• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terima Putusan Kasasi, Terpidana Korupsi LKP Gigacom Dieksekusi

by Redaksi Bontang Post
25 Juni 2023, 15:20
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terhadap terpidana kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim kepada LKP Gigacom atas nama Ety Sufiati. Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, proses eksekusi pun dilakukan, Kamis (22/6).

“Tim JPU Bontang telah melaksanakan proses eksekusi terpidana sesuai dengan Putusan MA RI Nomor 983 K/PID.SUS/2023. Tertanggal 17 Mei 2023,” kata Syamsul.

Terpidana selanjutnya ditahan di Lapas Bontang. Sebelumnya majelis hakim memutuskan menolok permohonan kasasi. Baik dari JPU maupun terpidana. Dia menjelaskan, dengan putusan ini, maka vonis yang diberikan mengacu amar putusan sebelumnya.

Pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda hakim memvonis empat tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Polisi Periksa 5 Pegawai Pemkot

“Keduanya terlibat dalam penandatanganan pencairan dana hibah yang dilakukan bersama dengan terpidana sebelumnya yakni Johansyah,” ucapnya.

Proses banding pun diajukan. Namun, majelis hakim menolaknya. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Juga, uang pengganti Rp 809 juta.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus Megaproyek KTP-el

Namun, oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. Dengan demikian, uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.

Untuk diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014.

Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (ak/ind/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kasus korupsikorupsiKorupsi BontangLpk Gigacom
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Enam Pengamen Diamankan Satpol PP Bontang

Next Post

Anak 11 Tahun Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Tenggarong

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.