Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Prabowo-Sandi Hormati Putusan MK, Serahkan Semua pada Allah

Reporter: M Zulfikar Akbar
Jumat, 28 Juni 2019, 07:00 WITA
dalam Nasional
3 menit dibaca
Prabowo-Sandi Hormati Putusan MK, Serahkan Semua pada Allah

Prabowo dan Sandiaga. (prokal)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi. Otomastis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tiga hari kedepan akan menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai paslon terpilih.

Usai putusan MK tersebut, Prabowo Subianto bersama dengan Sandiaga Uno dan partai koalisi pendukungnya menggelar konfrensi pers di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6).

Prabowo yang didampingi Sandiaga Uno menyatakan, menghormati adanya putusan MK tersebut. Walau pun keputusan itu jauh dari harapan yang diinginkan.

“Walaupun keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, namun sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem yang berlaku. Maka dengan ini kami hormati hasil keputusan MK,” ujar Prabowo seperti dilansir Jawapos.com.

Mengenai adanya dugaan kecurangan Pilpres 2019. Prabowo menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Biarlah yang kuasa mengadili apabila adanya dugaan kecurangan tersebut. “Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Setelah ini Prabowo-Sandi akan melakukan konsultasi dengan tim hukum. Mengenai masih adakah cara yang harus ditempuh setelah adanya putusan dari lembaga yang dikepalai oleh Anwar Usman tersebut. “Kita akan konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum yang masih mungkin bisa ditempuh,” katanya.

Baca Juga:  Luhut-SM Bebas dari Tuduhan

Selain itu, langkah selanjutnya yang dilakukan Prabowo-Sandi adalah sesegera mungkin mengumpulkan para pimpinan dari partai koalisi pendukungnya untuk menentukan langkah politik selanjutnya yang harus dijalankan.

Lebih lanjut Prabowo juga berterima kasih kepada partai koalisi pendukungnya karena telah berjuang dengan sekuat tenaga mendukungnya menjadi kepala negara. Termasuk juga para relawan dan pihak-pihak yang mendukungnya dalam Pilpres 2019.
‎
“Perjuangan kita adalah perjuangan mulia, kita ingin mewujudkan Indonesia adil makmur, kita ingin wujudkan indonesia yang sungguh-sungguh merdeka secara politik ekon dan budaya,” katanya.

‎”Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat kita, ingin hentikan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri, tidak menjadi antek bangsa asing. Kita ingin seluruh rakyat mendapat kehidupan wajar, kita ingin kebutuhan pangan terjangkau, tidak ingin ada orang lapar di Indonesia,” tuturnya.

Bagi Prabowo, perjuangan tidak harus menjadi kepala negara. Melainkan di mana saja bisa berjuang. Misalnya lewat legislatif dan forum-forum lainnya. Dukungan masyarakat juga masih dimilikinya. Sehingga masih bisa berjuang untuk rakyat Indonesia.

‎”Kami tidak akan berhenti perjuangkan itu, kita bisa berjuang di legislatif di forum lain. Kita akan konsolidasi kita punya dukungan massa yang nyata,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ledakan Terdengar di Lokasi Debat, Kapolda: Itu Petasan

Sementara itu, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan langsung menemui prinsipal, dalam hal ini pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi usai MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pihaknya.

“Rencananya kita mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengaku belum bisa memastikan langkah apa yang dilakukan pihaknya atas putusan MK. Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo-Sandi selaku prinsipal.

“Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Kuasa kami sudah selesai ketika kasus ini selesai, jadi kita akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal,” tandas BW.

Diketahui, Makhamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak seluruhnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan itu dibacakan selama delapan jam secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga:  Malam Ini KPU Gelar Debat Paslon Edisi Pertama

Dengan demikian, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah. Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi memeroleh 44,50 persen.

Selain menolak permohonan pemohon, majelis hakim konstitusi juga menolak seluruhnya nota keberatan (eksepsi) pihak termohon yakni, KPU dan pihak terkait yakni, TKN Jokowi-Ma’ruf.

“Menyatakan dalam Eksepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” terang Anwar.

Anwar menuturkan, putusan ini dirumuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams, Arif Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih masing-masing sebagai anggota pada Senin 24 Juni 2019.

“(Kemudian) dalam sidang pleno sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada pada 27 bulan Juni tahun 2019 selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” tukas Anwar. (jpc/prokal)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Pilpres 2019Prabowo-Sandisengketa pilpres
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan7Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

Jumat, 15 Januari 2021, 14:00 WITA
Dampak Gempa M 6,2 Majene: 3 Orang Tewas, 24 Luka-luka, 2.000 Mengungsi

Dampak Gempa M 6,2 Majene: 3 Orang Tewas, 24 Luka-luka, 2.000 Mengungsi

Jumat, 15 Januari 2021, 10:37 WITA
Gempa Susulan M 6,2 Kembali Guncang Majene

Gempa Susulan M 6,2 Kembali Guncang Majene

Jumat, 15 Januari 2021, 07:45 WITA
Gempa di Majene Dirasakan hingga Balikpapan dan Paser

Gempa di Majene Dirasakan hingga Balikpapan dan Paser

Kamis, 14 Januari 2021, 20:50 WITA
Hetifah Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan yang Lama Mengabdi Diangkat PNS Tanpa Tes

Hetifah Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan yang Lama Mengabdi Diangkat PNS Tanpa Tes

Kamis, 14 Januari 2021, 20:00 WITA
Kevin Sanjaya Sembuh dari Covid-19

Kevin Sanjaya Sembuh dari Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Menang di MK, Jokowi Sebut Ini ke Prabowo-Sandi

Menang di MK, Jokowi Sebut Ini ke Prabowo-Sandi

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Selasa, 12 Januari 2021, 14:01 WITA
Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 10 Januari 2021, 07:48 WITA
Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Minggu, 10 Januari 2021, 08:47 WITA
Panahan Bontang Akhirnya Punya Arena Latihan Sendiri

Panahan Bontang Akhirnya Punya Arena Latihan Sendiri

Sabtu, 9 Januari 2021, 11:00 WITA
Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Sabtu, 16 Januari 2021, 21:00 WITA
Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Sabtu, 16 Januari 2021, 20:00 WITA
Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:13 WITA
Nyuntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi, Prof Abdul Ngaku Gemetaran

Penyakit Penyerta yang Boleh dan Tidak Mendapat Vaksin Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:00 WITA
Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Sabtu, 16 Januari 2021, 16:40 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.