• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti

by Redaksi Bontang Post
23 April 2024, 09:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin (22/4/2024). Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.

Dengan begitu, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan melaju ke tahapan Pemilu selanjutnya yaitu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Sebagai relawan pendukung pasangan Prabowo-Gibran, RUMI menyambut baik keputusan MK sebagai langkah maju untuk menjaga stabilitas politik di Indonesia. Ketua Koordinator Nasional RUMI, Raizal Arifin, menilai keputusan MK sudah final dan mengikat.

“Selamat Prabowo-Gibran menjalankan tugas Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” kata Raizal seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (23/4/2024).

Raizal meyakini, sejak awal RUMI percaya kemenangan Prabowo-Gibran adalah keinginan rakyat. Maka dari itu, tuduhan kecurangan dinilai sebagai cerminan dari ketidakterimaan pasangan calon lain terhadap hasil yang ada.

Baca Juga:  Gelar Senam Gemoy, Gerindra Bontang Panaskan Mesin Pemenangan Prabowo-Gibran

“Pada akhirnya, tuduhan kecurangan yang selalu dikampanyekan secara masif tidak terbukti dalam persidangan di MK,” tegas Raizal.

Raizal berharap, putusan MK seharusnya mengakhiri segala perdebatan tentang hasil Pilpres 2024. Sebab, MK dipastikan sudah memutuskan dengan seadil-adilnya. “Jadi sudah tidak perlu lagi kita berdebat dan terpecah belah,” harap dia.

Lanjutkan Jalan Kepemimpinan Bangsa

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal RUMI, Irfan Ahmad Fauzi, menilai putusan MK yang menolak gugatan pasangan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud membuka jalan bagi pasangan Prabowo-Gibran untuk segera melanjutkan tugas kepemimpinan negara.

Bagi pihak yang kalah, menurut dia, hanya ada dua pilihan yaitu bergabung menjadi koalisi atau berseberangan sebagai oposisi.

“Keputusan MK menandakan babak baru bagi pemerintahan Indonesia. Prabowo-Gibran akan melanjutkan estafet pemerintahan Bagi kubu 01 dan 03, hanya ada dua pilihan, yaitu menjadi oposisi atau bergabung dalam koalisi pemerintahan,” jelas Irfan. (Liputan6)

Baca Juga:  Total 49 Tokoh, Ini Daftar Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok
Tags: Prabowo-Gibransengketa pilpres
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diadukan Bawaslu Bontang, Nasrullah Sebut Siap Mundur dari ASN

Next Post

Lift Pasar Tamrin Sudah Beroperasi, Butuh Pemasangan CCTv

Related Posts

108 Daftar Calon Kabinet Prabowo; Ada Raffi Ahmad, Giring Ganesha, dan Taufik Hidayat
Nasional

108 Daftar Calon Kabinet Prabowo; Ada Raffi Ahmad, Giring Ganesha, dan Taufik Hidayat

16 Oktober 2024, 15:32
Total 49 Tokoh, Ini Daftar Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok
Nasional

Total 49 Tokoh, Ini Daftar Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok

15 Oktober 2024, 08:50
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024
Nasional

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

24 April 2024, 08:00
Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres
Bontang

Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI yang Tidur saat Sidang Sengketa Pilpres

2 April 2024, 15:35
Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024
Nasional

Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

21 Maret 2024, 09:30
Prabowo-Gibran Sapu Kemenangan Pilpres 2024 di 34 Provinsi
Nasional

Prabowo-Gibran Sapu Kemenangan Pilpres 2024 di 34 Provinsi

20 Maret 2024, 09:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.