<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lahan sengketa Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/lahan-sengketa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-sengketa/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Oct 2024 06:44:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>lahan sengketa Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/lahan-sengketa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara</title>
		<link>https://bontangpost.id/putusan-kasasi-gugatan-lahan-kantor-lurah-berbas-pantai-keluar-penggugat-wajib-bayar-biaya-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2024 06:44:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=132353</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi. Terkait gugatan kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Ibrahim mengatakan putusan kasasi sebenarnya keluar pada 1 Agustus 2024. Namun penerimaan kembali berkas kasasi pada 16 Oktober. Dua hari kemudian MA melakukan pemberitahuan putusan kasasi. &#8220;Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni Muh Idhan,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-kasasi-gugatan-lahan-kantor-lurah-berbas-pantai-keluar-penggugat-wajib-bayar-biaya-perkara/">Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong data-reader-unique-id="2">BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi. Terkait gugatan kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai. Hakim Ketua Ibrahim mengatakan putusan kasasi sebenarnya keluar pada 1 Agustus 2024. Namun penerimaan kembali berkas kasasi pada 16 Oktober. Dua hari kemudian MA melakukan pemberitahuan putusan kasasi.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon yakni Muh Idhan,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Selain itu MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dalam semua tingkat peradilan. Khusus dalam tingkat kasasi besarannya ialah Rp500 ribu.</p>
<p data-reader-unique-id="40">Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha membenarkan telah mendapatkan informasi terkait putusan ini. Perihal putusan baru didapatkan pada beberapa hari lalu dikarenakan sistem yang ada.</p>
<p data-reader-unique-id="41">&#8220;Karena itu ranah dari MA. Kemungkinan karena sistem. Meski putusan telah dijatuhkan pada awal Agustus lalu,&#8221; ucapnya.</p>
<p><center data-reader-unique-id="42"></center></p>
<p data-reader-unique-id="48">Dengan demikian putusan kasasi ini bersifat inkrah. Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh PN Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="48">Hasilnya pun buntu sehingga hakim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan dokumen. Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot Bontang elakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="50">Pengadilan Negeri Bontang pada 5 September 2023 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Bontang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.850.000.</p>
<p data-reader-unique-id="57">Mengacu putusan ini, pemohon mangajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Majelis hakim memutuskan pada 30 Oktober 2023 dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Serta pembanding dihukum untuk membayar biaya perdilan senilai Rp150 ribu.</p>
<p data-reader-unique-id="58">Sebelumnya Pemkot Bontang berencana untuk melakukan pada 2023. Anggaran yang diplot senilai Rp2 miliar gagal terserap. Akibat adanya gugatan ini. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-kasasi-gugatan-lahan-kantor-lurah-berbas-pantai-keluar-penggugat-wajib-bayar-biaya-perkara/">Putusan Kasasi Gugatan Lahan Kantor Lurah Berbas Pantai Keluar, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-kembali-tutup-tol-balsam-tuntut-kejelasan-batas-ke-gubernur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2022 07:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[tol balsam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103504</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penutupan dilakukan sekitar tiga jam. Dengan beberapa ruas bambu dan pemasangan spanduk. Masalahnya masih sama; kejelasan ganti rugi lahan. bontangpost.id &#8211; Aksi penutupan ruas jalan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kembali dilakukan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Jumat (19/8). Tuntutan warga masih sama; meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-kembali-tutup-tol-balsam-tuntut-kejelasan-batas-ke-gubernur/">Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Penutupan dilakukan sekitar tiga jam. Dengan beberapa ruas bambu dan pemasangan spanduk. Masalahnya masih sama; kejelasan ganti rugi lahan.</strong></em></p>
<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Aksi penutupan ruas jalan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kembali dilakukan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Jumat (19/8). Tuntutan warga masih sama; meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung beres. Padahal, Pemkot Balikpapan sudah memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang membuat pembayaran ganti rugi ini tersendat.</p>
<p>Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Nanang Siswanto mengungkapkan bahwa pemblokiran kesekian kalinya ini dilakukan di Km 6+200A dan Km 6+200B ruas Gerbang Tol (GT) Manggar. Penutupan oleh pemilik lahan yang merupakan warga RT 37 Kelurahan Manggar dilakukan sekira pukul 10.07 Wita.</p>
<p>Warga membentangkan beberapa ruas bambu pada kedua lajur jalan tol. Selain itu, mereka memasang spanduk di tepi jalan tol bertuliskan “Pak Jokowi, Lahan Kami Belum Dibayar !!!”.</p>
<p>“Pemblokiran warga masih berkaitan dengan tuntutan pembayaran lahan yang bersengketa. Dan PT JBS melalui PT JMTO (PT Jasamarga Toll Road) melaporkan kejadian pemblokiran tersebut ke Polsekta Balikpapan Timur dan Polresta Balikpapan,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (19/8).</p>
<p>Menurut catatan PT JBS, pemblokiran ruas jalan di Km 6 GT Manggar ini sudah terjadi sebanyak 11 kali sejak 2021 lalu. Dan setelah rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta pada 12 April 2022, terhitung pemblokiran ruas jalan ini sudah tiga kali terjadi.</p>
<p>Setelah petugas dari Polsekta Balikpapan Timur melakukan mediasi dengan warga RT 37 Kelurahan Manggar, blokir terhadap ruas jalan tol dapat dibuka kembali. “Dibuka pada pukul 13.50 Wita. Diawali satu lajur dulu. Karena lajur lainnya masih dilakukan pembersihan,” ujar Nanang.</p>
<p>Setelah aksi pemblokiran jalan tol ini, PT JBS sangat berharap permasalahan kepemilikan lahan bisa diselesaikan secepatnya. Melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Apabila tidak ada kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian secara kekeluargaan atau berdamai.</p>
<p>“Kami mengimbau pada beberapa warga Km 6 (RT 37 Kelurahan Manggar) untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan tol. Karena, selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juga sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun warga,” pesannya.</p>
<p>Kuasa Hukum Warga RT 37 Kelurahan Manggar Yesayas Petrus Rohy mengatakan, aksi pemblokiran jalan tol itu dilakukan kliennya karena sudah kesal. Lantaran Pemprov Kaltim dinilai lambat merespons permintaan kejelasan batas wilayah.</p>
<p>Padahal, mereka sudah bersurat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor mempertanyakan letak wilayah lahan yang sudah dibangun tol tersebut. Berdasarkan dokumen kepemilikan Salim Lays dkk, selaku pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.</p>
<p>“Dokumen mereka menyebutkan lokasi lahan itu terletak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sementara dokumen warga, menyebutkan berada di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dan pemprov terkesan lambat menjawab permintaan warga,” katanya dikonfirmasi terpisah.</p>
<p>Selain itu, dikatakannya, upaya mencari kejelasan mengenai batas wilayah itu sudah dicoba melalui Pemkot Balikpapan. Namun, belum menemui titik temu. Sehingga, warga kemudian bersurat ke Pemprov Kaltim.</p>
<p>“Padahal batas wilayah ini sudah jelas. Pemkot bisa menjelaskan di mana letak wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. Perbatasan di Karang Joang dan Manggar. Tapi seolah-olah warga dipingpong. Membuat warga kesal, dan menutup lagi jalan tol itu,” jabarnya.</p>
<p>Yesayas pun mengaku sudah bertemu dengan Kepala bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim Imanuddin di Samarinda, kemarin. Untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya disampaikan warga RT 37 Kelurahan Manggar terkait batas wilayah ini, sepekan lalu. Sekaligus, menjadwalkan audiensi dengan Isran Noor. Untuk menyampaikan secara langsung persoalan tersebut. Mereka mendapat jawaban bahwa Pemprov Kaltim beberapa hari terakhir disibukkan dengan agenda kegiatan HUT ke-77 RI, sehingga belum bisa menjawab surat dari warga.</p>
<p>“Tapi setelah ini, pemprov akan mengagendakan secepatnya merespons surat kami. Diupayakan minggu depan sudah ada jawaban. Dan kami berharap segera ada jalan keluar. Supaya tidak berlarut-larut masalah ini. Khususnya batas wilayah. Warga sudah capek. Sudah bersurat ke mana-mana. Bahkan sampai ke presiden pun. Tapi persoalan ini enggak selesai-selesai,” pungkasnya. <strong>(rikipagustani/dwi/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-kembali-tutup-tol-balsam-tuntut-kejelasan-batas-ke-gubernur/">Warga Kembali Tutup Tol Balsam, Tuntut Kejelasan Batas ke Gubernur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dipecat dan  Dipidanakan</title>
		<link>https://bontangpost.id/dipecat-dan-dipidanakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2018 11:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=31713</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Pengakuan Maria Yanti  Mas (53) dan Blasius Bella (53) warga Satuan Pemukiman (SP)  1 Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang cukup mencengangkan. Pasalnya, dirinya dipidanakan hanya gara-gara enggan menjual tanah miliknya kepada perusahaan PT Indexim. Sebelumnya,  karena sebab yang sama,  Bella harus dipecat dari kerjaannya sebagai Sekuriti (wakar) dari perusahaan baru tersebut. Dari sebab itulah,  [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dipecat-dan-dipidanakan/">Dipecat dan  Dipidanakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Pengakuan Maria Yanti  Mas (53) dan Blasius Bella (53) warga Satuan Pemukiman (SP)  1 Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang cukup mencengangkan. Pasalnya, dirinya dipidanakan hanya gara-gara enggan menjual tanah miliknya kepada perusahaan PT Indexim.</p>
<p>Sebelumnya,  karena sebab yang sama,  Bella harus dipecat dari kerjaannya sebagai Sekuriti (wakar) dari perusahaan baru tersebut. Dari sebab itulah,  dirinya harus berurusan dengan perusahaan dan kepolisian hingga masuk pengadilan.</p>
<p>“Sebelum kasus ini bergulir, perusahaan memang mau membeli tanah kami. Tapi tidak kami jual. Nah beriringan dengan itu, saya dipecat dan   dilaporkan ke Polres atas tuduhan menduduki tanah Indexim,” aku Bella yang diaminkan Maria.</p>
<p>Yang dia sayangkan,  pihak kepolisian Polres Kutim langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka.  Seharusnya melakukan mediasi terlebih dahulu antara dua belah pihak.</p>
<p>Sebab,  dalam kasus ini muncul orang ketiga yang bernama Abraham.  Abraham inilah yang disebut perusahaan telah menjual tanah Maria dan Bella kepada Indexim.</p>
<p>“Mereka berdua langsung disidangkan.  Nah ini yang menjadi masalah,” kata Pradarma Rupan, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.</p>
<p>Turut menjadi perhatian adalah pernyataan kedua korban diduga  tak sepenuhnya di tulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Contoh masalah saksi.  Keduanya beberapa kali menyebut nama saksi.</p>
<p>“Hanya saja saat diprint dalam kertas,  kata-kata saksi tak dicantumkan .  Kembali diulang dan saat dipengadilan nama saksi kembali hilang. Perkara ini banyak kejanggalan. Sudah beberapa kali disebut. Tapi tetap enggak dicantumkan. Padahal saksi saksi sangat dibutuhkan,” kata Rupang.</p>
<p>Yang menjadi masalah lain,  tanam tumbuh mereka seperti kopi,  vanili,  dan coklat habis digusur perusahaan.  Perusahaan diduga menghilangkan jejak tanam tubuh yang selama ini menjadi kebutuhan hidup sehari-hari dua orang tersebut.</p>
<p>“Ngaku sudah dibebaskan. Tapi ternyata tidak dibebaskan. Perusahaan juga tidak ganti rugi.  Sekarang ditetapkan tersangka,” katanya.</p>
<p>“Beberapa saksi tau betul jika tanah tersebut merupakan milik mereka berdua.  Sebab,  saat membuka lahan dilakukan secara bersama-sama,” sambungnya.</p>
<p>Menurut pengakuan keduanya, mereka di SP 1 masuk transmigrasi.  Membuka lahan pada tahun 1992. Sedangkan perusahaan masuk pada tahun 2010.</p>
<p>“Berdasarkan hal itu,  permasalahan ini harus dikawal terus menerus.  Jika tidak,  maka akan berimbas kepada warga lainnya. Kami akan bantu kawal.  Jangan sampai warga lain menjadi korban, katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dipecat-dan-dipidanakan/">Dipecat dan  Dipidanakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
