/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/mantan-ketua-kpu-dilantik-jadi-direktur-perusahaan-daerah-migas-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 23:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[BME]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut PT BME]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi PT BME]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi pt bme]]></category>
		<category><![CDATA[PT BME]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129086</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Panitia seleksi telah menentukan hasil tahapan pemilihan Dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME). Berdasarkan beberapa tahapan yang dijalani, posisi tersebut ditugaskan kepada Erwin. “Pengumuman dikeluarkan dengan nomor 500 /032/ PANSEL/BUMD/2024,” kata Sekrertaris Pansel Moch Arif Rochman. Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil ini mengacu penilaian dari wawancara dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mantan-ketua-kpu-dilantik-jadi-direktur-perusahaan-daerah-migas-bontang/">Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Panitia seleksi telah menentukan hasil tahapan pemilihan Dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME). Berdasarkan beberapa tahapan yang dijalani, posisi tersebut ditugaskan kepada Erwin.</p>
<p>“Pengumuman dikeluarkan dengan nomor 500 /032/ PANSEL/BUMD/2024,” kata Sekrertaris Pansel Moch Arif Rochman.</p>
<p>Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil ini mengacu penilaian dari wawancara dengan kepala daerah tahap satu dan dua.</p>
<p>Selanjutnya akan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sudah mendapat keputusan dari kepala daerah,” ucapnya.</p>
<p>Rencananya dirut terpilih dilantik, Jumat (26/7/2024), pada 08.00 Wita. Bertempat di Hotel Bintang Sintuk.</p>
<p>Sebelumnya Erwin menyisihkan Herri Susanto yang juga dipanggil wawancara beberapa hari lalu. Keduanya mendapatkan pemaparan terkait kondisi yang terjadi di PT BME.</p>
<p>Pada wawancara tahap pertama, pansel juga menyertakan tiga pelamar lainnya. Meliputi Herri Susanto, Bursan, dan Arief Muliawan. Hanya dua nama yang maju ke tahapan wawancara tahap kedua.</p>
<p>Diketahui Erwin adalah mantan Ketua KPU Bontang periode 2019-2024. Di periode sebelumnya ia juga masuk dalam jajaran komisioner. Sejumlah pekerjaan rumah masih harus diselesaikan utamanya menyangkut rencana pengembangan bisnis PT BME.</p>
<p>Sebab belakangan PT BME juga akan membangun pertashop. Adapun lahan potensial yang dijadikan bisnis tersebut yakni eks Kantor Kelurahan Bontang Kuala. Namun rencana ini masih harus mendapat persetujuan DPRD. Lantaran pemkot harus melakukan hibah dalam bentuk barang milik daerah.</p>
<p>Belum lagi terkait rencana pengembangan jargas. Saat ini pemkot masih berupaya agar pemerintah pusat menganggarkan terkait pembiayaan ini. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mantan-ketua-kpu-dilantik-jadi-direktur-perusahaan-daerah-migas-bontang/">Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-korupsi-pt-bme-jpu-dan-terdakwa-kompak-tempuh-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Aug 2022 09:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi PT BME]]></category>
		<category><![CDATA[PT BME]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103118</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Pasca putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menempuh jalur banding. Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan pendaftaran banding di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Samarinda telah dilakukan pada Senin (8/8) sekira [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-pt-bme-jpu-dan-terdakwa-kompak-tempuh-banding/">Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Pasca putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menempuh jalur banding. Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan pendaftaran banding di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Samarinda telah dilakukan pada Senin (8/8) sekira 11.00.</p>
<p>“Kami tempuh banding karena putusan hakim di tingkat pertama menyatakan belum ada rasa keadilan terhadap kliennya,” kata Bahrodin.</p>
<p>Ia pun mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana. Sebab pelanggaran yang dilakukan kala itu hanya terkait program kerja yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Itu pun sudah melalui mekanisme yang benar. Hasil dari rapat umum pemegang saham pada 2018.</p>
<p>“Ini sangat tidak logis. Pasalnya tindakan yang dilakukan klien kami untuk memajukan perusahaan. Apalagi kala itu ada kondisi <em><i>force mejeur</i></em> yakni mesin mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan rugi,” ucapnya.</p>
<p>Di tambah ada unit usaha baru yang membuat beban pengeluaran meningkat. Kondisi ini dipandang majelis hakim menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab PT BME mendapatkan modal awal dari penyertaan APBD Pemkot bontang.</p>
<p>Rencananya nota memoribanding akan diserahkan kurun enam hari ke depan. Pada dasarnya mengacu pada nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Penasehat hukum akan menjawab pertimbangan hakim dalam putusan secara mendetail.</p>
<p>“Pada dasarnya harapan kami agar klien bebas,” tutur dia.</p>
<p>Ia berharap majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim bisa bersikap adil dalam memutuskan. Melihat secara cermat kejadian yang terjadi di internal PT BME. Bentuknya dengan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.</p>
<p>“Apa yang menjadi dasar hakim tingkat pertama benar memenuhi kriteria tindak pidana atau tidak. Itu harapan kami,” sebutnya.</p>
<p>Sementara Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pengajuan banding telah diserahkan pada Jumat lalu. Ia menilai putusan hakim belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU. “Benar kami juga ajukan banding,” urainya.</p>
<p>Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.</p>
<p>Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.</p>
<p>Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.</p>
<p>Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-pt-bme-jpu-dan-terdakwa-kompak-tempuh-banding/">Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Direktur PT BME Dituntut Delapan Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/mantan-direktur-pt-bme-dituntut-delapan-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2022 03:29:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi PT BME]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=102197</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Perkara dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. &#8220;Diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mantan-direktur-pt-bme-dituntut-delapan-tahun-penjara/">Mantan Direktur PT BME Dituntut Delapan Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Perkara dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.</p>
<p>&#8220;Diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Selain itu terdakwa yang merupakan mantan petinggi BUMD yakni Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik dituntut untuk membayar denda. Masing-masing sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.</p>
<p>&#8220;Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 237.093.262,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Jika pasca satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar uang pengganti maka aset dan harta bendanya bisa disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Namun bila nilainya tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.</p>
<p>Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pertengahan pekan ini. Dengan agenda pembacaan duplik. Sebelumnya terdakwa membenarkan ada pengeluaran keuangan di luar RKAP.</p>
<p>&#8220;Dalam mengeluarkan uang terdakwa tidak sesuai aturan dan SOP,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Menurutnya jika program tidak tertuang di RKAP masih bisa dilakukan. Syaratnya dengan menggelar RUPS. Dengan pemilik saham. Komponen yang tidak tertuang dalam RKAP meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.</p>
<p>&#8220;Jika dijumlahkan sesuai kerugian negara sebesar Rp 474 juta. Kalau misal ada RUPS itu sah. Tetapi ini tidak ada,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara untuk terdakwa Taufik juga membenarkan menerima pesangon kendati tidak tertuang dalam RKAP. Meskipun membenarkan, namun terdakwa masih merasa tidak bersalah atas perbuatannya.</p>
<p>Selama kurun 2016-2017 pihak Inspektorat tidak melakukan audit ke PT BME. Pihak perusahaan justru hanya mengandalkan perhitungan akuntan publik yang ditunjuk atau pihak ketiga. Ahli justru menuturkan inspektorat, BPK, dan BPKP boleh melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Akibatnya terdakwa juga membantah perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat atas kasus ini. Selain itu, terdakwa juga mengandalkan raihan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Tetapi justru berdasarkan perhitungan ada kerugian sekira Rp 300 juta. Namun, JPU tidak mengetahui kerugian itu dari sektor apa. Karena perhitungan masih bersifat global. Bukan audit investigasi. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mantan-direktur-pt-bme-dituntut-delapan-tahun-penjara/">Mantan Direktur PT BME Dituntut Delapan Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
