<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lahan bandara bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/lahan-bandara-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-bandara-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Dec 2024 06:43:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>lahan bandara bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-bandara-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara</title>
		<link>https://bontangpost.id/ahli-sebut-selisih-anggaran-pembebasan-lahan-bandara-bontang-masuk-kerugian-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 06:41:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134224</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Sidang terdakwa dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari, Sayid Husen Assegaf, kembali digelar, Rabu (18/12/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan agendanya ialah pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). “Kami menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika melalui aplikasi zoom,” kata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ahli-sebut-selisih-anggaran-pembebasan-lahan-bandara-bontang-masuk-kerugian-negara/">Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Sidang terdakwa dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari, Sayid Husen Assegaf, kembali digelar, Rabu (18/12/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan agendanya ialah pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>“Kami menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika melalui aplikasi zoom,” kata Hendra kepada Kaltim Post, Kamis (19/12/2024).</p>
<p>Menurut ahli, tidak adanya kesepakatan secara langsung antara pemilik lahan dengan penerima kuasa (terdakwa) merupakan sebuah kesalahan atau fraud. Kemudian telah terjadi kesepakatan dengan pemiik lahan senilai Rp35.000 per meter persegi, namun terdakwa melaporkan kepada Pemkot dengan harga Rp85.000 per meter persegi.</p>
<p>“Selisih tersebut merupakan kerugian negara,” ucapnya. JPU juga menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dayby Febriana Putri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Menurut ahli atas perhitungan yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian negara sekira Rp2 miliar.</p>
<p>Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah memeriksa saksi yakni Rendy Irawan dan Marmin. Keduanya merupakan terpidana dengan kasus serupa. Selain itu, hakim juga telah mendengarkan keterangan dari saksi yang merupakan pemilik lahan.</p>
<p>Saksi Sakka menyatakan sebelum dilakukan pembebasan tanah telah diadakan rapat. Berkenaan harga tanah yang akan dibebaskan. “Ada enam yang hadir saat rapat tersebut. Meliputi Saing, Saddiah, Bahar, Guru Kaseng, Marmin, dan Husain,” tutur dia.</p>
<p>Kala itu, Husain mengatakan jumlah ganti rugi yakni Rp20.000 per meter persegi. Sementara Saing justru meminta besaran ganti rugi meningkat yaitu Rp50.000 per meter persegi.</p>
<p>Selanjutnya ada proses negoisasi yang dilakukan. Bahkan Husain mengubah jumlah ganti rugi menjadi Rp35.000 per meter persegi. “Besaran itu disetujui peserta rapat lainnya,” ucapnya.</p>
<p>Saksi Sakka juga menerangkan bahwa ia memiliki tanah di RT 11. Berbatasan dengan Jalan Tambang, Saing, Bahar, dan Gani. Tanah tersebut tidak dijual tetapi diberikan kuasa kepada terpidana Marmin. Karena mengetahui akan dilakukan ganti rugi oleh Pemkot Bontang. Sebagai akses jalan menuju rencana pembangunan bandara dan pembebasan lahan untuk sirkuit.</p>
<p class="class-paragraph">“Pembayaran tanah tersebut dilakukan melalui terpidana Marmin. Tepatnya 2 Januari 2013 sebesar Rp325.500.000. Sesuai dengan bukti transaksi melalui Bankaltimtara,” tutur dia.</p>
<p>Pada saat menjual tanah tersebut tidak ada paksaan. Hanya Husain menetapkan harga ganti rugi tersebut ternyata tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan pemkot, yakni Rp85.000 per meter persegi.</p>
<p>“Akhirnya ia merasa dibohongi dengan adanya kejadian tersebut karena hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp35.000 per meter persegi,” pungkasnya.<strong> (*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ahli-sebut-selisih-anggaran-pembebasan-lahan-bandara-bontang-masuk-kerugian-negara/">Ahli Sebut Selisih Anggaran Pembebasan Lahan Bandara Bontang Masuk Kerugian Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Lahan Bandara, Negara Merugi Rp 5,2 Miliar, Tuntutan Jaksa Tak Berubah</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-lahan-bandara-negara-merugi-rp-52-miliar-tuntutan-jaksa-tak-berubah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2022 09:00:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97008</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Jaksa penuntut umum telah menjawab nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Dimas Saputro. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pihaknya tetap mengacu pada tuntutan sebelumnya. “Karena telah mengakibatkan kerugian negara. Maka kami tetap pada tuntutan,” kata Ali. Terdakwa terbukti secara sah dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-lahan-bandara-negara-merugi-rp-52-miliar-tuntutan-jaksa-tak-berubah/">Kasus Lahan Bandara, Negara Merugi Rp 5,2 Miliar, Tuntutan Jaksa Tak Berubah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Jaksa penuntut umum telah menjawab nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Dimas Saputro. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pihaknya tetap mengacu pada tuntutan sebelumnya.</p>
<p>“Karena telah mengakibatkan kerugian negara. Maka kami tetap pada tuntutan,” kata Ali.</p>
<p>Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan primair. Ia pun dituntut penjara selama sembilan tahun.</p>
<p>Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya jika dalam watu satu bulan pasca keputusan inkrah tidak mampu membayar diganti kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.256.958.100. Dikurangi Rp 10 juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini.</p>
<p>Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.</p>
<p>Mengenai pembelaan terdakwa bahwa seluruh mekanisme tahapan sudah sesuai prosedur itu ditampiknya. Menurutnya itu merupakan pendapat pribadi dari terdakwa. Sebab berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.</p>
<p>“Di fakta persidangan itu tidak sesuai prosedur mekanismenya,” ucapnya.</p>
<p>Disinggung mengenai potensi adanya calon tersangka baru dalam kasus ini, ia belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Bontang. “Kalau itu bisa tanya ke polres,” tutur dia.</p>
<p>Persidangan selanjutnya akan digelar Jumat (11/3) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Agendanya ialah pembacaan putusan. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.<strong> (*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-lahan-bandara-negara-merugi-rp-52-miliar-tuntutan-jaksa-tak-berubah/">Kasus Lahan Bandara, Negara Merugi Rp 5,2 Miliar, Tuntutan Jaksa Tak Berubah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Kasus Lahan Bandara, Bulan Depan Berkas Masuk Pengadilan</title>
		<link>https://bontangpost.id/lanjutan-kasus-lahan-bandara-bulan-depan-berkas-masuk-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2021 08:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90835</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang menargetkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan bandara perintis Bontang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, bulan depan. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak bulan lalu. “Bulan depan itu dilimpahkan. Soalnya mau dipercepat semuanya,” kata Ali. Hingga saat ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lanjutan-kasus-lahan-bandara-bulan-depan-berkas-masuk-pengadilan/">Lanjutan Kasus Lahan Bandara, Bulan Depan Berkas Masuk Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Kejaksaan Negeri Bontang menargetkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan bandara perintis Bontang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, bulan depan. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak bulan lalu.</p>
<p>“Bulan depan itu dilimpahkan. Soalnya mau dipercepat semuanya,” kata Ali.</p>
<p>Hingga saat ini tersangka belum ditahan. Nantinya pasca dilimpahkan, maka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan hingga putusan. Ditargetkan seluruh tahapan akan kelar pada awal 2022. Jika tersangka tidak melakukan langkah banding. Sementara sehubungan dengan potensi calon tersangka baru, Ali belum bisa membeberkan soal itu.</p>
<p>“Coba tanya Polres. Karena penyidikan di sana (Polres Bontang),” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Kini kasusnya pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. “31 Agustus sudah kami serahkan ke Kejari,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.</p>
<p>Dijelaskan dia kasus itu masuk tahap penyidikan sejak 2020 lalu. Adapun polisi menetapkan PPTK proyek pengadaan lahan bandara Dimas Saputro sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas terbukti tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.</p>
<p>“Anggarannya waktu itu Rp 10 miliar 747 juta, setengah dari nilai anggaran dikorupsi,” jelasnya.</p>
<p>Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli. Kini tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lanjutan-kasus-lahan-bandara-bulan-depan-berkas-masuk-pengadilan/">Lanjutan Kasus Lahan Bandara, Bulan Depan Berkas Masuk Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
