BONTANGPOST.ID, Bontang – Kiprah PT Samudra Prima Mandiri, kontraktor yang mengerjakan land mark Tugu Selamat Datang Bontang, cukup mumpuni.
Tahun ini, setidaknya terdapat dua proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut.
Proyek land mark Tugu Selamat Datang ditengarai Kejaksaan Negeri Bontang terdapat kejanggalan.
Para beskal menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan pengawas yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Bahkan, dokumen itu disebut-sebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Ahli (SKA).
Tak hanya itu, proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut ternyata tidak dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan kontrak, PT Samudra Prima Mandiri.
Pekerjaan justru dilaksanakan pihak lain yang tidak memiliki perjanjian resmi.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, juga menyoroti addendum kontrak yang dilakukan meski sejak awal telah diketahui ada hambatan teknis berupa keberadaan pipa Pertamina.
“Rencana awal tiang ornamen dipasang di dua sisi tugu, tapi karena ada pipa, addendum tetap dilakukan. Padahal fakta itu sudah diketahui sebelumnya,” ungkapnya.
Di tengah penyidikan oleh kejaksaan perusahaan asal Bontang itu, saat ini mengerjakan dua proyek Pemkot Bontang.
Menukil data dari laman LPSE Bontang, PT Samudra Prima Mandiri tahun ini mengerjakan pembangunan sarana olahraga dan lapangan mini soccer di HOP 1, Bontang Selatan. Nilai proyek tersebut sebesar Rp10,9 miliar.
Satu pekerjaan lainnya adalah proyek turap di RT 09, Jalan Batu Ampar, Bontang Kuala, senilai Rp3,4 miliar.
Masih dari laman yang sama, pada 2024 perusahaan itu mengerjakan pemasangan aluminium composite panel (ACP) di RSUD Taman Husada. Dengan nilai proyek Rp9,5 miliar.
Pada tahun yang sama, mereka turut mengerjakan pembangunan depo arsip dan mini teater milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang senilai Rp4,4 miliar. (*)







