• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Vonis Naik di Pengadilan Tinggi, Dua Koruptor Bontang Kini Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

by Redaksi Bontang Post
8 Desember 2025, 15:08
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Philipus Siahaan

Philipus Siahaan

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan banding tersebut mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menaikkan pidana penjara, denda, serta uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa.

Putusan ini sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menyebut keputusan banding langsung menjadi perhatian pihaknya.

“Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian signifikan bagi negara sehingga hukuman tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Philipus.

Dalam amar putusan banding, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.

Baca Juga:  Penghentian Perkara Dua Tersangka Perumda AUJ Bontang Dinilai Janggal dan Mencurigakan

Kenaikan paling signifikan terjadi pada uang pengganti. Terdakwa Sayid Husain Assegaf kini wajib membayar Rp760.060.000, sementara terdakwa kedua diwajibkan membayar Rp864.490.000.

Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta mereka. Jika harta tidak mencukupi, keduanya wajib menjalani pidana tambahan masing-masing 2 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa. Uang pengganti pun hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp40 juta jumlah yang dinilai hakim banding tidak sebanding dengan kerugian negara.

Dengan putusan banding ini, seluruh aspek hukuman diperberat kecuali bagian putusan tingkat pertama yang dinilai sudah tepat. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara tingkat banding Rp5.000.

Baca Juga:  Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PT BME

“Kami masih menunggu apakah ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa,” tutup Philipus. (ak)

Tags: Dugaan Korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sebagian Wilayah di Kutai Timur Terendam Banjir, 300 Kepala Keluarga Dievakuasi Tim Gabungan

Next Post

Banjir Bandang dari Aceh hingga Sri Lanka, Korban Tewas Melonjak Jadi 1.700

Related Posts

KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi
Nasional

KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi

28 September 2026, 12:00
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Kejari Bontang Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Ornamen Tugu Selamat Datang Bontang
Kriminal

Rekam Jejak Kontraktor Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang yang Tengah Disidik Kejaksaan

3 September 2025, 20:32
Bukan Hanya Sekda Kutim, Semua TAPD dan Banggar DPRD Diperiksa Polisi soal RPU
Kaltim

Bukan Hanya Sekda Kutim, Semua TAPD dan Banggar DPRD Diperiksa Polisi soal RPU

3 September 2025, 15:00
Dugaan Tipikor di Pemkot Bontang, Wali Kota Neni Sebut Bakal Perketat Pengawasan
Bontang

Dugaan Tipikor di Pemkot Bontang, Wali Kota Neni Sebut Bakal Perketat Pengawasan

3 September 2025, 14:04
Dugaan Korupsi Proyek Tugu Selamat Datang Rp1,3 Miliar, Kejari Bontang Naikkan ke Penyidikan
Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Tugu Selamat Datang Rp1,3 Miliar, Kejari Bontang Naikkan ke Penyidikan

2 September 2025, 12:51

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.