Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Reporter: Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Pasca putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menempuh jalur banding. Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan pendaftaran banding di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Samarinda telah dilakukan pada Senin (8/8) sekira 11.00.

“Kami tempuh banding karena putusan hakim di tingkat pertama menyatakan belum ada rasa keadilan terhadap kliennya,” kata Bahrodin.

Ia pun mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana. Sebab pelanggaran yang dilakukan kala itu hanya terkait program kerja yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Itu pun sudah melalui mekanisme yang benar. Hasil dari rapat umum pemegang saham pada 2018.

“Ini sangat tidak logis. Pasalnya tindakan yang dilakukan klien kami untuk memajukan perusahaan. Apalagi kala itu ada kondisi force mejeur yakni mesin mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan rugi,” ucapnya.

Di tambah ada unit usaha baru yang membuat beban pengeluaran meningkat. Kondisi ini dipandang majelis hakim menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab PT BME mendapatkan modal awal dari penyertaan APBD Pemkot bontang.

Baca Juga:  Kasmiran Bakal Roadshow ke Perusahaan

Rencananya nota memoribanding akan diserahkan kurun enam hari ke depan. Pada dasarnya mengacu pada nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Penasehat hukum akan menjawab pertimbangan hakim dalam putusan secara mendetail.

“Pada dasarnya harapan kami agar klien bebas,” tutur dia.

Ia berharap majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim bisa bersikap adil dalam memutuskan. Melihat secara cermat kejadian yang terjadi di internal PT BME. Bentuknya dengan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Apa yang menjadi dasar hakim tingkat pertama benar memenuhi kriteria tindak pidana atau tidak. Itu harapan kami,” sebutnya.

Baca Juga:  Gaji Karyawan PT BME Jadi Sorotan 

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pengajuan banding telah diserahkan pada Jumat lalu. Ia menilai putusan hakim belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU. “Benar kami juga ajukan banding,” urainya.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.

Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Biaya Registrasi Ulang Jargas Jadi Sorotan, Dewan: Buat Apa?

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Kasus korupsi PT BMEPT BME
PindaiBagikan79Tweet49Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Dua mantan direksi Perusda BME (rompi merah) kini harus bersiap menjalani hukuman penjara empat tahun setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

“Nyanyian” Mantan Direktur PT BME Bontang, Minta 3 Bekas Rekannya Diperiksa

Minggu, 5 Februari 2023, 19:09 WITA
PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

MA Tolak Permohonan Kasasi Mantan Direktur PT BME

Jumat, 3 Februari 2023, 16:00 WITA
PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Kasus Dugaan Korupsi PT BME, Hakim Banding Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Rabu, 21 September 2022, 13:00 WITA
PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Perkara Korupsi PT BME, Penasihat Hukum Masih Susun Memori Banding

Selasa, 16 Agustus 2022, 13:00 WITA
PT BME (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Dua Mantan Direktur PT BME Divonis Empat Tahun

Kamis, 4 Agustus 2022, 16:00 WITA
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Mantan Direktur PT BME Dituntut Delapan Tahun Penjara

Selasa, 19 Juli 2022, 11:29 WITA
Postingan Selanjutnya
Persidangan AGM

Pengakuan AGM Ihwal Uang Rp 1,95 Miliar, Berdalih Bantuan Pendukung

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
Pasar Thamrin Berpotensi Kembali Kantongi SNI 1

Pasar Thamrin Berpotensi Kembali Kantongi SNI

Sabtu, 25 Maret 2023, 17:21 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development