• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo

by M Zulfikar Akbar
27 Juni 2019, 22:35
in Breaking News, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Sidang pembacaan putusan ini sendiri dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.

Dalam perkara ini, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah permohonan, di antaranya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); penyalahgunaan kewenangan capres 01 Joko Widodo yang juga menjabat sebagai presiden petahana; cacat formil persyaratan Ma’ruf Amin sebagai cawapres 01; cacat materiil sumber dana kampanye paslon 01.

Baca Juga:  Imbauan Ulama Jelang Pemilu 2019

Kemudian manipulasi input data suara Pilpres ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU; ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini polisi dan intelijen; hingga Daftar Pemilih Tetap yang tidak wajar sebanyak 17,5 juta.

KPU selaku termohon menyanggah tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang dituduhkan pemohon. KPU berkata pemohon tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran yang dituduhkan pada termohon.

Misalnya, terkait dalil Prabowo-Sandi terdapat 17,5 juta pemilih tidak wajar karena memiliki tanggal lahir yang sama, KPU menilai tidak berdasar. Karena penanggalan tersebut sudah ada sejak tahun 1970. Selain itu, KPU menilai tudingan pemohon terkait DPT hingga TPS siluman tidak signifikan, tidak masuk akal, dan hanya asumsi.

Baca Juga:  Melihat Penampilan Para Capres saat Debat: Jokowi Kaya Data, Prabowo Lebih Rileks

Adapun terkait dengan status Ma’ruf sebagai cawapres, KPU menyebut PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait menegaskan MK tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara. Sebab, Jokowi-Ma’ruf menilai mohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.

Selain itu, Jokowi-Ma’ruf menilai dalil-dalil Pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti,

Di sisi lain, Bawaslu yang juga menjadi pihak terkait dalam sengketa menyampaikan secara formil bakal pasangan calon telah memenuhi persyaratan calon wakil presiden, selain itu juga tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu berkenaan dengan tahapan pencalonan.

Baca Juga:  Rancang Perbaikan untuk Debat Cawapres, KPU Usul Pertanyaan dari Luar Panelis

Berkaitan dengan dana kampanye, Bawaslu mengklaim telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap penyerahan hingga penyampaian Laporan Dana Kampanye. Sementara mengenai penyalahgunaan kewenangan hingga netralitas aparat, Bawaslu mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.

Sebelumnya, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim usai mendengar permohonan dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait.

Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mahkamah konstitusiPilpres 2019sengketa pilpres
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Sosialisasikan Penerapan Tanda Tangan Berbasis Elektronik

Next Post

KPK Cium Aroma Busuk Pengawasan IUP

Related Posts

Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024
Nasional

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti

23 April 2024, 09:00
Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres
Bontang

Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres

2 April 2024, 15:35
Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Masih Aman
Nasional

Anwar Usman Diberhentikan, Gibran Masih Aman

8 November 2023, 15:06
Menang di MK, Jokowi Sebut Ini ke Prabowo-Sandi
Nasional

Menang di MK, Jokowi Sebut Ini ke Prabowo-Sandi

28 Juni 2019, 07:30
Prabowo-Sandi Hormati Putusan MK, Serahkan Semua pada Allah
Nasional

Prabowo-Sandi Hormati Putusan MK, Serahkan Semua pada Allah

28 Juni 2019, 07:00
Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Buat Rusuh akan Saya Cari
Nasional

Gelar Aksi Jelang Putusan MK, Wiranto: Kalau Buat Rusuh akan Saya Cari

26 Juni 2019, 11:00

Terpopuler

  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapangan Aeromodeling Bontang Lestari Akan Dijadikan Sirkuit Balap Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.