<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua DPRD Kaltim Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ketua-dprd-kaltim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ketua-dprd-kaltim/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 10:28:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Ketua DPRD Kaltim Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ketua-dprd-kaltim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai</title>
		<link>https://bontangpost.id/isu-kkn-goyang-kursi-ketua-dprd-kaltim-antara-tekanan-publik-dan-hak-prerogatif-partai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 01:20:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[isu KKN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=149827</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Isu dugaan praktik KKN dan nepotisme yang menyeret lingkar kekuasaan di Kalimantan Timur kini menjadi sorotan publik. Desakan pergantian Ketua DPRD Kaltim pun menguat, seiring meningkatnya perhatian terhadap independensi lembaga legislatif. Meski demikian, internal Partai Golkar sebagai pengusung pimpinan DPRD Kaltim belum menunjukkan sinyal akan melakukan perubahan dalam waktu dekat. Sekretaris Fraksi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/isu-kkn-goyang-kursi-ketua-dprd-kaltim-antara-tekanan-publik-dan-hak-prerogatif-partai/">Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="541" data-end="802"><strong data-start="541" data-end="559">BONTANGPOST.ID, Samarinda –</strong> Isu dugaan praktik KKN dan nepotisme yang menyeret lingkar kekuasaan di Kalimantan Timur kini menjadi sorotan publik. Desakan pergantian Ketua DPRD Kaltim pun menguat, seiring meningkatnya perhatian terhadap independensi lembaga legislatif.</p>
<p data-start="804" data-end="950">Meski demikian, internal Partai Golkar sebagai pengusung pimpinan DPRD Kaltim belum menunjukkan sinyal akan melakukan perubahan dalam waktu dekat.</p>
<p data-start="952" data-end="1099">Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa isu pergantian tersebut belum pernah dibahas secara resmi di internal partai.</p>
<p data-start="1101" data-end="1220">“Sejauh ini belum ada pembahasan di forum fraksi. Kami justru lebih banyak mengetahui dari pemberitaan media,” ujarnya.</p>
<p data-start="1222" data-end="1312">Namun, ia menegaskan bahwa Golkar tetap mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat.</p>
<p data-start="1314" data-end="1376">“Semua aspirasi tentu menjadi catatan bagi partai,” tambahnya.</p>
<p data-start="1378" data-end="1518">Di sisi lain, kritik datang dari Fraksi PPP-Demokrat. Sekretaris fraksi, Nurhadi, menilai profesionalisme DPRD Kaltim saat ini tengah diuji.</p>
<p data-start="1520" data-end="1629">Ia menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga, terutama dalam relasi antara legislatif dan eksekutif.</p>
<p data-start="1631" data-end="1731">“Harus profesional. Meskipun ada hubungan keluarga, fungsi pengawasan tidak boleh hilang,” tegasnya.</p>
<p data-start="1733" data-end="1838">Menurutnya, kedekatan personal tidak boleh memengaruhi fungsi kontrol DPRD terhadap kebijakan pemerintah.</p>
<p data-start="1840" data-end="2031">Selain itu, Nurhadi juga menyoroti mekanisme pembahasan anggaran yang dinilai masih lemah. Ia mengkritik kebiasaan penyerahan dokumen anggaran yang kerap dilakukan mendekati waktu pembahasan.</p>
<p data-start="2033" data-end="2152">“Kami sering menerima draf anggaran hanya sehari sebelum dibahas. Ini menyulitkan pengawasan secara maksimal,” ujarnya.</p>
<p data-start="2154" data-end="2243">Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi membuka celah kebijakan yang tidak akuntabel.</p>
<p data-start="2245" data-end="2422">Kini, publik menunggu langkah politik yang akan diambil Partai Golkar. Apakah akan merespons tekanan dengan melakukan evaluasi kepemimpinan, atau mempertahankan posisi yang ada.</p>
<p data-start="2424" data-end="2533" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Situasi ini menjadi ujian bagi profesionalisme dan independensi DPRD Kaltim di tengah sorotan masyarakat. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/isu-kkn-goyang-kursi-ketua-dprd-kaltim-antara-tekanan-publik-dan-hak-prerogatif-partai/">Isu KKN Goyang Kursi Ketua DPRD Kaltim: Antara Tekanan Publik dan Hak Prerogatif Partai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Mobil Gubernur Rp8,5 M, DPRD Kaltim Ikut Anggarkan Rp6,8 M untuk Kendaraan Baru</title>
		<link>https://bontangpost.id/usai-mobil-gubernur-rp85-m-dprd-kaltim-ikut-anggarkan-rp68-m-untuk-kendaraan-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 07:19:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga Mas'ud]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[mobil mewah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=147892</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Sorotan publik terhadap belanja kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali memanas. Setelah pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar menuai kritik, kini DPRD Kaltim mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,8 miliar untuk kendaraan operasional. Sebelumnya, mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas&#8217;ud, menjadi perbincangan luas karena nilainya yang mencapai Rp8,5 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usai-mobil-gubernur-rp85-m-dprd-kaltim-ikut-anggarkan-rp68-m-untuk-kendaraan-baru/">Usai Mobil Gubernur Rp8,5 M, DPRD Kaltim Ikut Anggarkan Rp6,8 M untuk Kendaraan Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="152" data-end="450"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Sorotan publik terhadap belanja kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali memanas. Setelah pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar menuai kritik, kini DPRD Kaltim mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,8 miliar untuk kendaraan operasional.</p>
<p data-start="452" data-end="601">Sebelumnya, mobil dinas Gubernur Kaltim, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Rudy Mas&#8217;ud</span></span>, menjadi perbincangan luas karena nilainya yang mencapai Rp8,5 miliar.</p>
<p data-start="603" data-end="864">Ketua DPRD Kaltim, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Hasanuddin Mas&#8217;ud</span></span>, memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut. Ia menyebut pembaruan kendaraan dinas merupakan kebutuhan mendesak mengingat sebagian besar armada yang digunakan saat ini telah berusia 5 hingga 10 tahun.</p>
<p data-start="866" data-end="986">Menurutnya, kondisi kendaraan yang menurun justru membebani anggaran daerah karena biaya perawatan yang terus meningkat.</p>
<p data-start="988" data-end="1261">“Mobil-mobil lama itu sudah berumur, sering masuk bengkel, bahkan ada yang mogok saat digunakan perjalanan dinas. Jika dihitung secara jangka panjang, mengganti unit baru jauh lebih efisien dibandingkan terus-menerus membiayai perbaikan yang tinggi,” ujarnya, Sabtu (28/2).</p>
<p data-start="1263" data-end="1482">Hasanuddin yang juga politisi Partai Golkar menegaskan proses pengadaan telah melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), serta dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).</p>
<p data-start="1484" data-end="1655">Ia memastikan pengadaan mengacu pada Pedoman Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisa Standar Belanja (ASB), serta dilakukan melalui e-katalog dengan pengawasan inspektorat.</p>
<p data-start="1657" data-end="1745">“Semua sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang bisa main-main atau sembarangan,” tegasnya.</p>
<p data-start="1747" data-end="2004">Ia juga membantah anggapan bahwa kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi empat pimpinan dewan. Menurutnya, unit yang dianggarkan akan digunakan untuk menunjang operasional Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi, badan, fraksi, hingga sekretariat.<strong> (KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usai-mobil-gubernur-rp85-m-dprd-kaltim-ikut-anggarkan-rp68-m-untuk-kendaraan-baru/">Usai Mobil Gubernur Rp8,5 M, DPRD Kaltim Ikut Anggarkan Rp6,8 M untuk Kendaraan Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasanudin Mas&#8217;ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir</title>
		<link>https://bontangpost.id/hasanudin-masud-dilantik-sebagai-ketua-dprd-kaltim-gubernur-dan-wagub-tak-hadir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2022 05:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=104470</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Hasanuddin Masud resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9/2022). Pelantikan tidak dihadiri oleh ketua DPRD Kaltim yang lama Makmur HAPK, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Dari 55 anggota DPRD Kaltim, hanya hadir 24 orang. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menjelaskan pelantikan Ketua DPRD [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hasanudin-masud-dilantik-sebagai-ketua-dprd-kaltim-gubernur-dan-wagub-tak-hadir/">Hasanudin Mas&#8217;ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Hasanuddin Masud resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Senin (12/9/2022). Pelantikan tidak dihadiri oleh ketua DPRD Kaltim yang lama Makmur HAPK, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Dari 55 anggota DPRD Kaltim, hanya hadir 24 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menjelaskan pelantikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud ini dijalankan berdasarkan SK Mendagri yang telah dikeluarkan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Adapun, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda terkait gugatan Makmur HAPK terhadap DPP Golkar, Sigit mempersilahkan tindak lanjut menyurati Mendagri.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Kan ada dua sisi, ada hukum dan ada politis. Ini kebijakan Negara, SK Mendagri. Kalau kita tidak laksanakan, kita nanti ditegur. Putusannya jelas. DPRD hanya menjalankan keputusan dari Mendagri, karena prosesnya sudah dilalui,&#8221; ujar Sigit.</p>
<p data-reader-unique-id="12">&#8220;Proses hukum, silakan saja, ya ditindaklanjuti, kalau ada perkembangan hukum menang Pak Makmur, artinya nanti bersurat, nanti disikapi Mendagri. Apapun keputusan Mendagri, kita laksanakan,&#8221; ujar Sigit lagi.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sigit berharap seluruh pihak kembali bekerja dan tak terus berpolemik dengan keputusan SK Mendagri mengangkat Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim.</p>
<p data-reader-unique-id="17">&#8220;Saya berharap semua cooling down dan seluruh komponen bekerja untuk rakyat. Kita harus ambil keputusan ini. Dan saya harap Bapak Makmur jiwa negarawan, tentu saja kembali berkiprah. Saya berjuang untuk rakyat dari dapil dari Balikpapan, Bapak Makmur juga bertanggung jawab dari Berau Kutim dan Bontang,&#8221; ujar Sigit.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Sementara itu, Hasanuddin Masud menjelaskan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur tak hadir karena sesuatu hal lain atau ada kesibukan.</p>
<p data-reader-unique-id="22">&#8220;Gubernur dan Wagub sudah mengirimkan surat karena ada suatu hal tak bisa hadir. Bukan karena lain-lain. Pada prinsipnya, beliau tidak ada masalah,&#8221; ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hasanudin-masud-dilantik-sebagai-ketua-dprd-kaltim-gubernur-dan-wagub-tak-hadir/">Hasanudin Mas&#8217;ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK</title>
		<link>https://bontangpost.id/soal-pemberhentian-ketua-dprd-kaltim-pn-samarinda-kabulkan-gugatan-makmur-hapk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2022 09:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=104305</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat Makmur HAPK untuk sebagian, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Partai Golkar. Dalam perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan tergugat I, II, III dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara tersebut, Makmur menggugat tiga pihak yaitu, DPP Golkar khususnya Airlangga Hartanto dan Lodewijk F [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-pemberhentian-ketua-dprd-kaltim-pn-samarinda-kabulkan-gugatan-makmur-hapk/">Soal Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat Makmur HAPK untuk sebagian, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh Partai Golkar.</p>
<p>Dalam perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan tergugat I, II, III dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Makmur menggugat tiga pihak yaitu, DPP Golkar khususnya Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DPD Golkar Kaltim khususnya Rudy Mas’ud dan Husni Fahruddin. Terakhir, Fraksi Golkar di DPRD Kaltim khususnya Andi Harahap dan Nidya Listiyono.</p>
<p>Selain itu, Pengadilan Negeri Samarinda dalam putusannya juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VV2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.</p>
<p>Kemudian, Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/II/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024:</p>
<p>Dan, surat Nomor : 002/A 201/FPG-LPRMI1/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKARYKT/II/2021tanggal 15 Maret 2021.</p>
<p>Kuasa Hukum Makmur Ricky Irvandi menjelaskan dengan putusan amar Pengadilan ini menunjukkan proses dilakukan Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mengganti Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK cacat hukum.</p>
<p>&#8220;Ini kan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda. Mengikat semua pihak. Terutama tergugat dalam perkara yaitu DPP Golkar, Fraksi Golkar DPRD Kaltim,&#8221; ujarnya.</p>
<div>
<p>Lebih lanjut, Ricky menilai adanya putusan amar Pengadilan Negeri Samarinda ini maka Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 161.64.5128 untuk pemberhentian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim batal demi hukum.</p>
<p>&#8220;Kita sudah melihat amar putusannya Pengadilan, Surat DPP dan Surat DPD I Golkar itu tidak berkekuatan hukum. Ini (SK Mendagri) kan alasan penerbitan berdasarkan Surat 600 (surat DPP Golkar). Secara otomatis akarnya gugur, maka batangnya kan patah itu,&#8221; ujar Ricky.</p>
<p>Sebelumnya, Makmur HAPK tak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 16 Agustus 2022 dikarenakan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 161.64.5128 tertulis tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim.</p>
<p>Selain menerbitkan SK peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, Mendagri juga menerbitkan SK dengan nomor 161.64.5129, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim. <strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/soal-pemberhentian-ketua-dprd-kaltim-pn-samarinda-kabulkan-gugatan-makmur-hapk/">Soal Pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, PN Samarinda Kabulkan Gugatan Makmur HAPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim 12 September</title>
		<link>https://bontangpost.id/hasanuddin-masud-dilantik-sebagai-ketua-dprd-kaltim-12-september/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Sep 2022 08:00:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=104008</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim menggantikan rekan separtainya Makmur HAPK, dijadwalkan digelar 12 September mendatang. Hal itu ditetapkan selepas dua Surat Keputusan Mendagri jadi pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, kemarin (31/8). “Sudah ditetapkan di Banmus. Karena sebelumnya Fraksi Golkar juga bersurat soal pelaksanaan SK Mendagri,” ungkap anggota Banmus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hasanuddin-masud-dilantik-sebagai-ketua-dprd-kaltim-12-september/">Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim 12 September</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong>Pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim menggantikan rekan separtainya Makmur HAPK, dijadwalkan digelar 12 September mendatang. Hal itu ditetapkan selepas dua Surat Keputusan Mendagri jadi pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, kemarin (31/8). “Sudah ditetapkan di Banmus. Karena sebelumnya Fraksi Golkar juga bersurat soal pelaksanaan SK Mendagri,” ungkap anggota Banmus dari Fraksi Golkar (F-Golkar) Nidya Listiyono selepas rapat.</p>
<p>Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan, fraksi kini tinggal menunggu arahan DPD Golkar Kaltim terkait posisi anyar Makmur HAPK di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim. “Untuk posisi Pak Makmur, kami juga masih menunggu karena pleno penentuannya ada di DPD. Saya juga sudah koordinasi dengan Sekretaris DPD,” tuturnya. Jika sudah ditetapkan, fraksi akan mengajukan surat kembali ke unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk memaripurnakan rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) milik Golkar. “Semua kembali ke Pak Makmur dan DPD,” imbuhnya.</p>
<p>Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun menjelaskan, pelaksanaan isi dua SK Mendagri itu merupakan sebuah kewajiban dan bakal berdampak ke dewan nantinya. “Mandatnya dalam SK itu <em>kan</em> jelas. Dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah surat diterima. Jadi <em>ya</em> harus dijalankan. Toh kami (DPRD) ini <em>kan</em> sifatnya kolektif kolegial,” ucapnya. Tanggal 12 September 2022 dipilih untuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Hasanuddin Mas’ud, lantaran dewan perlu menyelaraskan agenda dengan pemangku kebijakan lainnya. Termasuk, ketua Pengadilan Tinggi Kaltim. Karena kewenangan pengambilan sumpah/janji berada di instansi tersebut.</p>
<p>Disinggung soal pengaruh pergantian ketua dewan ini dengan pembahasan APBD Perubahan 2022 Kaltim, Samsun menegaskan, hal itu tak mengganggu kinerja parlemen dalam penganggaran. Memang, lanjut dia, Makmur sempat memimpin rapat penanggaran beberapa waktu lalu. Namun, tugas itu sudah tak lagi dihandelnya selepas dua SK Mendagri, yakni SK Nomor 161.64.5128 tentang Pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim, serta SK dengan Nomor 161.64.5129 tentang Pengangkatan Hasanuddin Mas`ud sebagai Ketua DPRD Kaltim, diterima dewan pada 22 Agustus lalu. “Suratnya memang terbit 16 Agustus. Tapi kami terima pada 22 Agustus dan pembahasan anggaran memang sudah beres,” katanya.</p>
<p>Pengesahan APBD Perubahan bakal jadi tugas perdana Hasanuddin Mas`ud sebagai ketua DPRD Kaltim. Kini tiga unsur pimpinan lainnya, kata politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, tengah menunggu surat dari Fraksi Golkar soal perotasian AKD tentang posisi Makmur nantinya selepas pelantikan digelar. “Kami masih menunggu. Ada waktu 12 hari juga sebelum paripurna pelantikan. Karena lebih efektif jika penetapan AKD untuk Pak Makmur ditentukan dalam paripurna yang sama,” jelasnya. Bagaimana dengan proses hukum yang masih berjalan atau potensi gugatan baru muncul berkelindan SK Mendagri itu? Samsun menilai, hal itu tak jadi persoalan. Lantaran dewan hanya menjalankan mandat dari SK tersebut.</p>
<p>“Proses hukum yang ada ya tetap jalan. Kalau pun ada gugatan lain <em>ya</em> silakan saja. Tapi dewan harus jalankan mandat dalam SK itu dulu,” tuturnya. Dikonfirmasi terpisah terkait pergantian ketua DPRD provinsi periode 2019–2024, Gubernur Kaltim Isran Noor enggan berkomentar. Dia justru melemparkan candaan ketika ditanya wartawan soal pergantian tersebut. “Apa itu. Surat apa itu?” ungkapnya. Untuk diketahui, pergantian ketua DPRD Kaltim berpolemik setahun terakhir ketika SK DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 terbit.</p>
<p>Dalam SK itu, DPP menyetujui permohonan DPD Golkar Kaltim untuk merotasi penghuni kursi ketua DPRD Kaltim milik Golkar. Tak terima, Makmur melawan lewat Mahkamah Partai Golkar dengan alasan terbitnya SK DPP itu tak diketahuinya dan tanpa proses adminitrasi yang wajar. Upayanya sia-sia, mahkamah partai menilai SK yang diteken langsung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto itu terbit sesuai anggaran dasar-anggaran rumah tangga Partai Golkar. Opsi perlawanan di jalur hukum yang masih tersedia pun diembatnya. Membawa putusan mahkamah itu ke meja hijau.</p>
<p>Sekali lagi, upayanya berakhir dengan tangan kosong lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menilai gugatannya cacat formil. Perlawanan pemungkas dengan membawa putusan PN itu ke Mahkamah Agung sempat diajukannya, namun dibatalkan di pertengahan jalan. Lewat kuasa hukumnya, politikus gaek asal Kabupaten Berau itu mengajukan gugatan baru ke PN Samarinda. Gugatan masih berproses, SK Mendagri muncul dan pergantian tetap terjadi meski perdebatan masih berjalan di pengadilan. <strong>(</strong><strong>riz/k8</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hasanuddin-masud-dilantik-sebagai-ketua-dprd-kaltim-12-september/">Hasanuddin Mas’ud Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim 12 September</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasif Berpartai Jadi Alasan Golkar Copot Makmur dari Ketua DPRD</title>
		<link>https://bontangpost.id/pasif-berpartai-jadi-alasan-golkar-copot-makmur-dari-ketua-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jul 2021 06:00:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=88165</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Golkar akhirnya mengungkap alasan mengapa Makmur HAPK digeser dari kursi pimpinan DPRD Kaltim. Pasifnya Makmur dalam kerja-kerja partai hingga fraksi di legislatif jadi dasar usul penggantian dikirim ke pengurus pusat. Tak bergemingnya Golkar sejak isu penggantian bergulir meski diterpa gelombang aksi massa penolakan, disebut untuk menjaga muruah Makmur di depan publik. “Kami menghormati beliau [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pasif-berpartai-jadi-alasan-golkar-copot-makmur-dari-ketua-dprd/">Pasif Berpartai Jadi Alasan Golkar Copot Makmur dari Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id </strong><strong>– </strong>Golkar akhirnya mengungkap alasan mengapa Makmur HAPK digeser dari kursi pimpinan DPRD Kaltim. Pasifnya Makmur dalam kerja-kerja partai hingga fraksi di legislatif jadi dasar usul penggantian dikirim ke pengurus pusat. Tak bergemingnya Golkar sejak isu penggantian bergulir meski diterpa gelombang aksi massa penolakan, disebut untuk menjaga muruah Makmur di depan publik.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>“Kami menghormati beliau yang notabene tokoh senior Golkar. Makanya kami tutup rapat-rapat alasan itu biar tak keluar ke publik,” ungkap Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin dikonfirmasi via seluler (1/7). Namun, imbas yang diterima kini justru liar bergulir. Berpotensi memantik konflik sektarian atau kesukuan yang bisa membelah publik <em>Benua Etam</em>. Padahal, lanjut dia, ini murni masalah internal partai yang semestinya tak perlu melibatkan masyarakat berlebihan.</div>
</div>
</div>
<p>“Berpolitik harus berjiwa kesatria. Ini murni urusan partai dan seragam beringin,” kata pria yang akrab disapa Ayub itu. Sikap pasif seperti apa yang dimaksud? Ayub mencontohkan, ketika pemberian surat keputusan DPP tentang pembentukan struktur DPD Golkar Kaltim Juli 2020, Makmur tak hadir. Di beberapa rapat internal partai pun demikian, hanya beberapa kali hadir. Padahal, ketika Rudi Mas`ud terpilih memimpin Golkar Kaltim, Makmur tetap diberi ruang jadi ketua harian.</p>
<p>Tak sampai di situ, kegiatan musyawarah daerah (musda) di tingkat kabupaten/kota pun tak semua dihadiri Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim. Makmur hanya hadir dalam Musda Golkar Kukar medio Maret lalu, kata Ayub. Dirinya selaku sekretaris partai yang menangani urusan rumah tangga partai saja kesulitan untuk berkomunikasi dengan Makmur. “Bertemu saja susah, terakhir empat bulan lalu,” sebutnya.</p>
<p>Sikap pasif ini jelas bertolak belakang dengan ruh Golkar yang mesti aktif turun ke masyarakat membangun jaringan dan merawat basis beringin yang mengakar. Kebuntuan itu akhirnya memunculkan opsi penyegaran di tubuh Golkar, khususnya kader yang duduk jadi wakil rakyat. Alasan ini pula yang diajukan pengurus Golkar Kaltim ke DPP. Hingga terbit persetujuan merotasi Makmur HAPK dari kursi ketua DPRD Kaltim dan digantikan Hasanuddin Mas`ud pada 16 Juni lalu. Hasanuddin Mas`ud saat ini menjabat ketua Komisi III. Dia juga merupakan saudara kandung dari Rudy Mas’ud.</p>
<p>“DPP <em>kan</em> tak mau juga asal ganti. Harus ada alasan dan bukti logis. Kami sampaikan hal ini dan diterima,” tegas Ayub. DPD Golkar Kaltim memang belum menerima surat resmi dari mahkamah partai atas perselisihan yang diajukan mantan bupati Berau dua periode itu. Terlebih sengketa seperti ini dalam berpartai lumrah terjadi. “Biasa saja, lumrah kok. Ikuti mekanisme,” kata dia. Soal bukti untuk melawan argumen tim kuasa hukum Makmur dalam perselisihan internal itu pun sudah tersedia. “Daftar hadir, notulensi, hingga dokumentasi kegiatan pasifnya beliau yang disetujui DPP bisa jadi bukti,” ungkapnya.</p>
<div class="jeg_video_container jeg_video_content"><iframe title="Sorotan Sepekan Edisi 3 Juni 2021" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/nHatZSBH8r0?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></div>
<p>Diwartakan sebelumnya, dalam keterangan pers yang digelar pada Rabu (30/6) malam, Makmur menyampaikan bahwa perselisihan internal atas keputusan pergantian itu diajukannya ke Mahkamah DPP Golkar. “Tak pernah saya tahu ada rapat internal DPD soal pergantian ini,” katanya. Didampingi kuasa hukumnya, Asran Siri dan Riki, menurut dia, memang pergantian seperti ini hal yang lumrah terjadi dalam berpartai. “Tapi ya harus beretika. Tak kasar seperti ini,” imbuhnya.</p>
<p>Dilanjutkan Asran, usulan pergantian itu pasti berangkat dari bawah, yakni DPD Golkar Kaltim. Namun, jika menilik mekanisme partai pergantian seperti ini, harus diplenokan terlebih dahulu di internal DPD yang dihadiri para pengurus inti. Di pleno itu pula mesti menjabarkan alasan logis mengapa rotasi penghuni kursi ketua DPRD Kaltim itu harus terjadi. “Hasil pleno pun haruslah memenuhi kuorum (kuota forum) 50 persen plus 1 dan harus menjelaskan posisi baru yang akan ditempati pihak yang dirotasi. Dalam hal ini klien kami, Pak Makmur,” jelasnya.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>Anehnya, sambung dia, Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim justru tak mengetahui ada pleno tentang pergeseran posisinya. Ketika keputusan DPP Golkar menyetujui pergantian itu terbit dan diterimanya barulah diketahui, konsideran rotasi ini berasal dari hasil pleno internal pada 23 Maret 2021, tiga bulan sebelum keputusan DPP itu beredar luas medio Juni lalu.</div>
</div>
</div>
<p>Kejanggalan pun kian terasa, sambung Asran, Makmur tak sedikit pun diberi waktu untuk menentukan sikap atas keputusan pusat tersebut. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, pihak yang mengalami pergantian berhak mendapat waktu 14 hari untuk menentukan sikap sejak surat keputusan pusat itu diterima. “Surat baru diterima klien kami pada 20 Juni,” katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, sengketa diajukan ke Mahkamah DPP Golkar pada 28 Juni lalu. Kini, kata dia, DPD mestinya menghormati upaya yang tengah ditempuh Makmur tersebut. Bukannya terus memproses pergantian dan mengajukan tahapan itu ke DPRD Kaltim. Selepas sengketa dilayangkan, Makmur pun mengajukan surat ke DPRD Kaltim untuk menangguhkan segala proses tersebut karena perselisihan internal yang tengah ditempuhnya. “Surat meminta penangguhan ini sudah kami ajukan ke dewan. Kami juga melampirkan tanda terima jika sengketa ini sudah masuk ke Mahkamah (DPP Golkar),” pungkasnya. <strong>(ryu/riz/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pasif-berpartai-jadi-alasan-golkar-copot-makmur-dari-ketua-dprd/">Pasif Berpartai Jadi Alasan Golkar Copot Makmur dari Ketua DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
