<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>mahkamah konstitusi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Nov 2023 07:06:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>mahkamah konstitusi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Masih Aman</title>
		<link>https://bontangpost.id/anwar-usman-diberhentikan-gibran-masih-aman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 07:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MKMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=120866</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sejauh ini masih aman. Pasalnya, putusan etik terhadap kasus pelanggaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden tidak menyentuh substansi putusan uji materi. Dalam putusan dibacakan Selasa (7/11) petang, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/anwar-usman-diberhentikan-gibran-masih-aman/">Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Masih Aman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sejauh ini masih aman. Pasalnya, putusan etik terhadap kasus pelanggaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden tidak menyentuh substansi putusan uji materi.</p>
<p>Dalam putusan dibacakan Selasa (7/11) petang, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menjatuhkan sanksi kepada para hakim. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK. Dia dinyatakan melakukan akumulasi pelanggaran etik dalam banyak laporan. Salah satunya, membuka ruang untuk MK diintervensi.</p>
<p>Delapan hakim lainnya dinyatakan melanggar etik ringan dan hanya dijatuhi sanksi teguran lisan. Mereka dinilai terbukti membiarkan praktik benturan kepentingan dan tidak saling mengingatkan akibat terjebak budaya <em>ewuh pakewuh.</em></p>
<p>MKMK juga menilai semua hakim telah lalai menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sehingga bocor ke Majalah Tempo. Khusus Arief Hidayat, dia juga disentil MKMK terkait pernyataannya yang merendahkan mahkamah.</p>
<p>Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan, sesuai ketentuan, pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap aspek etik para hakim. Sementara, substansi putusan bukan ranah peradilan etik untuk melakukan penilaian apakah sudah benar atau tidak. Sehingga, ketentuan Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tentang Kehakiman tidak berlaku.</p>
<p>Perihal dalil pemohon yang menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat mengoreksi putusan KPU sebagai yurisprudensi, majelis menilai hal itu tidak dapat disamakan. Sebab, keputusan KPU bersifat peristiwa teknis dan konkret. Sementara, MK mengadili norma yang abstrak. ”Tidak tepat memadankan putusan DKPP dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat membacakan putusan.</p>
<p>Selain memberhentikan dari jabatan ketua, MKMK mencabut sejumlah hak lainnya yang melekat pada Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Pertama, Anwar dilarang dicalonkan kembali sebagai ketua atau wakil ketua dalam pemilihan. Kedua, adik ipar Presiden Jokowi itu dilarang terlibat dalam memutus berbagai perselisihan hasil pemilu (PHP). Baik sengketa pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepada daerah. Hal itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MK.</p>
<p>Dalam kesimpulannya, MKMK juga memintanya tidak terlibat dalam pengujian perkara syarat usia capres dan cawapres yang kini diuji materi kembali. ”Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,” kata Jimly.</p>
<p>Untuk diketahui, perkara 141/2023 diuji kembali mahasiswa Universitas NU Indonesia Brahma Aryana. Kemudian, ada juga gugatan Denny Indrayana dan Zaenal Arifin Mochtar. Mereka mempersoalkan putusan 90/2023 yang dinilai melanggar. Sidang perdana perkara 141/2023 digelar hari ini (8/11).</p>
<p>Terhadap kekosongan posisi ketua MK, majelis kehormatan memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggara pemilihan pimpinan. ”Dalam waktu 2&#215;24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, putusan MKMK yang dibacakan kemarin tidak bulat. Anggota MKMK Bintan Saragih berpendapat, semestinya Anwar Usman diberhentikan dari hakim. Sebab, Anwar telah melakukan pelanggaran berat sesuai Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.</p>
<p>Meski berbeda pendapat, Bintan menegaskan, dalam membuat putusan, ketiga anggota MKMK memiliki aura yang baik dan saling senyum dengan pendapat masing-masing. ”Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum,” tegasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/anwar-usman-diberhentikan-gibran-masih-aman/">Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Masih Aman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo</title>
		<link>https://bontangpost.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-prabowo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2019 14:35:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2019]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=63328</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum. &#8220;Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-prabowo/">MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.</p>
<p>Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.</p>
<p>&#8220;Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).</p>
<p>Sidang pembacaan putusan ini sendiri dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.</p>
<p>Dalam perkara ini, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah permohonan, di antaranya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); penyalahgunaan kewenangan capres 01 Joko Widodo yang juga menjabat sebagai presiden petahana; cacat formil persyaratan Ma&#8217;ruf Amin sebagai cawapres 01; cacat materiil sumber dana kampanye paslon 01.</p>
<p>Kemudian manipulasi input data suara Pilpres ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU; ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini polisi dan intelijen; hingga Daftar Pemilih Tetap yang tidak wajar sebanyak 17,5 juta.</p>
<p>KPU selaku termohon menyanggah tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang dituduhkan pemohon. KPU berkata pemohon tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran yang dituduhkan pada termohon.</p>
<p>Misalnya, terkait dalil Prabowo-Sandi terdapat 17,5 juta pemilih tidak wajar karena memiliki tanggal lahir yang sama, KPU menilai tidak berdasar. Karena penanggalan tersebut sudah ada sejak tahun 1970. Selain itu, KPU menilai tudingan pemohon terkait DPT hingga TPS siluman tidak signifikan, tidak masuk akal, dan hanya asumsi.</p>
<p>Adapun terkait dengan status Ma&#8217;ruf sebagai cawapres, KPU menyebut PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.</p>
<p>Sementara Jokowi-Ma&#8217;ruf selaku pihak terkait menegaskan MK tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara. Sebab, Jokowi-Ma&#8217;ruf menilai mohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.</p>
<p>Selain itu, Jokowi-Ma&#8217;ruf menilai dalil-dalil Pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti,</p>
<p>Di sisi lain, Bawaslu yang juga menjadi pihak terkait dalam sengketa menyampaikan secara formil bakal pasangan calon telah memenuhi persyaratan calon wakil presiden, selain itu juga tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu berkenaan dengan tahapan pencalonan.</p>
<p>Berkaitan dengan dana kampanye, Bawaslu mengklaim telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap penyerahan hingga penyampaian Laporan Dana Kampanye. Sementara mengenai penyalahgunaan kewenangan hingga netralitas aparat, Bawaslu mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.</p>
<p>Sebelumnya, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim usai mendengar permohonan dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait.</p>
<p>Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. (cnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-prabowo/">MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Buat Rusuh akan Saya Cari</title>
		<link>https://bontangpost.id/gelar-aksi-jelang-putusan-mk-wiranto-kalau-buat-rusuh-akan-saya-cari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 03:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pa 212]]></category>
		<category><![CDATA[sidang sengketa pilpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=63279</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Beredar selebaran ajakan untuk melakukan demonstrasi di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi itu ditujukan untuk mengawal jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni mendatang. Menanggapi hal tersebut, ‎Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau, agar masyarakat tidak perlu melakukan aksi mengawal jalannya putusan MK ini. Sebab ditakutkan bisa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gelar-aksi-jelang-putusan-mk-wiranto-kalau-buat-rusuh-akan-saya-cari/">Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Buat Rusuh akan Saya Cari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎Beredar selebaran ajakan untuk melakukan demonstrasi di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi itu ditujukan untuk mengawal jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni mendatang.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, ‎Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau, agar masyarakat tidak perlu melakukan aksi mengawal jalannya putusan MK ini. Sebab ditakutkan bisa memicu kerusuhan.</p>
<p>“Kalau mereka tetap turun ke jalan dan menimbulkan kerusuhan, tinggal saya cari yang bertanggung jawab siapa. Pasti akan saya cari,” ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).</p>
<p>Wiranto juga mempertanyakan pesan apa yang dibawa dalam aksi di MK tersebut. Bahkan, ia juga meminta massa aksi agar mengikuti perintah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk tidak turun ke jalan, dan menerima apa pun hasil keputusan MK.</p>
<p>“Jadi yang diperjuangkan apa, tadinya FPI kan dukung Prabowo-Sandi, jadi kita minta untuk sama-sama menjaga suasana bersahabat, terima keputusan MK apapun itu,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Wiranto juga menambahkan, aparat tidak melarang untuk menggelar aksi, asalkan tidak menganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu pihaknya akan menindak pihak-pihak yang dengan sengaja membuat kerusuhan.‎</p>
<p>“Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati ya kita tinggal menindak siapa saja tokohnya itu,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara terpisah, ‎Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, aksi ini bukanlah untuk kepentingan politik, melainkan untuk membela agama dalam rangka menegakkan keadilan.</p>
<p>“Seruan aksi di MK itu bukan seruan politik akan tetapi seruan bela agama untuk menegakan keadilan yang tidak terkait urusan politik praktis,” ujar Novel.</p>
<p>Menurut Novel, aksi itu juga bukan memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi. Bahkan Novel menyebut pendukung Prabowo-Sandi tidak perlu ikut dalam aksi ini.</p>
<p>Bahkan aksi halalbihalal ini bukan acara politik. Sehingga dia mengingatkan apabila ada tokoh politik yang ingin hadir dalam aksi itu, maka tidak boleh menggunakan atribut dan mengatasnamakan partai.</p>
<p>“Sehingga aksi kami tidak boleh untuk partai dan juga tokoh politik adapun yang hadir harus lepaskan urusan partainya dan saya hadir bukan atas nama BPN,” tegasnya.</p>
<p>Sekadar informasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan memastikan tidak akan memberikan izin atas permohonan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 di sekitar gedung MK. Hal ini menurutnya sudah sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.</p>
<p>“Kami tidak megeluarkan izin itu (unjuk rasa). Karena dari Polda menyampaikan (ada rencana) itu. Tapi kami tetap mengantisipasi,” katanya.</p>
<p>Harry menuturkan, akibat adanya unjuk rasa aparat keamanan harus melakukan penutupan jalan di sekitar kawasan gedung MK. Hal ini akan mengganggu masyarakat yang melewati ruas jalan tersebut.</p>
<p>Dijelaskan Harry, ruas jalan di sekitar Gedung MK akan tetap dibuka saat pembacaan putusan MK. Hanya saja, pihaknya memperketat pengamanan di sekitar gedung MK. Sedikitnya 13 ribu personel aparat gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan.</p>
<p>‎Sekadar informasi, ‎adanya selebaran ajakan halal bihalal di depan Gedung MK menjelang hingga saat sidang putusan sengketa di Pilpres. Sesuai jadwal, MK akan memutuskannya pada Kamis 27 Juni 2019, namun tulisan pada poster itu mengajak untuk mengadakan aksi mulai kemarin Selasa 24 Juni ini hingga 28 Juni 2019 nanti.</p>
<p>Selebaran ajakan halalbihalal itu sendiri mengangkat tema ‘Aksi Super Damai, Berzikir, dan Berdoa Serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Di Seluruh Ruas Jalan Disekitar Mahkamah Konstitusi’. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gelar-aksi-jelang-putusan-mk-wiranto-kalau-buat-rusuh-akan-saya-cari/">Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Buat Rusuh akan Saya Cari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo &#8211; Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat</title>
		<link>https://bontangpost.id/prabowo-sandi-ajukan-gugatan-sengketa-pemilu-ke-mk-usai-salat-jumat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2019 23:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo-Sandi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=62118</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Prabowo Subianto &#8211; Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga mengatakan, ‎pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo &#8211; Sandi. “Kami akan mengumumkan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/prabowo-sandi-ajukan-gugatan-sengketa-pemilu-ke-mk-usai-salat-jumat/">Prabowo &#8211; Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Prabowo Subianto &#8211; Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Sandiaga mengatakan, ‎pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo &#8211; Sandi.</p>
<p>“Kami akan mengumumkan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5/2019).</p>
<p>Sandi menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.</p>
<p>“Jadi ini merupakan langkah Prabowo &#8211; Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” katanya.</p>
<p>Terpisah, ‎Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.</p>
<p>“Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya,” ujar Fajar.</p>
<p>Pendaftaran MK ini merujuk ‎pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/prabowo-sandi-ajukan-gugatan-sengketa-pemilu-ke-mk-usai-salat-jumat/">Prabowo &#8211; Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
