• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Mantan Direktur PT BME Dituntut Delapan Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
19 Juli 2022, 11:29
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama delapan tahun. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair,” kata Ali.

Selain itu terdakwa yang merupakan mantan petinggi BUMD yakni Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik dituntut untuk membayar denda. Masing-masing sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 237.093.262,” ucapnya.

Jika pasca satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar uang pengganti maka aset dan harta bendanya bisa disita oleh jaksa. Kemudian dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Namun bila nilainya tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun enam bulan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pertengahan pekan ini. Dengan agenda pembacaan duplik. Sebelumnya terdakwa membenarkan ada pengeluaran keuangan di luar RKAP.

“Dalam mengeluarkan uang terdakwa tidak sesuai aturan dan SOP,” tutur dia.

Menurutnya jika program tidak tertuang di RKAP masih bisa dilakukan. Syaratnya dengan menggelar RUPS. Dengan pemilik saham. Komponen yang tidak tertuang dalam RKAP meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.

Baca Juga:  Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

“Jika dijumlahkan sesuai kerugian negara sebesar Rp 474 juta. Kalau misal ada RUPS itu sah. Tetapi ini tidak ada,” ucapnya.

Sementara untuk terdakwa Taufik juga membenarkan menerima pesangon kendati tidak tertuang dalam RKAP. Meskipun membenarkan, namun terdakwa masih merasa tidak bersalah atas perbuatannya.

Selama kurun 2016-2017 pihak Inspektorat tidak melakukan audit ke PT BME. Pihak perusahaan justru hanya mengandalkan perhitungan akuntan publik yang ditunjuk atau pihak ketiga. Ahli justru menuturkan inspektorat, BPK, dan BPKP boleh melakukan pemeriksaan.

Akibatnya terdakwa juga membantah perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat atas kasus ini. Selain itu, terdakwa juga mengandalkan raihan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Tetapi justru berdasarkan perhitungan ada kerugian sekira Rp 300 juta. Namun, JPU tidak mengetahui kerugian itu dari sektor apa. Karena perhitungan masih bersifat global. Bukan audit investigasi. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kasus korupsi PT BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kasus Suap AGM, Kontraktor “Dipaksa” Bayar Rp 800 Juta, Ujungnya Rugi Miliaran

Next Post

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Ditetapkan Tersangka

Related Posts

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang
Bontang

Mantan Ketua KPU Dilantik Jadi Direktur Perusahaan Daerah Migas Bontang

26 Juli 2024, 07:27
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru
Kriminal

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

10 Agustus 2022, 17:00

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.