SAMARINDA – Kabar menggemparkan datang dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selasa (26/9) kemarin, orang nomor satu di Kota Raja tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah disebut-sebut ditangkap KPK pada Senin (25/9) malam.
Penetapan ini terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading. Rita tidak sendiri, KPK juga turut juga menetapkan Khairuddin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita saat ini sudah berada di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Rita Widyasari dan Khairudin. Objek kasus yaitu perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain menetapkan Rita sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu pada hari yang sama juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya di ruang kerja Kantor Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kukar, serta Kantor Dinas Perkebunan.
“Penggeledahan beranggotakan 21 orang yang terbagi kedalam 5 tim satgas,” ujar mantan aktivis ICW tersebut.
Sekira pukul 13.00 Wita tim satgas kembali bergerak untuk melakukan penggeledahan di lokasi lain. Rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, rumah Syaukani (orang tua bupati) dan rumah Khoirudin menjadi sasaran “obok-obok” satgas KPK.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar USD 5 ribu. Uang setara Rp 66,9 juta tersebut ditemukan dari di mobil Alphard milik sang bupati dan mobil Range Rover kepunyaan Khairuddin. “Saat ini mobil kedua mobil tersebut telah diamankan KPK dan rencananya akan dititipkan di Polres Kukar,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief membenarkan bila Rita telah ditangkap KPK. Namun begitu, status tersangka yang kini disematkan pada Ketua DPD Golkar Kaltim tersebut bukan disebabkan operasi tangkap tangan (OTT).
“Saya jelaskan saja bahwa benar ibu Rita ditetapkan tersangka. Akan tetapi, bukan OTT besok (hari ini) untuk detailnya saya sampaikan,” jelas Laode singkat.
Menurut keterangan yang diterima media ini dari sumber di KPK, penangkapan Bupati Rita dilakukan Senin (25/9) malam. Namun tidak dijelaskan, di mana Rita diciduk dan atas kasus apa. (nug/luk/drh)







