BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang meningkatkan status dugaan korupsi proyek landmark Tugu Selamat Datang. Kini kasus tersebut naik menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025). “Hari ini kami naikkan statusnya ke penyidikan,” tegas Pilipus.
Selama proses penyelidikan, Kejari Bontang telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dari berbagai pihak, termasuk OPD teknis dan pekerja proyek.
Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan pengawas yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Bahkan, dokumen itu disebut-sebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Ahli (SKA).
Tak hanya itu, proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut ternyata tidak dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan kontrak, PT Samudra Prima Mandiri.
Pekerjaan justru dilaksanakan pihak lain yang tidak memiliki perjanjian resmi.
Pilipus juga menyoroti addendum kontrak yang dilakukan meski sejak awal telah diketahui ada hambatan teknis berupa keberadaan pipa Pertamina.
“Rencana awal tiang ornamen dipasang di dua sisi tugu, tapi karena ada pipa, addendum tetap dilakukan. Padahal fakta itu sudah diketahui sebelumnya,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan pelaksana diberikan tambahan waktu 30 hari dengan alasan keterlambatan material dan cuaca buruk.
Namun, dalam dokumen addendum, tidak ada bukti resmi dari BMKG yang seharusnya menjadi dasar perpanjangan waktu.
“Ini juga mereka tidak lampirkan. Kami menduga ada proses yang dilangkahi,” tambahnya.
Penetapan tersangka ditargetkan selesai pada tahun ini. Kejari juga telah menghitung nilai kerugian kasar yakni Rp500 juta.
“Nanti kami umumkan. Tunggu saja,” ujar Pilipus. (Dwi Kurniawan Nugroho)







