Sampai saat ini, pihak yang bertanggung jawab di balik ambrolnya jalan poros Dondang-Sangasanga masih abu-abu. Termasuk berapa besar anggaran yang diperlukan dan siapa yang menanggungnya.
bontangpost.id – Pertemuan antara perusahaan tambang dan Dinas PUPR-Pera Kaltim terkait ambrolnya jalan poros Dondang-Sangasanga, Kukar, digelar di Samarinda, Senin (5/6). Pemprov mengundang CV Prima Mandiri, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan tepat di sisi badan jalan, sehingga memicu terjadinya pergeseran tanah dan berujung jalan ambrol.
Dalam pertemuan itu, yang mengerucut perbaikan jalan akan dilakukan bersama-sama antara pemprov dan CV Prima Mandiri. “Intinya pihak perusahaan siap memperbaiki, bersama-sama dengan PUPR-Pera untuk mendampingi kegiatan perbaikan tersebut. Terkait biaya yang diperlukan, hingga saat ini masih belum ditentukan,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim Hariadi Purwatmoko kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id).
Lanjut dia, pertemuan awal fokus membahas teknis perbaikan jalan yang kini tak bisa lagi dilewati. Termasuk memastikan kondisi tanah. Jika dirasa aman dan dapat dilakukan pembenahan, maka langsung dikerjakan. Pun bila diperlukan penanganan khusus, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut. Hariadi menegaskan, investigasi penyebab ambrolnya jalan tersebut akan dilakukan. “Uruk dan selidiki itu butuh waktu, kemudian didesain. Sementara untuk pengerjaan, kemungkinan perlu waktu sekitar empat bulan untuk selesai,” tuturnya.
Dia menerangkan, pada perbaikan nantinya, terlebih dulu dilakukan pembongkaran atau pengupasan badan jalan yang ambruk. Hariadi memastikan, perbaikan jalan nantinya akan tetap di lokasi yang ambrol. Dengan kata lain, tidak ada relokasi dengan membangun jalan baru meskipun pada sisi kiri dan kanan badan jalan terdapat aktivitas tambang batu bara. Hariadi beralasan, lahan badan jalan tercatat dalam aset milik pemerintah provinsi. “Pihak perusahaan melakukan perencanaan secara teknis dulu. Baru bisa ditentukan biaya perbaikan yang diperlukan,” bebernya.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Prima Mandiri Philipus mengatakan, pertemuan dengan Dinas PUPR-Pera Kaltim tersebut hanya bicara perbaikan agar jalan segera diakses kembali masyarakat selaku pengguna jalan. “Intinya segera akan melakukan perbaikan,” ungkapnya. Ditanya soal biaya perbaikan yang kemungkinan ditanggung perusahaan, Philipus belum bisa menjawab. Dia beralasan, perlu pembahasan lebih detail lagi bersama manajemen. “Kemudian kami juga besok (hari ini) akan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Sementara itu, ambrolnya jalan poros Dondang-Sangasanga mendapat sorotan DPRD Kukar. Anggota DPRD Kukar Dapil IV Sa’bir menuturkan, jalan tersebut merupakan jantung transportasi masyarakat Kota Samarinda dan Kecamatan Sangasanga menuju Kecamatan Muara Jawa. Sayangnya, kini jalan sepanjang 500 meter itu tak bisa dilewati lagi. Memaksa pengendara harus melewati jalur alternatif yang tidak baik kondisinya.
Untuk diketahui, jalan poros Dondang-Sangasanga ambrol pada Kamis (1/6). Selain dipicu aktivitas tambang di sisi kiri-kanan badan jalan, jalur hauling batu bara dengan muatan berlebih juga ikut andil. Mengakibatkan konstruksi jalan ambrol dan di beberapa titik badan jalan patah. Padahal, jalan milik Pemprov Kaltim itu baru mulus setahun terakhir yang menelan APBD 2021 sebesar Rp 22,4 miliar.
Sa’bir mengatakan, legislatif akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat. Politikus NasDem asal Kecamatan Muara Jawa ini meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. Terutama di sisi keamanan. Disebabkan waktu lama yang diperlukan untuk memperbaiki jalan, warga memerlukan jalur alternatif yang lebih aman dilewati.
“Kita ingin sampaikan keinginan masyarakat. Bagaimana perusahaan bertanggung jawab membuat jalannya aman dilewati demi keamanannya. Karena jika hujan sedikit warga bisa jatuh di situ. Jadi bagaimana jalan ini aman dilewati perlu didorong. Baik itu disemenisasi atau bagaimana,” jelas Sa’bir.
Rusaknya jalan poros ini juga terduga di luar kewenangan pemerintah provinsi maupun daerah. Sa’bir menuding aktivitas tambang batu bara telah melanggar aturan. Karena hanya berjarak sekitar 20 meter dengan jalanan umum. Padahal, UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Penambangan Mineral dan Batu Bara, mengatur bahwa aktivitas pertambangan setidaknya berjarak 100 meter dari permukiman masyarakat.
“Kami berspekulasi bahwa ini semua keputusan pusat yang menangani. Dan berbicara aturan ini dilanggar, bahwa jarak itu tidak terlalu jauh paling 20 meter secara UU Pertambangan aktivitas tambang itu minimal 100 meter, ini tidak ada,” sambungnya.
Di Kukar, aktivitas pertambangan yang mengganggu fasilitas umum ini sudah menjadi rahasia umum. Selain di jalan poros Dondang-Sangasanga, aktivitas serupa juga terjadi di Jonggon, Loa Kulu, dan Sebulu. Untuk mencegah kerusakan kembali terjadi, Sa’bir berjanji akan dilakukan pembahasan di DPRD Kukar. Dikarenakan sebagai lembaga pengawasan, sudah seharusnya permasalahan ini mendapat perhatian dewan.
“Sebagai lembaga pengawasan, mengawali dari kejadian ini harus tumbuh inisiatif untuk mengatasi ini. Karena aturannya jelas, apalagi ini banyak yang dekat fasilitas umum. Mungkin bertahun-tahun kita melihat tambang itu berjalan tidak pernah kami gubris, tiba-tiba saja. Tapi kami geram karena (kegiatan tambang) itu seperti mengolok-ngolok kita di daerah,” tutup Sa’bir. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post