• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tiga Ribu Hektare Tambang Ilegal Segera Ditertibkan

Otorita IKN Bentuk Satgas, TNI-Polri hingga Kejaksaan Dilibatkan

by Redaksi Bontang Post
8 September 2023, 14:18
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dilakukan. Untuk melakukan percepatan pengendalian, Otorita IKN membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanggulangan. Satgas ini terdiri dari Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Lanal TNI AL Balikpapan, Kejati Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Kaltim, UPTD Taman Hutan Raya Bukit Suharto, dan Dinas ESDM Kaltim.

“Perlu cara pandang baru untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Dan diperlukan satgas ini, untuk fokus penanganan kegiatan tambang ilegal di IKN,” kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).

Lanjut dia, satgas tersebut telah melaksanakan rapat koordinasi perdana pada Selasa (5/9) lalu.  Antara lain membahas rencana kerja, baik yang meliputi pencegahan hingga penindakan.

Baca Juga:  Dugaan Tambang Ilegal di Samarinda, Sopir Truk Bisa Dapat Rp 100 Juta Per Bulan

Polisi Kehutanan UPTD Tahura Bukit Suharto Eko Wibowo menyebut, sudah menanti lama keberadaan satgas pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal di wilayah IKN. Pasalnya, kegiatan pertambangan tak berizin diketahui banyak terjadi di kawasan Tahura Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kukar.

Tahura Bukit Suharto adalah kawasan konservasi yang seluruhnya masuk wilayah IKN. “Kami senang dan mendukung satgas ini. Ini sudah lama kami tunggu-tunggu karena banyaknya penambangan ilegal di wilayah kerja kami,” ucap Eko.

Pembentukan Satgas didasarkan pada kesepakatan instansi dan penegak hukum pada rapat koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 26 Mei 2023. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menambahkan, hal lain yang perlu pemikiran bersama adalah pemulihan lingkungan yang harus dilakukan akibat kegiatan penambangan ilegal ini.

Baca Juga:  Dinilai Lamban, Kasus Ismail Bolong Diminta Segera Dituntaskan

“Otorita IKN dengan dukungan perguruan tinggi sedang menyiapkan panduan pelaksanaan reklamasi dan pasca-tambang tersebut,” ungkap dia. Otorita IKN juga sudah melakukan kegiatan pendataan pertambangan di wilayah IKN. Pada akhir Agustus lalu, Myrna sempat menyampaikan data tersebut. Perinciannya, sebanyak 71 izin usaha pertambangan (IUP) aktif. Lalu ada sebanyak 76 IUP yang sudah terminate atau berakhir. Kemudian, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH ada sebanyak 15 izin.

“Tapi di luar itu, ada kegiatan-kegiatan penambangan yang berada di luar izin. Sehingga patut diduga dengan kuat itu ilegal, wilayahnya sekitar 3 ribuan hektare,” ungkapnya. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tak berizin itu. Termasuk kegiatan pertambangan yang diduga ilegal, kebanyakan berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Baca Juga:  Kapolri Beri Atensi Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Dekat Simpang Muara Badak

“Kebijakan Otorita IKN berdasarkan dari rencana tata ruang dan rencana induk pembangunan, adalah melakukan moratorium. Artinya tidak menerbitkan izin-izin baru untuk pertambangan. Pun tidak melakukan perpanjangan izin,” tegas dia. Kemudian terhadap izin yang masih berlaku, terutama yang izin pertambangan yang berakhir pada tahun ini hingga 2038, Otorita IKN akan menghormati hak hukum tersebut. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Agar kewajiban untuk reklamasi dan pasca tambangnya bisa dipenuhi.

“Untuk yang tidak berizin dan artinya ilegal, itu akan dilakukan penegakan hukum. Jadi kami sudah masuk pada satu kasus untuk penertiban. Dan sekarang sudah masuk proses penegakan hukumnya. Kalau dilihat, tambang yang liar itu sekitar 3 ribu hektare. Dan terbanyak berada di Tahura. Modusnya batu bara karungan,” ungkapnya. (riz/k8)

 

Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dewan Soroti Lampu Jalan di Bontang Selatan Banyak Padam, Minta Segera Diperbaiki

Next Post

Pembangunan Pujasera Lang-Lang Ditarget Rampung Awal Desember

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.