bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terhadap terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim kepada LKP Gigacom atas nama Ety Sufiati. Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, proses eksekusi pun dilakukan, Kamis (22/6).
“Tim JPU Bontang telah melaksanakan proses eksekusi terpidana sesuai dengan Putusan MA RI Nomor 983 K/PID.SUS/2023. Tertanggal 17 Mei 2023,” kata Syamsul.
Terpidana selanjutnya ditahan di Lapas Bontang. Sebelumnya majelis hakim memutuskan menolok permohonan kasasi. Baik dari JPU maupun terpidana. Dia menjelaskan, dengan putusan ini, maka vonis yang diberikan mengacu amar putusan sebelumnya.
Pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda hakim memvonis empat tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Keduanya terlibat dalam penandatanganan pencairan dana hibah yang dilakukan bersama dengan terpidana sebelumnya yakni Johansyah,” ucapnya.
Proses banding pun diajukan. Namun, majelis hakim menolaknya. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Juga, uang pengganti Rp 809 juta.
Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. Dengan demikian, uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.
Untuk diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014.
Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (ak/ind/k8)