bontangpost.id – Praktik prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur dibongkar Satreksrim Polres Bontang. Tiga orang muncikari diringkus. Saat “menawarkan” korban ke lelaki mata keranjang. Di salah satu Hotel di Kelurahan Bontang Utara.
Korbannya perempuan 16 tahun. Sebut saja Karin, bukan nama sebenarnya. Kepada lelaki hidung belakang, dipasang tarif Rp 2,5 juta sekali kencan. Ketiganya tidak bisa mengelak. Yakni Y, laki-laki 22 tahun. J (36), ibu rumah tangga. Dan M (25), buruh bangunan.
Polisi melakukan tangkap tangan. Dengan barang bukti uang tunai. 12 lembar pecahan Rp 100 ribu. Dan 26 lembar Rp 50 ribu.
“Kami tangkap Jumat, (17/7/2020) sekira pukul 01.15,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Kata Makhfud, Karin baru pertama kali ditawarkan kepada pria pencari pemuas nafsu. Namun, dari hasil pengembangan korbannya tidak satu. Ada satu lagi. Juga di bawah umur. Yang sedang hamil lima bulan. .
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diancam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (*)







