Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Sampaikan Eksepsi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BME Minta Dibebaskan

Reporter: Redaksi
Jumat, 25 Maret 2022, 10:00 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Dugaan Korupsi di Tubuh BME Naik Penyidikan

Kantor PT Bontang Migas Energi. (Nasrullah/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) menemui babak baru. Terdakwa yang merupakan mantan petinggi perusahaan tersebut yakni MT dan KR mengajukan eksepsi. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan kondisi tersebut.

Dijelaskan dia, dalam pembacaan nota keberatan terdakwa disebutkan selama selama menjabat telah melaksanakan seluruh kegiatan dan anggaran. Sebagaimana diatur dalam RKAP pada 2017. Selain itu, seluruh kelebihan biaya dari nilai yang diatur dalam RKAP tidak terjadi saat terdakwa menjabat posisinya. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum.

“Mereka meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa. Selain itu menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” kata Ali.

Tak hanya itu, terdakwa juga meminta dibebaskan dari dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Menanggapi itu, Ali menjelaskan JPU tetap pada pendirian. “Kami kukuh pada dakwaan sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Sebut Dividen Bukan Kewajiban, DPRD Panggil Direktur BME dan Perusda AUJ

Nantinya majelis hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan 31 Maret. Diketahui kedua terdakwa ditahan di Lapas Klas II A Bontang sejak 23 Februari lalu. PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Bontang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 atau 1 persen saham.

Namun terdakwa MT dan KR melaksanakan pembiayaan belanja PT. BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel Kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee Gathering Rp 61.798.700, lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.

“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT. BME tahun 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” sebutnya.

Pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT. BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp 52.395.000. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang, kerugian negara mencapai Rp 474.186.525.

Baca Juga:  Biaya Registrasi Ulang Jargas Jadi Sorotan, Dewan: Buat Apa?

“Kedua terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kasus korupsiPT BME
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan78Tweet49Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Cekcok Berujung Penganiayaan, Dua Pria Saling Serang Pakai Sajam dan Balok

Cekcok Berujung Penganiayaan, Dua Pria Saling Serang Pakai Sajam dan Balok

Rabu, 11 Mei 2022, 13:26 WITA
Kunci Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Masjid Baiturrahman

Kunci Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Masjid Baiturrahman

Senin, 9 Mei 2022, 18:58 WITA
Terjerat Narkoba, Dua Orang Ditangkap di Telihan

Terjerat Narkoba, Dua Orang Ditangkap di Telihan

Kamis, 28 April 2022, 05:06 WITA
Operasi Pekat di Bontang, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Operasi Pekat di Bontang, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 26 April 2022, 20:36 WITA
Ketahuan Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

Ketahuan Timbun Solar Pakai Tangki Modifikasi, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

Selasa, 26 April 2022, 18:37 WITA
Kasus Penggelapan Pajak, Terdakwa Divonis Satu Tahun

Kasus Penggelapan Pajak, Terdakwa Divonis Satu Tahun

Selasa, 26 April 2022, 09:50 WITA
Postingan Selanjutnya
Jembatan Tol Balikpapan-PPU Masuk Daftar Tender Tahun Ini

Jembatan Tol Balikpapan-PPU Masuk Daftar Tender Tahun Ini

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Pasca Lebaran, Pencari Kerja di Bontang Meningkat

Kamis, 19 Mei 2022, 14:14 WITA
Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Kamis, 19 Mei 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.