bontangpost.id – DJA (24) warga Berbas Pantai kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.
Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana perdagangan anak di sebuah hotel.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berebas Tengah.
“Muncikarinya kita tangkap depan hotel pegang uang hasil uang penjualan anak di bawah umur Rp 2 juta,” ungkapnya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita kunci hotel, dan dua unit ponsel.
“Kami masih dalami apakah ada korban lain, masih diperiksa,” katanya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post