BONTANG – Demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemkot Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi penerapan sertifikat elektronik, Kamis (27/6/2019).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, melalui Asisten Administrasi Pembangunan Zulkifli, mengatakan kegiatan sosialisasi penerapan sertifikat elektronik ini merupakan salah satu perwujudan visi Pemkot Bontang, yaitu menjadikan kota Bontang sebagai smart city melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penerapan sertifikat elektronik selama ini di Pemkot Bontang adalah untuk memfasilitasi proses pengurusan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sertifikat elektronik merupakan sebuah fasilitas yang dikembangkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk digunakan di seluruh instansi pemerintah indonesia. Fasilitas ini dikembangkan dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat karena dapat digunakan di mana saja.
“Dengan sertifikat elektronik mampu mempercepat proses pengurusan berbagai macam kebutuhan. Seperti perizinan, dan surat-surat lainnya,” ucapnya.
Semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang dilayani oleh Pemkot Bontang, maka bertambah pula waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pelayanan tersebut. Hal ini memerlukan perhatian serta penanganan dari seluruh pihak.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu wujud pelayanan prima adalah kecepatan dalam penyelesaian pelayanan dan hal tersebut merupakan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam proses pelayanan,” jelasnya.
Pelaksanaan pelayanan dengan menggunakan tanda tangan manual memiliki beberapa kekurangan yang kemudian akan dilengkapi dengan tanda tangan elektonik. Adanya sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik ini diharapkan proses pelayanan publik dapat dilakukan dimana saja dan terselesaikan dengan waktu singkat.
“Yang mengutamakan kepuasan masyarakat yang dilayani serta menjamin legalitasnya. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sangat penting untuk mendorong proses reformasi birokrasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo, Dasuki menyambut baik adanya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini. Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik.
Tanda tangan elektronik ini terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi semisal untuk aplikaisi online.
“Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen,” pungkasnya. (Arsyad Mustar)







