<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/korupsi-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 00:45:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/korupsi-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Kasus PT BKU Berujung SP3, Ini Rekam Jejak Penanganan Kejari Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-kasus-pt-bku-berujung-sp3-ini-rekam-jejak-penanganan-kejari-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 00:45:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PT BKU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=151033</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tercatat telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bontang Karya Utamindo (BKU). Sebelumnya, pada 2020, Kejari Bontang menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, seiring pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan, penyidikan terhadap LSK [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-kasus-pt-bku-berujung-sp3-ini-rekam-jejak-penanganan-kejari-bontang/">Dua Kasus PT BKU Berujung SP3, Ini Rekam Jejak Penanganan Kejari Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tercatat telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bontang Karya Utamindo (BKU).</p>
<p class="isSelectedEnd">Sebelumnya, pada 2020, Kejari Bontang menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, seiring pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan, penyidikan terhadap LSK dihentikan dan perkara tersebut berakhir dengan penerbitan SP3.</p>
<p class="isSelectedEnd">Saat itu, Kejari Bontang menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yang kini berstatus Perumda AUJ. Selain LSK, tersangka lainnya yakni AMA yang menjabat Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) YIR, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YLS, serta ABM yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tak hanya LSK, penyidikan terhadap AMA juga dihentikan. Sementara itu, YIR atau Yunita Irianti yang menjabat Direktur Utama PT BIKM divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022.</p>
<p class="isSelectedEnd">Vonis serupa dijatuhkan kepada Abu Mansur selaku pimpinan CV Cendana. PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Berdasarkan fakta persidangan, dana perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukan dan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terpidana menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir berada pada pihak pemberi perintah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam perkara tersebut, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Yunita tercatat memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif senilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pekerjaan tersebut di antaranya pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah, pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo, serta pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain.</p>
<p class="isSelectedEnd">Yunita Irianti sempat dijemput penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Adapun Abu Mansur memenuhi panggilan penyidik pada 13 Juni 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara itu, perkara lain menjerat Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera yang kini menjadi Bank Bontang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Upaya kasasi Yudi ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.</p>
<p class="isSelectedEnd">Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hukuman Yudi kemudian diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa spesimen direksi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di PT BKU yang belakangan dihentikan penyidikannya tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur proporsi pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.</p>
<p>“Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-kasus-pt-bku-berujung-sp3-ini-rekam-jejak-penanganan-kejari-bontang/">Dua Kasus PT BKU Berujung SP3, Ini Rekam Jejak Penanganan Kejari Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekam Jejak Kontraktor Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang yang Tengah Disidik Kejaksaan</title>
		<link>https://bontangpost.id/rekam-jejak-kontraktor-land-mark-tugu-selamat-datang-bontang-yang-tengah-disidik-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 12:32:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141847</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kiprah PT Samudra Prima Mandiri, kontraktor yang mengerjakan land mark Tugu Selamat Datang Bontang, cukup mumpuni. Tahun ini, setidaknya terdapat dua proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut. Proyek land mark Tugu Selamat Datang ditengarai Kejaksaan Negeri Bontang terdapat kejanggalan. Para beskal menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan pengawas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rekam-jejak-kontraktor-land-mark-tugu-selamat-datang-bontang-yang-tengah-disidik-kejaksaan/">Rekam Jejak Kontraktor Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang yang Tengah Disidik Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> &#8211; Kiprah PT Samudra Prima Mandiri, kontraktor yang mengerjakan land mark Tugu Selamat Datang Bontang, cukup mumpuni.</p>
<p>Tahun ini, setidaknya terdapat dua proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut.</p>
<p>Proyek land mark Tugu Selamat Datang ditengarai Kejaksaan Negeri Bontang terdapat kejanggalan.</p>
<p>Para beskal menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan pengawas yang dinilai tidak sesuai prosedur.</p>
<p>Bahkan, dokumen itu disebut-sebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Ahli (SKA).</p>
<p>Tak hanya itu, proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut ternyata tidak dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan kontrak, PT Samudra Prima Mandiri.</p>
<p>Pekerjaan justru dilaksanakan pihak lain yang tidak memiliki perjanjian resmi.</p>
<p>Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, juga menyoroti addendum kontrak yang dilakukan meski sejak awal telah diketahui ada hambatan teknis berupa keberadaan pipa Pertamina.</p>
<p>“Rencana awal tiang ornamen dipasang di dua sisi tugu, tapi karena ada pipa, addendum tetap dilakukan. Padahal fakta itu sudah diketahui sebelumnya,” ungkapnya.</p>
<p>Di tengah penyidikan oleh kejaksaan perusahaan asal Bontang itu, saat ini mengerjakan dua proyek Pemkot Bontang.</p>
<p>Menukil data dari laman LPSE Bontang, PT Samudra Prima Mandiri tahun ini mengerjakan pembangunan sarana olahraga dan lapangan mini soccer di HOP 1, Bontang Selatan. Nilai proyek tersebut sebesar Rp10,9 miliar.</p>
<p>Satu pekerjaan lainnya adalah proyek turap di RT 09, Jalan Batu Ampar, Bontang Kuala, senilai Rp3,4 miliar.</p>
<p>Masih dari laman yang sama, pada 2024 perusahaan itu mengerjakan pemasangan aluminium composite panel (ACP) di RSUD Taman Husada. Dengan nilai proyek Rp9,5 miliar.</p>
<p>Pada tahun yang sama, mereka turut mengerjakan pembangunan depo arsip dan mini teater milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang senilai Rp4,4 miliar. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rekam-jejak-kontraktor-land-mark-tugu-selamat-datang-bontang-yang-tengah-disidik-kejaksaan/">Rekam Jejak Kontraktor Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang yang Tengah Disidik Kejaksaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terima Putusan Kasasi, Terpidana Korupsi LKP Gigacom Dieksekusi</title>
		<link>https://bontangpost.id/terima-putusan-kasasi-terpidana-korupsi-lkp-gigacom-dieksekusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jun 2023 07:20:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Lpk Gigacom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115950</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kejaksaan Negeri Bontang telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terhadap terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim kepada LKP Gigacom atas nama Ety Sufiati. Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, proses eksekusi pun dilakukan, Kamis (22/6). &#8220;Tim JPU Bontang telah melaksanakan proses eksekusi terpidana sesuai dengan Putusan MA RI Nomor 983 K/PID.SUS/2023. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terima-putusan-kasasi-terpidana-korupsi-lkp-gigacom-dieksekusi/">Terima Putusan Kasasi, Terpidana Korupsi LKP Gigacom Dieksekusi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Bontang telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terhadap terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim kepada LKP Gigacom atas nama Ety Sufiati. Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, proses eksekusi pun dilakukan, Kamis (22/6).</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Tim JPU Bontang telah melaksanakan proses eksekusi terpidana sesuai dengan Putusan MA RI Nomor 983 K/PID.SUS/2023. Tertanggal 17 Mei 2023,&#8221; kata Syamsul.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Terpidana selanjutnya ditahan di Lapas Bontang. Sebelumnya majelis hakim memutuskan menolok permohonan kasasi. Baik dari JPU maupun terpidana. Dia menjelaskan, dengan putusan ini, maka vonis yang diberikan mengacu amar putusan sebelumnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda hakim memvonis empat tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.</p>
<p data-reader-unique-id="22">&#8220;Keduanya terlibat dalam penandatanganan pencairan dana hibah yang dilakukan bersama dengan terpidana sebelumnya yakni Johansyah,&#8221; ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Proses banding pun diajukan. Namun, majelis hakim menolaknya. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Sebelumnya, pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Juga, uang pengganti Rp 809 juta.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. Dengan demikian, uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.</p>
<p data-reader-unique-id="34">Untuk diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. <strong data-reader-unique-id="36">(ak/ind/k8)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terima-putusan-kasasi-terpidana-korupsi-lkp-gigacom-dieksekusi/">Terima Putusan Kasasi, Terpidana Korupsi LKP Gigacom Dieksekusi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Nyanyian&#8221; Mantan Direktur PT BME Bontang, Minta 3 Bekas Rekannya Diperiksa</title>
		<link>https://bontangpost.id/nyanyian-mantan-direktur-pt-bme-bontang-minta-3-bekas-rekannya-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2023 11:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PT BME]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=110210</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tak puas dengan putusan hukum yang diterima, terpidana kasus korupsi di Perusda Bontang Migas dan Energi mulai “bernyanyi”. Dia mulai membongkar siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. bontangpost.id &#8211; Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi dalam kasus korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME). Yakni mantan direktur Kasmiran Rais [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/nyanyian-mantan-direktur-pt-bme-bontang-minta-3-bekas-rekannya-diperiksa/">&#8220;Nyanyian&#8221; Mantan Direktur PT BME Bontang, Minta 3 Bekas Rekannya Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Tak puas dengan putusan hukum yang diterima, terpidana kasus korupsi di Perusda Bontang Migas dan Energi mulai “bernyanyi”. Dia mulai membongkar siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.</em></p>
<p><strong>bontangpost.id</strong> &#8211; Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi dalam kasus korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME). Yakni mantan direktur Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Keduanya harus menjalani vonis penjara selama empat tahun.</p>
<p>Menanggapi itu, kuasa hukum Kasmiran Rais yakni Bahroddin mengaku telah bertemu kliennya. Pasca putusan kasasi itu diketahui. Menurutnya, kliennya telah menempuh segala upaya hukum. Termasuk banding dan kasasi. &#8220;Hasilnya seperti itu keadaannya. Tidak bisa berbuat apa lagi. Tidak ada cara selain menerima,&#8221; kata Bahroddin.</p>
<p>Akan tetapi, kliennya meminta keadilan. Mengingat ada sejumlah oknum yang diklaim memiliki kesalahan dalam perkara ini tetapi tidak diusut. Mulai dari peran komisaris kala itu, yang seharusnya mengawasi kinerja jajaran direksi dan manajemen.</p>
<p>&#8220;Tetapi mengapa dibiarkan. Padahal dia menerima gaji namun tidak melaksanakan pekerjaan apa-apa. Sesuai fungsinya,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Selanjutnya ialah manajer keuangan. Ia menilai sejumlah uang yang keluar justru tanpa sepengetahuan kliennya. Oleh karena itu, selayaknya pihak tersebut turut bertanggung-jawab. Namun saat ditanyakan berapa nominalnya, ia belum bisa merincikan.</p>
<p>&#8220;Harusnya juga dimintain pertanggungjawaban,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Adapun pos keuangan yang digunakan tidak sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) ialah manajer legal. Tetapi justru tidak terkesan ada unsur mengingatkan dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Justru ini dibiarkan. Jadi supaya adil maka kami meminta kejaksaan juga disidik juga kesalahan itu,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Jika kejaksaan tidak melakukan penyidikan maka akan melaporkan ke aparat penegak hukum lain yang menangani kasus korupsi. Mulai dari kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>&#8220;Kami akan beri tenggat waktu jika tidak ada perkembangan maka kami akan laporkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia pun tidak menyebutkan siapa tiga nama oknum yang disebut itu. Tetapi mereka mempunyai kedudukan di posisi masing-masing pada 2017.</p>
<p>Diketahui, sesungguhnya Kejari Bontang sebelumnya telah merilis tiga calon tersangka di kasus PT BME. Namun di pertengahan jalan, jumlahnya berkurang. Hanya tersisa dua. Kaltim Post kala itu mendapatkan informasi ada dugaan tawar-menawar yang dilakukan oleh beberapa pejabat kala itu. Oknum Kejari Bontang meminta agar disiapkan Rp 2 miliar. Sebagai dispensasi agar salah satu nama yang tersangkut dalam dugaan korupsi di PT BME tidak dijadikan tersangka.</p>
<p>“Tetapi kesepakatannya menjadi Rp 1 miliar. Itu pun dibayar dua kali. Masing-masing Rp 500 juta. Untuk pertama sudah cair,” kata sumber Kaltim Post yang mengetahui pertemuan tersebut.</p>
<p>Pihak yang ingin “diamankan” tersebut diketahui pernah bertugas di PT BME. Memegang jabatan yang penting. Bersama KR dan MT, dia disangka menyalahgunakan pengelolaan dana yang berasal dari penyertaan modal Pemkot Bontang yang digelontorkan pada 2017. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 805.657.693. Namun Kejari Bontang membantah kabar tersebut. (ak/ind)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/nyanyian-mantan-direktur-pt-bme-bontang-minta-3-bekas-rekannya-diperiksa/">&#8220;Nyanyian&#8221; Mantan Direktur PT BME Bontang, Minta 3 Bekas Rekannya Diperiksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Bontang Bantah Penanganan Perkara Tipikor Lamban</title>
		<link>https://bontangpost.id/kajari-bontang-bantah-penanganan-perkara-tipikor-lamban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Feb 2022 02:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=96103</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kepala Kejari (Kajari) Bontang Dasplin, membantah isu beredar jika supervisi yang dilakukan KPK ke kantornya, Rabu (9/2/2022), karena penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang lamban. &#8220;Koordinasi saja tentang penanganan perkara tipikor. Tidak soal lambannya penanganan,&#8221; kata Dasplin. Menurutnya, kegiatan KPK tidak hanya ke Kejari. Juga ke DPRD Bontang, Polres Bontang, hingga Pemkot Bontang. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kajari-bontang-bantah-penanganan-perkara-tipikor-lamban/">Kajari Bontang Bantah Penanganan Perkara Tipikor Lamban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kepala Kejari (Kajari) Bontang Dasplin, membantah isu beredar jika supervisi yang dilakukan KPK ke kantornya, Rabu (9/2/2022), karena penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang lamban.</p>
<p>&#8220;Koordinasi saja tentang penanganan perkara tipikor. Tidak soal lambannya penanganan,&#8221; kata Dasplin.</p>
<p>Menurutnya, kegiatan KPK tidak hanya ke Kejari. Juga ke DPRD Bontang, Polres Bontang, hingga Pemkot Bontang. Saat ini, penanganan tipikor yang sedang dilakukan ada beberapa. Mulai penyalahgunaan penyertaan modal di Perusda AUJ, penyelewengan dana bergulir KJKS Halal, penyelewengan penggunaan keuangan PT Bontang Migas dan Energi (BME), korupsi pengadaan lahan bandara, hingga penyalahgunaan dana hibah LPK Gigacom.</p>
<p>Mengenai kendala selama penanganan seluruh perkara ini, Dasplin enggan membeberkannya. Terkait masukan dari KPK berupa siap memfasilitasi terkait penyediaan tenaga ahli jika dibutuhkan dalam penanganan perkara. Pun demikian dengan kolaborasi sehubungan anggaran.</p>
<p>&#8220;Kasus Perusda AUJ sudah limpah. Sementara perkara pengadaan lahan sirkuit ditangani oleh Kejati Kaltim,&#8221; ucapnya.</p>
<p>KPK menugasi Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Wahyudi, untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan pemerintah. Dalam paparannya di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (10/2/2022), Wahyudi memberikan 10 atensi kepada wali kota dan DPRD Bontang.</p>
<p>Yakni, penguatan proses perencanaan kegiatan dengan kajian yang komprehensif. Dokumen APBD 2022 diminta untuk dipublikasikan di website Pemkot Bontang. Lalu, Inspektorat diminta menjadi bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).</p>
<p>Kemudian melakukan probity audit dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Selanjutnya, pemenuhan kecukupan anggaran pengawasan sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Perjanjian kerja sama pemanfaatan aset ditinjau agar berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.</p>
<p>Berikutnya, koordinasi dengan developer untuk identifikasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dan dukungan regulasi (Perwali PSU). Di samping itu, atensi diberikan terkait penerapan prinsip good corporate governance (GCG) terhadap perusahaan daerah.</p>
<p>Terakhir, pemerintah diminta berkoordinasi dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bontang untuk penyelesaian aset dan piutang bermasalah, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan penyelesaian tuntutan ganti rugi. <strong>(*/ak/ind/k15)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kajari-bontang-bantah-penanganan-perkara-tipikor-lamban/">Kajari Bontang Bantah Penanganan Perkara Tipikor Lamban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
