<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ott bupati ppu Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ott-bupati-ppu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ott-bupati-ppu/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 07:52:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>ott bupati ppu Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ott-bupati-ppu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Abdul Gafur Mas&#8217;ud Divonis Enam Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/abdul-gafur-masud-divonis-enam-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 06:39:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati ppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=130683</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pembelaan yang dilayangkan Abdul Gafur Mas`ud (AGM) tak digubris majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu dinilai bersalah dalam korupsi penyertaan modal di dua badan usaha Pemkab PPU. Vonis 6 tahun pun diberikan para pengadil untuknya. Menurut majelis, apa yang diurai penuntut umum KPK dalam perkara ini sudah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/abdul-gafur-masud-divonis-enam-tahun-penjara/">Abdul Gafur Mas&#8217;ud Divonis Enam Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pembelaan yang dilayangkan Abdul Gafur Mas`ud (AGM) tak digubris majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Bekas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu dinilai bersalah dalam korupsi penyertaan modal di dua badan usaha Pemkab PPU. Vonis 6 tahun pun diberikan para pengadil untuknya.</p>
<p>Menurut majelis, apa yang diurai penuntut umum KPK dalam perkara ini sudah terurai jelas dalam persidangan yang berjalan. Terlebih ada tiga terdakwa lain yang lebih dulu sudah terbukti dalam perkara ini. Mereka, Direktur Perusahaan Umum Daerah (perumdam) Penajam Benuo Taka (PBT) Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur Utama Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Baharun Genda.</p>
<p>Akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut. Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun. Masing-masing, pada 2021 sebesar Rp3,6 miliar, Rp2,4 miliar pada 2022, dan Rp2 miliar di 2023 dan 2024.</p>
<p><center></center>Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka. Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU). Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.</p>
<p>&#8220;Hanya sebesar Rp12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya,&#8221; urai majelis hakim yang digawangi Ary Wahyu Irawan, Suprapto, dan Nugrahini Meinastiti tersebut.</p>
<p>Bersama ketiga terdakwa lainnya, AGM selaku Bupati malah menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya. Di PBT, modal ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.</p>
<p>&#8220;Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio bupati PPU tanpa dasar aturan jelas,&#8221; katanya Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu.</p>
<p>Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.</p>
<p>Karena itu, majelis menganggap apa yang dilakukan terdakwa AGM sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dengan Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001. “Menjatuhkan pidana ke terdakwa AGM selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider pidana 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Ary membaca amar putusan.<strong> </strong></p>
<p>Terkait penggunaan uang senilai Rp 6,28 miliar yang dinikmati terdakwa akan ditetapkan sebagai uang pengganti (UP) dalam perkara korupsi kedua yang menyeret AGM tersebut. Namun jumlah UP itu dikurangi dengan uang jaminan yang disetorkan terdakwa ke rekening penampungan KPK sebelum tuntutan dibacakan JPU KPK pada 6 Agustus lalu.</p>
<p>AGM menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 3 miliar. “Sehingga masih tersisa UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,28 miliar,” lanjut majelis. Jika UP tak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan. Jika harta/benda terdakwa yang disita tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana 2 tahun penjara.</p>
<p>Atas putusan itu, AGM secara pribadi memilih mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya terima apa yang disampaikan majelis hakim tapi saya akan ajukan banding,” ucapnya dari balik layar virtual.</p>
<p><center></center>Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/abdul-gafur-masud-divonis-enam-tahun-penjara/">Abdul Gafur Mas&#8217;ud Divonis Enam Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap AGM, Siang Bayar Rp 500 Juta, Sore Izin Keluar</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-suap-agm-siang-bayar-rp-500-juta-sore-izin-keluar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Jul 2022 01:24:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati ppu]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=102088</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Selama fee belum disetor, izin yang diurus di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggantung tak jelas juntrungannya. Investor pun terpaksa mengamini gelontoran uang perusahaan masuk ke kantong pejabat PPU.  AAT Prawira seperti tak percaya apa yang didengarnya, ketika mengurus izin prinsip pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), di Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-agm-siang-bayar-rp-500-juta-sore-izin-keluar/">Kasus Suap AGM, Siang Bayar Rp 500 Juta, Sore Izin Keluar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Selama fee belum disetor, izin yang diurus di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggantung tak jelas juntrungannya. Investor pun terpaksa mengamini gelontoran uang perusahaan masuk ke kantong pejabat PPU.</p>
<p data-reader-unique-id="5"><strong data-reader-unique-id="6"> </strong>AAT Prawira seperti tak percaya apa yang didengarnya, ketika mengurus izin prinsip pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), di Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, 10 Maret 2021. Upayanya mengonfirmasi kapan izin yang diajukan PT Bara Widya Utama terbit, justru mendapat jawaban yang tak lazim dari Heri Nurdiansyah.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Dia bilang, izinnya tinggal paraf berjenjang. Kalau siap 500 (Rp 500 juta) kita langsung <em data-reader-unique-id="16">nyebelah</em>,” kata Aat mengulangi perkataan ASN di Bagian Ekonomi Setkab PPU itu ketika bersaksi di persidangan suap dan gratifikasi yang menyeret bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Cs, Rabu (13/7) malam.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Aat mengerti maksud perkataan Heri kala itu. Jika angka 500 tersebut mengindikasikan rupiah yang harus disetor. Namun, hal tersebut dirasa tak masuk di akal.  Dia memilih menunda mengurus izin tersebut. Sepekan berlalu, petinggi PT Bara Widya Utama menyuruhnya mengamini saja permintaan tersebut. “Setahu saya memang ada pertemuan antara direksi dengan Muliadi (Plt Sekkab PPU) majelis. Kantor saya pun sudah mentransfer uang itu untuk saya beri ke sana,” akunya. Akhir bulan, tepatnya 29 Maret 2021, dia bertemu Heri yang baru pulang dinas ke luar kota di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Heri memberitahunya jika izin sudah beres. Termasuk paraf berjenjang dari kabag ekonomi Setkab PPU, asisten II Setkab PPU, plt Sekkab PPU, hingga bupati. Bukti berupa salinan digital izin ditunjukkan. Untuk fisik akan diambilkannya di Pemkab PPU. “Saya kasih uang Rp 500 juta itu sekitar pukul 11.00 Wita. Heri langsung <em data-reader-unique-id="19">nyebrang</em> ke PPU. Terima fisik izin itu sekitar Pukul 16.00 Wita, di tempat yang sama waktu kasih uang itu,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Nasib serupa dialami dua saksi lain yang dihadirkan KPK ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Yakni Sam Asyari (PT Aubry True Energi) dan Syarifuddin (CV Putra Perkasa). Sam Asyari mengaku, perusahaan tempatnya bekerja menjadi subkontraktor dari PT Petronesia Benimel, yang tengah bersiap membangun <em data-reader-unique-id="24">batching plant</em> dan <em data-reader-unique-id="25">asphalt mix plant </em> di PPU.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“Akhir Desember 2021 bangunan yang ada disegel Satpol PP. Saya diminta mengurus izinnya. Tapi bangunan itu belum bisa beroperasi,” ungkapnya memberikan keterangan.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Dia pun ke Pemkab PPU dan bertemu Muliadi . Dia menanyakan mengapa bangunan itu disegel. Padahal perusahaannya masih membangun dua pengolahan semen dan aspal itu. “Izinnya belum di-<em data-reader-unique-id="27">follow up</em>. Ditodong pistol pun saya enggak bisa buka segel itu tanpa izin dari bupati,” tuturnya mengulangi perkataan Muliadi.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Saat itu pula, dia langsung diarahkan untuk bertemu Durajat, kabag ekonomi Setkab PPU dan Muliadi berpesan.</p>
<p data-reader-unique-id="35">“Sebelumnya sudah ada kesepakatan 250 sama PT Petronesia Benimel. Tapi siapkan saja 500 buat jaga-jaga,” lanjutnya menuturkan perkataan Muliadi dalam pertemuan yang terjadi pada 2 Januari 2022. Bingung, Sam mengaku sempat bertanya berapa angka pastinya dan ditegaskan sekitar 300. Angka itu sudah dipastikan nominal rupiah. Ketika ditanya JPU KPK Ferdian Adi Nugraha seberapa yakin dirinya jika angka yang dimaksud itu dalam nominal juta.</p>
<p data-reader-unique-id="35">&#8220;Kalau ratusan ribu kayak enggak masuk akal aja, Pak. Makanya yakin kalau itu jutaan apalagi ngurus izin prinsip pembangunan,” jawabnya.</p>
<p data-reader-unique-id="36">Omongan Muliadi itu diteruskannya ke direksi perusahaan dan diamini. Namun dirinya tak mengikuti bagaimana uang itu diberikan. Lantaran dia tengah berada di Jakarta. Sepengetahuannya, ada perwakilan perusahaan yang mengantarkan uang itu pada 11 Januari 2022. Lokasi pemberian uang itu di Graha NU Balikpapan.</p>
<p data-reader-unique-id="36">“Saya sempat <em data-reader-unique-id="37">chat </em>dengan staf yang antar katanya sudah diambil. Saya konfirmasi yang ambil Heri Nurdiansyah, staf bagian ekonomi,” jelasnya. Izin prinsip yang dibutuhkan diketahuinya sudah terbit beberapa hari sebelumnya pada 5 Januari 2022. Ketika Heri menunjukkan salinan digital. Sementara salinan fisik izin itu baru diberikan jika sudah dibayar.</p>
<p data-reader-unique-id="38">Tak hanya izin prinsip yang jadi mainan AGM dan Muliadi untuk mengepul duit haram di PPU. Izin lain pun demikian. Syarifuddin mengaku juga dimintai fulus ketika dirinya mengurus izin usaha toko modern (IUTM).</p>
<p data-reader-unique-id="38">“Perusahaan saya bergerak di bidang jasa perizinan, majelis. Pada 2021 itu saya mendapat kerjaan mengurus IUTM PT Indomarco Prismatama,” tuturnya. Izin retail waralaba untuk delapan lokasi di PPU yang diurusnya dipatok biaya berkisar Rp 15-20 juta. Angka itu dijelaskan Durajat dan Heri Nurdiansyah.</p>
<p data-reader-unique-id="38">“Saya sih keberatan. Karena biaya itu diambil dari pembayaran saya untuk mengurus izin itu,” singkatnya. Jika ketiga orang ini mengakui memberi gelontoran uang dalam pengurusan izin di Pemkab PPU, beda cerita dengan Ahmad Yora Harahap (PT Prima Surya Silica), dan Suwandi Taslim (PT Indoka Mining Resources).</p>
<p data-reader-unique-id="39">Kedua saksi ini membantah pernah memberikan sejumlah uang lewat Durajat atau Heri Nurdiansyah. Keterangan keduanya di persidangan pun bertolak belakang dengan keterangan yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) KPK. Dalam BAP, keduanya mengaku memberikan masing-masing Rp 500 juta untuk mengurus izin prinsip.</p>
<p data-reader-unique-id="39">Keterangan itu otomatis terkonfrontasi lantaran keduanya diperiksa bersama Durajat dan Heri Nurdiansyah yang mengakui menerima uang tersebut dari mereka. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, langsung meminta JPU untuk menuangkan keterangan berbelit saksi ini, dalam tuntutan yang diajukan nantinya.</p>
<p data-reader-unique-id="40">“Kami pun majelis akan menuangkan dalam putusan soal berbelitnya keterangan saksi. Dengan begitu, bisa dilanjutkan dengan dugaan memberikan keterangan palsu,” singkatnya. Saat gilirannya menanggapi keterangan para saksi, AGM mengaku tak pernah mengeluarkan pernyataan lisan atau tertulis terkait pungutan uang dalam penerbitan izin tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="40">“Saya mohon maaf untuk teman-teman swasta karena tidak memantau hal ini. Niat utama saya membangun perekonomian yang kuat di PPU dengan menerima investasi yang masuk,” katanya dari layar virtual persidangan. Sidang untuk perkara AGM Cs ini akan kembali bergulir, (15/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. (<strong data-reader-unique-id="41">riz/k16</strong>)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-agm-siang-bayar-rp-500-juta-sore-izin-keluar/">Kasus Suap AGM, Siang Bayar Rp 500 Juta, Sore Izin Keluar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU</title>
		<link>https://bontangpost.id/atur-rekanan-agm-angkat-tim-sukses-isi-pos-penting-di-pemkab-ppu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Apr 2022 06:53:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati ppu]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<category><![CDATA[PPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97796</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pengaturan rekanan yang memenangi lelang masih jadi persoalan klasik di setiap kasus rasuah yang membelit kepala daerah. Begitu pun dengan Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Peran tim sukses hingga besaran fee diurai KPK dalam dakwaan Ahmad Zuhdi, rekanan yang menyuap bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif itu pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/atur-rekanan-agm-angkat-tim-sukses-isi-pos-penting-di-pemkab-ppu/">Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pengaturan rekanan yang memenangi lelang masih jadi persoalan klasik di setiap kasus rasuah yang membelit kepala daerah. Begitu pun dengan Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Peran tim sukses hingga besaran <em>fee</em> diurai KPK dalam dakwaan Ahmad Zuhdi, rekanan yang menyuap bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif itu pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3).</p>
<p>JPU KPK Moh Helmi Syarif mengurai beberapa fakta bagaimana alur suap terjadi di depan majelis hakim yang dipimpin M Nur Ibrahim bersama Heriyanto dan Fauzi Ibrahim. Peran vital tim sukses AGM hingga pengaturan proyek pada 2020–2021 untuk Zuhdi dijelaskan dalam dakwaan setebal 20 lembar. Perkenalan pertama Ahmad Zuhdi dengan AGM bermula lewat Sekretaris DPD Demokrat PPU Syamsuddin alias Aco medio 2018, beberapa bulan selepas AGM dilantik menjadi bupati.</p>
<p>Kala itu, Aco menyebut jika Zuhdi merupakan rekanan lokal di Penajam Paser Utara, yang juga pemilik PT Borneo Putra Mandiri (BPM). Tak hanya itu, Zuhdi memiliki afiliasi ke beberapa perusahaan lain. Di antaranya, PT Babulu Benuo Taka, PT Diva Jaya Konstruksi, CV Lestari Jaya Mandiri, dan CV Mega Jaya. Dari pertemuan itu, terdakwa mengetahui jika AGM mengangkat anggota tim suksesnya untuk mengisi pos-pos penting di pemerintah.</p>
<p>Seperti Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU) dan Asdarussalam (anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung). Nama kedua, merupakan orang yang sering memberinya informasi seputar paket proyek di PPU. Awal 2020, Zuhdi menemui Asdarussalam dan mendapat informasi jika proyek pembangunan <em>landscap</em>e depan kantor bupati akan dilelang dengan pagu anggaran Rp 21 miliar. Jika ingin mendapat proyek itu, Asdarussalam memintanya agar mengondisikan “uang menguap” sebesar 5 persen untuk AGM dan 2,5 persen untuk pihak instansi terkait. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) PPU setelah nilai kontrak dipotong pajak. “Dalam hal ini, uang menguap 2,5 persen itu untuk Edi Hasmoro (kepala Dinas PUPR PPU),” katanya membaca dakwaan.</p>
<p>Zuhdi tak pikir panjang. Dia langsung menyetujui potongan tersebut dan mengikuti lelang. Alasannya, beberapa bulan sebelumnya, dia sempat bertemu AGM di Balikpapan Superblock (BSB). “Dalam pertemuan itu, AGM mengatakan ke terdakwa jika apa yang disampaikan Asdar (Asdarussalam) ke depannya sama saja dengan perkataan AGM,” imbuhnya.</p>
<p>Mengetahui proyek itu bakal dimiliki Zuhdi, Edi Hasmoro pun langsung memberikan bocoran persyaratan lelang ke terdakwa. Bocoran informasi itu disampaikan Kabid Cipta Karya PUPR PPU Ricci Firmansyah. Selain itu, Zuhdi berkoordinasi dengan kepala Sub-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PPU Abdul Halim soal jadwal lelang. Pada April 2020, proyek itu dimenangkan perusahaan miliknya, PT BPM dengan nilai kontrak Rp 24,4 miliar. Dari proyek ini, terdakwa Zuhdi menyisihkan uang menguap Rp 500 juta untuk diberikan ke AGM lewat Asdarussalam secara bertahap empat kali.</p>
<p>“Pertama pada Juni 2020 sebesar Rp 150 juta, lalu Juli 2020 Rp 50 juta, Agustus 2020 Rp 200 juta, dan terakhir Rp 100 juta,” urai JPU KPK.</p>
<p>Pada 2021, terdakwa Zuhdi kembali mendapat paket kegiatan dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Kali ini, informasi seputar proyek tak melalui Asdarussalam. Informasi itu langsung disampaikan Edi Hasmoro dan Kabid Bina Marga PUPR PPU Petriandy Ponganton Pasulu. Tentunya dengan persentase uang menguap yang sama seperti sebelumnya. Beragam kisi-kisi soal proyek dijabarkan agar perusahaan milik terdakwa dan perusahaan lain yang terafiliasi bisa memenangi lelang. Di Disdikpora, terdakwa dibantu Asdarussalam. Besaran uang menguap ke AGM dipatok sama.</p>
<p>“Yang berbeda hanya di sini terdakwa harus menyisihkan <em>fee</em> untuk Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU Jusman yang nilainya tak ditentukan,” ulasnya.</p>
<p>Dari kedua instansi itu, terdakwa mendapat 15 paket kegiatan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 118 miliar. Dengan persentase <em>commitment fee</em> sebesar 5 persen dari nilai kontrak selepas dipotong pajak, maka AGM akan mendapat jatah uang menguap sebesar Rp 5,4 miliar dari 15 pekerjaan yang ditangani terdakwa. “Namun baru direalisasikan terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar,” kata JPU.</p>
<p>Uang sisih itu tak diberikan bertahap dan lewat beberapa pihak. Tak langsung ke kantong AGM. Dua kali lewat Asdarussalam, masing-masing sebesar Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Sekali lewat Supriadi alias Usup/Ucup, ajudan AGM senilai Rp 1 miliar. Empat nama lain, selain AGM, turut kecipratan. Menurut JPU KPK dalam dakwaan kemarin, ada empat orang yang kebagian. Mereka adalah, Muliadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Asdarussalam.</p>
<p>“Sehingga terdakwa melakukan pemberian sejumlah uang dengan total senilai Rp 2,6 miliar ke beberapa pihak atas proyek-proyek yang didapatnya sepanjang 2020–2021,” tukas jaksa.</p>
<p>Atas ulahnya itu, Ahmad Zuhdi didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 UU 31/199 <em>juncto</em> UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, <em>juncto</em> Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Pasal 13 UU Tipikor <em>juncto</em> Pasal 63 Ayat 1 Ke-1 di dakwaan kedua atau subsider. Atas dakwaan itu, terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi sehingga majelis menjadwalkan ulang persidangan pada 7 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. <strong>(robayyu/riz/k8)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/atur-rekanan-agm-angkat-tim-sukses-isi-pos-penting-di-pemkab-ppu/">Atur Rekanan, AGM Angkat Tim Sukses Isi Pos Penting di Pemkab PPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
