<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>muncikari Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/muncikari-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/muncikari-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jun 2023 07:02:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>muncikari Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/muncikari-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ditemukan Sindikat, Kasus Perdagangan Manusia Dilakukan Perorangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-ditemukan-sindikat-kasus-perdagangan-manusia-dilakukan-perorangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jun 2023 07:02:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115552</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Polda Kaltim telah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Timur. Dua di antaranya berasal dari Bontang. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan ada korban yang masih berusia di bawah umur, ada pula yang sudah dewasa. Dikatakannya, modus yang digunakan oleh muncikari berupa iming-iming pekerjaan. &#8220;Ada yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-ditemukan-sindikat-kasus-perdagangan-manusia-dilakukan-perorangan/">Tak Ditemukan Sindikat, Kasus Perdagangan Manusia Dilakukan Perorangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Polda Kaltim telah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Timur. Dua di antaranya berasal dari Bontang.</p>
<p>Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan ada korban yang masih berusia di bawah umur, ada pula yang sudah dewasa. Dikatakannya, modus yang digunakan oleh muncikari berupa iming-iming pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Ada yang dijadikan pekerja seks komersil, juga sebagai pemandu lagu,&#8221; katanya dalam Konferensi Pers TPPO, Jumat (16/6/2023).</p>
<p>Sementara itu, lanjutnya, mayoritas korban &#8216;dijajakan&#8217; menggunakan sebuah aplikasi obrolan. Adapun dalam kasus yang telah diungkap, TPPO tersebut dilakukan oleh perorangan. &#8220;Sementara ini, belum ditemukan sindikat,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kasus TPPO diketahui banyak terjadi di wilayah yang sedang berkembang. Di beberapa daerah, para pekerja di tempat hiburan bukanlah warga lokal. Khususnya di Kaltim, baik muncikari maupun korban ialah masyarakat urbanisasi dari luar pulau.</p>
<p>Untuk itu, Yusuf menegaskan akan menempuh segala upaya agar TPPO bisa dicegah. Apalagi dengan adanya IKN, ia akan memaksimalkan fungsi intelejen dan pengawasan agar kejahatan serupa tak merembet ke wilayah tersebut.</p>
<p>Pun upaya deteksi dini yang akan dimaksimalkan mencakup pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan dan bandara. Utamanya meningkatkan atensi guna mencegah masuknya jaringan perdagangan orang melalui pintu-pintu perbatasan wilayah.</p>
<p>Diketahui, di Bontang terdapat dua kasus yang diungkap baru-baru ini. Pada Selasa (6/6/2023), Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang muncikari prostitusi anak berinisial DJA (24) di depan salah satu hotel di Berebas Tengah. Kemudian pada Rabu (14/6/2023), Satreskrim Polres Bontang membekuk muncikari berinisial MD (56) yang merupakan pemilik wisma salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai.</p>
<p>&#8220;Dua-duanya korbannya di bawah umur, mereka tidak saling berkaitan,&#8221; sebut Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.</p>
<p>Dalam melakukan aksinya MD menjanjikan pekerjaan kepada korban. Dia pun menjual korban di wismanya senilai Rp 700 ribu untuk sekali kencan.</p>
<p>&#8220;Dia tawarkan kepada polisi yang menyamar, jadi datang langsung ke lokasi, tidak pakai aplikasi atau online. Untuk upah belum diketahui, karena memang uangnya belum dibagi,&#8221; pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-ditemukan-sindikat-kasus-perdagangan-manusia-dilakukan-perorangan/">Tak Ditemukan Sindikat, Kasus Perdagangan Manusia Dilakukan Perorangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Muncikari Raup Rp 1 Juta dari Jual Korban</title>
		<link>https://bontangpost.id/sudah-lima-kali-layani-pria-hidung-belang-muncikari-raup-rp-1-juta-dari-jual-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 01:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan orang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115237</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Hingga kini polisi masih mendalami kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Bontang. Dari pengakuan tersangka, diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, korban sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak lima kali. Dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. &#8220;Nanti hasilnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sudah-lima-kali-layani-pria-hidung-belang-muncikari-raup-rp-1-juta-dari-jual-korban/">Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Muncikari Raup Rp 1 Juta dari Jual Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Hingga kini polisi masih mendalami kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Bontang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari pengakuan tersangka, diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, korban sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak lima kali. Dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Nanti hasilnya dibagi dua sama tersangka,&#8221; ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.<br />
</span></p>
<p><strong>Baca juga; <a href="https://bontangpost.id/muncikari-jual-anak-di-bawah-umur-rp-2-juta-di-hotel-berebas-tengah/amp/">Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 2 Juta di Hotel Berebas Tengah</a></strong></p>
<p class="p1">Pelajar di bawah umur itu dijual oleh tersangka melalui aplikasi chat WhatsApp dan via telepon.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Disinggung soal berapa lama warga Berbas Pantai ini menjadi muncikari, Kasat Reskrim bilang masih didalami. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Termasuk lokasinya di mana saja, apakah ada korban lain, itu masih kami dalami,&#8221; ujarnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diketahui korban dan tersangka saling mengenal. &#8220;Jadi apakah ada paksaan atau jebakan nah itu yang masih diselidiki,&#8221; tambah Kasat Reskrim. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah. Dia diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 2 juta. <strong>(*) </strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sudah-lima-kali-layani-pria-hidung-belang-muncikari-raup-rp-1-juta-dari-jual-korban/">Sudah Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Muncikari Raup Rp 1 Juta dari Jual Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UPTD PPA Bontang Beri Pendampingan Korban Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://bontangpost.id/uptd-ppa-bontang-beri-pendampingan-korban-muncikari-prostitusi-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 03:44:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115150</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Korban prostitusi anak dibawah umur di sebuah hotel bilangan Berebas Tengah telah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang Bahauddin mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti usai menerima informasi tersebut. Adapun pendampingan awal yang diberikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/uptd-ppa-bontang-beri-pendampingan-korban-muncikari-prostitusi-anak-di-bawah-umur/">UPTD PPA Bontang Beri Pendampingan Korban Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Korban prostitusi anak dibawah umur di sebuah hotel bilangan Berebas Tengah telah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang Bahauddin mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti usai menerima informasi tersebut.</p>
<p>Adapun pendampingan awal yang diberikan saat ini ialah pendampingan BAP. Setelah itu pihaknya akan melanjutkan dengan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumatik dan psikologi korban. Mengenai durasi pendampingan yang diberikan, Baha bilang disesuaikan dengan kebutuhan korban. Utamanya sampai kondisi piskologis korban pulih.</p>
<p>&#8220;Sudah dilakukan pendampingan. UPTD juga sudah bertemu dengan yang bersangkutan,&#8221; ujarnya, Rabu (7/6/2023).</p>
<p>Setelah pulih pun, diungkapkan Baha, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan agar korban tetap mendapat dukungan berinteraksi sosial. Baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosialnya.</p>
<p>&#8220;Yang pasti akan kami dampingi. Soal teknis itu tidak bisa kami paparkan. Saat ini kami fokus pemulihan korban,&#8221; serunya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, DJA (24) warga Berbas Pantai kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.</p>
<p>Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah.</p>
<p>Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana perdagangan anak di sebuah hotel.</p>
<p>Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berebas Tengah.</p>
<p>“Muncikarinya kita tangkap depan hotel pegang uang hasil uang penjualan anak di bawah umur Rp 2 juta,” ungkapnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/uptd-ppa-bontang-beri-pendampingan-korban-muncikari-prostitusi-anak-di-bawah-umur/">UPTD PPA Bontang Beri Pendampingan Korban Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 2 Juta di Hotel Berebas Tengah</title>
		<link>https://bontangpost.id/muncikari-jual-anak-di-bawah-umur-rp-2-juta-di-hotel-berebas-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2023 23:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muncikari Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115126</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; DJA (24) warga Berbas Pantai kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30. Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah. Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto pihaknya mendapat informasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/muncikari-jual-anak-di-bawah-umur-rp-2-juta-di-hotel-berebas-tengah/">Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 2 Juta di Hotel Berebas Tengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> DJA (24) warga Berbas Pantai kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.</p>
<p class="p1">Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana perdagangan anak di sebuah hotel.<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berebas Tengah. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Muncikarinya kita tangkap depan hotel pegang uang hasil uang penjualan anak di bawah umur Rp 2 juta,&#8221; ungkapnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain uang tunai, polisi juga menyita kunci hotel, dan dua unit ponsel. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami masih dalami apakah ada korban lain, masih diperiksa,&#8221; katanya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terhadap tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Ancaman enam tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(*) </strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/muncikari-jual-anak-di-bawah-umur-rp-2-juta-di-hotel-berebas-tengah/">Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp 2 Juta di Hotel Berebas Tengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
