<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kredit fiktif Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kredit-fiktif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kredit-fiktif/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Feb 2022 01:09:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>kredit fiktif Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kredit-fiktif/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Direksi BPR Bontang Sejahtera Divonis 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-kredit-fiktif-dua-mantan-direksi-bpr-bontang-sejahtera-divonis-5-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Feb 2022 02:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bpr bontang sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[kredit fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[PT BPR Bontang Sejahtera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=95859</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif. Dalam sidang yang digelar Jumat (4/2/2022), dua bekas pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera duduk sebagai pesakitan. Yakni Yudi Lesmana sebagai direktur utama dan Direktur Operasional Yunita Fedhi Astri. Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Keduanya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-kredit-fiktif-dua-mantan-direksi-bpr-bontang-sejahtera-divonis-5-tahun-penjara/">Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Direksi BPR Bontang Sejahtera Divonis 5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah memutuskan perkara dugaan penyaluran kredit fiktif. Dalam sidang yang digelar Jumat (4/2/2022), dua bekas pimpinan PT BPR Bontang Sejahtera duduk sebagai pesakitan. Yakni Yudi Lesmana sebagai direktur utama dan Direktur Operasional Yunita Fedhi Astri.</p>
<p>Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Keduanya melanggar UU Perbankan Pasal 49 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Sehingga majelis hakim memutuskan keduanya dipenjara masing-masing selama lima tahun. Vonis tadi untuk perkara nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Bon,&#8221; kata Manik.</p>
<p>Durasi itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun. Selain itu, terdakwa wajib membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Angka ini lebih besar daripada pengajuan JPU yakni Rp 5 miliar. &#8220;Jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Terdapat tiga unsur yang dikemukakan majelis hakim dan semuanya terpenuhi. Pertama, unsur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank. Ini mengacu dari SK pengangkatan direksi tertanggal 15 Agustus 2016 dan 17 Februari 2017.</p>
<p>Unsur kedua ialah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Selanjutnya, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.</p>
<p>Adapun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah mencemarkan nama baik BPR Bontang Sejahtera dan belum mengembalikan kerugian. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, pencairan ini digunakan untuk kepentingan direksi kala itu. &#8220;Kalau unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Pada perkara ini tercatat 10 debitur. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018. Digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini.</p>
<p>Sementara untuk berkas 146/Pid.Sus/2021/PN Bon atas nama terdakwa Yunita Fedhi Astri, majelis hakim menjatuhkan vonis tambahan lima tahun penjara. Ditambah denda Rp 10 miliar. Terdakwa menyalurkan kredit fiktif kepada delapan debitur. Dengan jumlah pencairan sebesar Rp 365 juta. <strong>(ind/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-kredit-fiktif-dua-mantan-direksi-bpr-bontang-sejahtera-divonis-5-tahun-penjara/">Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Direksi BPR Bontang Sejahtera Divonis 5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawa Kabur Rp 255 Juta, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Ditangkap di Madiun</title>
		<link>https://bontangpost.id/bawa-kabur-rp-255-juta-tersangka-kasus-kredit-fiktif-ditangkap-di-madiun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jan 2022 11:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kredit fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan dokumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=95451</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Butuh waktu dua tahun lima bulan, untuk meringkus pria yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan leasing di Bontang ini. Tersangka  LE (30) yang terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen ini diringkus di kediamanya di Madiun, Jawa Timur, Minggu (23/1/2021). Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan, modus tersangka dalam melakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawa-kabur-rp-255-juta-tersangka-kasus-kredit-fiktif-ditangkap-di-madiun/">Bawa Kabur Rp 255 Juta, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Ditangkap di Madiun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Butuh waktu dua tahun lima bulan, untuk meringkus pria yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan leasing di Bontang ini. Tersangka  LE (30) yang terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen ini diringkus di kediamanya di Madiun, Jawa Timur, Minggu (23/1/2021).</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan pinjaman, atas nama seorang nasabah.</p>
<p>&#8220;Jumlahnya ini cukup besar, jumlah pinjaman bahkan di luar batas kemampuan nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan,&#8221; jelasnya didampingi Kasubag Humas Kompol Suyono.</p>
<p>Kasus ini baru terungkap, setelah pihak leasing menagih nasabah. Usut punya usut, setelah ditelusuri, nasabah tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 255 juta.</p>
<p>&#8220;Setelah uang cair dia langsung kabur ke luar daerah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. &#8220;Ancaman hukuman 6 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bawa-kabur-rp-255-juta-tersangka-kasus-kredit-fiktif-ditangkap-di-madiun/">Bawa Kabur Rp 255 Juta, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Ditangkap di Madiun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
