<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemerasan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pemerasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pemerasan/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 22:28:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>pemerasan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pemerasan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Geledah Kantor hingga Rumah Bupati Tulungagung, Sita Uang dan Dokumen Kasus Pemerasan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpk-geledah-kantor-hingga-rumah-bupati-tulungagung-sita-uang-dan-dokumen-kasus-pemerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 23:00:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=149402</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti tambahan. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi tersangka. Dari penggeledahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-geledah-kantor-hingga-rumah-bupati-tulungagung-sita-uang-dan-dokumen-kasus-pemerasan/">KPK Geledah Kantor hingga Rumah Bupati Tulungagung, Sita Uang dan Dokumen Kasus Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="text-base my-auto mx-auto [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="38e69a1a-7aea-45c8-a47d-0a9b49235655" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="118" data-end="398"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti tambahan.</p>
<p data-start="400" data-end="560">Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi tersangka.</p>
<p data-start="562" data-end="696">Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran, serta uang tunai sekitar Rp95 juta.</p>
<p data-start="698" data-end="986">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti akan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain dan menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).</p>
<p data-start="988" data-end="1161">KPK masih menelusuri pihak-pihak yang menjadi korban. Dugaan sementara, praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pejabat daerah, mulai dari camat hingga kepala sekolah.</p>
<p data-start="1163" data-end="1383">Dalam kasus ini, Gatot Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga meminta uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai mencapai miliaran rupiah.</p>
<p data-start="1385" data-end="1544" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan praktik pemerasan yang menyasar struktur birokrasi di tingkat daerah. <strong>(KP)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-geledah-kantor-hingga-rumah-bupati-tulungagung-sita-uang-dan-dokumen-kasus-pemerasan/">KPK Geledah Kantor hingga Rumah Bupati Tulungagung, Sita Uang dan Dokumen Kasus Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilainya Capai Rp26,2 Miliar</title>
		<link>https://bontangpost.id/siap-siap-kpk-dalami-dugaan-pemerasan-libatkan-43-anggota-polri-nilainya-capai-rp262-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 08:12:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145929</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan dugaan pemerasan yang melibatkan puluhan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aduan tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dalam laporan itu, sebanyak 43 anggota Polri diduga terlibat, terdiri dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/siap-siap-kpk-dalami-dugaan-pemerasan-libatkan-43-anggota-polri-nilainya-capai-rp262-miliar/">Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilainya Capai Rp26,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="218" data-end="548"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah laporan dugaan pemerasan yang melibatkan puluhan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Aduan tersebut disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).</p>
<p data-start="550" data-end="775">Dalam laporan itu, sebanyak 43 anggota Polri diduga terlibat, terdiri dari 14 bintara dan 29 perwira. Dugaan pemerasan disebut terjadi dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar.</p>
<p data-start="777" data-end="1026">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan memulai penanganan dengan melakukan penelaahan awal. Tahap ini bertujuan memeriksa kelengkapan dokumen serta validitas informasi yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan.</p>
<p data-start="1028" data-end="1266">Menurut Budi, penelaahan awal merupakan mekanisme baku dalam setiap pengaduan masyarakat. Apabila laporan dinilai memenuhi syarat, KPK akan melanjutkan ke tahap verifikasi dan analisis guna menilai ada tidaknya bukti permulaan yang cukup.</p>
<p data-start="1268" data-end="1478">Hasil proses tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan arah penanganan perkara, mulai dari upaya pencegahan dan pendidikan, koordinasi dan supervisi, hingga kemungkinan penindakan hukum.</p>
<p data-start="1480" data-end="1743">Meski demikian, Budi menegaskan bahwa substansi laporan, hasil verifikasi, serta analisis internal tidak dapat dibuka ke publik. Informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hanya disampaikan kepada pihak pelapor.</p>
<p data-start="1745" data-end="1970">Laporan ICW dan KontraS diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada 23 Desember 2025. Langkah ini ditempuh setelah koalisi menilai penanganan kasus serupa di internal kepolisian belum memberikan efek jera yang memadai.</p>
<p data-start="1972" data-end="2309">Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut dugaan pemerasan terjadi dalam empat peristiwa berbeda. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project, dugaan pemerasan terhadap remaja di Semarang, Jawa Tengah, serta transaksi jual beli jam tangan.</p>
<p data-start="2311" data-end="2559">Menurut Wana, laporan tersebut disusun berdasarkan pengumpulan data, dokumen pendukung, dan pemantauan yang dilakukan selama beberapa tahun. Ia menilai pola yang muncul menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/siap-siap-kpk-dalami-dugaan-pemerasan-libatkan-43-anggota-polri-nilainya-capai-rp262-miliar/">Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilainya Capai Rp26,2 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gadungan di Samarinda Peras Korban dengan Modus Open BO</title>
		<link>https://bontangpost.id/polisi-gadungan-di-samarinda-peras-korban-dengan-modus-open-bo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 10:43:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140562</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Seorang pria menjadi korban pemerasan di Penginapan Bunda, Samarinda. Modusnya open booking out (BO) dengan iming-iming layanan kencan yang ternyata hanya tipu muslihat. Korban yang tak disebutkan namanya dijebak lima orang yang mengaku polisi dan keluarga dari perempuan yang sebelumnya ditemui. Aksi tersebut berujung pemerasan hingga uang. Tak tinggal diam, polisi bergerak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-gadungan-di-samarinda-peras-korban-dengan-modus-open-bo/">Polisi Gadungan di Samarinda Peras Korban dengan Modus Open BO</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="3"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Seorang pria menjadi korban pemerasan di Penginapan Bunda, Samarinda. Modusnya open <em data-reader-unique-id="7">booking out</em> (BO) dengan iming-iming layanan kencan yang ternyata hanya tipu muslihat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Korban yang tak disebutkan namanya dijebak lima orang yang mengaku polisi dan keluarga dari perempuan yang sebelumnya ditemui.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Aksi tersebut berujung pemerasan hingga uang. Tak tinggal diam, polisi bergerak cepat membongkar jaringan kriminalis.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juni lalu. Saat itu, korban janjian dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan untuk bertemu di penginapan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Namun, sebelum pertemuan, perempuan tersebut meminta korban membelikan dua paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu. Permintaan itu dipenuhi.</p>
<p><center data-reader-unique-id="15"></center></p>
<p data-reader-unique-id="19">Setibanya di kamar nomor 5, perempuan itu keluar dengan alasan membeli air. Tak lama berselang, lima orang masuk bersamaan dengan pekerja seks komersial yang sebelumnya di-<em>booking</em> korban.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Dari lima orang tersebut, salah satunya mengaku anggota Polda Kaltim, sementara yang lain mengaku sebagai suami dan keluarga si perempuan. Tanpa banyak bicara, dua ponsel korban dirampas. Korban digiring ke mobil.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Di dalam mobil, korban diancam akan dibawa ke kantor polisi jika tak menyetor uang Rp 200 juta. Karena tak mampu, korban hanya bisa mengusahakan Rp 40 juta dari pinjaman kantor.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Winda Wulandari, yang juga sebagai tersangka dalam kasus itu.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Setelah memberikan uang, korban diminta tutup mulut. Namun, rasa takut tak mengalahkan keberanian. Korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Seberang.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Bermodal laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak. Rabu (9/7) lalu, perempuan bernama Desy Ratna ditangkap lebih dulu. Dia mengakui perannya dan menyebut tiga pelaku lain, yakni Lois Andynata, Sahar, dan M Rizal alias Ical.</p>
<p data-reader-unique-id="33">“Uang hasil pemerasan dibagi. Masing-masing Rp 15 juta untuk Desy dan Lois, sementara Sahar dan Rizal kebagian Rp 5 juta,” jelas Baihaki, Senin (28/7/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="34">Malam itu juga, Sahar dan Rizal ditangkap. Keduanya mengakui ikut serta dalam skenario yang menyulap penginapan jadi arena pemerasan.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Polisi kemudian memburu dua pelaku lain, Lois dan Winda. Lois disebut sebagai aktor utama yang berpura-pura jadi anggota polda. Sedangkan Winda, pemilik rekening penampung uang hasil pemerasan. &#8220;LA (Lois) dan WW (Winda) itu sepasang kekasih,&#8221; tutur Baihaki.</p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="1">Pengejaran berbuah hasil. Kamis (24/7), tim gabungan dari Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polresta, dan Polda Kaltim menangkap keduanya di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Kepada penyidik, para pelaku berdalih adalah aksi pertama mereka. Namun, polisi tidak langsung percaya. Khusus Lois, ternyata telah dilaporkan dalam beberapa kasus berbeda.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Dia banyak dilaporkan, baik di Polresta Samarinda dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, maupun di Polresta Balikpapan soal penggelapan,” tegas Baihaki.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Meski mengaku sebagai polisi, Lois tak bisa menunjukkan tanda pengenal ketika beraksi. Tapi korban percaya, karena postur tubuh pelaku tinggi dan besar. Apalagi saat itu dia diapit suami dan mertua si perempuan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Situasi itu membuat korban kehilangan kendali dan akhirnya menyerah. Soal lokasi kejadian, Baihaki menegaskan pihaknya sudah memberi peringatan kepada pengelola penginapan.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Sebelumnya juga pernah ada kasus persetubuhan anak di bawah umur di sana. Kami sudah minta manajemen selektif menerima tamu,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kini, kelima tersangka telah ditangkap. Polisi juga masih mendalami kasus narkoba yang juga sempat diminta para pelaku. &#8220;Untuk narkoba masih kami dalami,&#8221; kuncinya. <strong>(kpg)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polisi-gadungan-di-samarinda-peras-korban-dengan-modus-open-bo/">Polisi Gadungan di Samarinda Peras Korban dengan Modus Open BO</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minta Jatah Proyek ke PT Chengda, Tiga Pengurus Kadin Cilegon Ditangkap</title>
		<link>https://bontangpost.id/minta-jatah-proyek-ke-pt-chengda-tiga-pengurus-kadin-cilegon-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2025 03:15:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138722</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering. Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. Penetapan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-jatah-proyek-ke-pt-chengda-tiga-pengurus-kadin-cilegon-ditangkap/">Minta Jatah Proyek ke PT Chengda, Tiga Pengurus Kadin Cilegon Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="55"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.</p>
<p>Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.</p>
<p data-reader-unique-id="56">Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.</p>
<p data-reader-unique-id="57">Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri.</p>
<p data-reader-unique-id="58">“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat (16/5), mengutip inilah.com.</p>
<p data-reader-unique-id="59">Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.</p>
<div data-reader-unique-id="60">
<div data-reader-unique-id="62"><a href="https://www.inilah.com/tag/data-kemiskinan-bps" target="_blank" rel="noopener" data-reader-unique-id="63"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="extendsBeyondTextColumn" src="safari-reader://www.inilah.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fc.inilah.com%2Freborn%2F2025%2F05%2Fankga_kemiskinan_f9e8646548.jpg&amp;w=1200&amp;q=75" srcset="safari-reader://www.inilah.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fc.inilah.com%2Freborn%2F2025%2F05%2Fankga_kemiskinan_f9e8646548.jpg&amp;w=640&amp;q=75 1x, safari-reader://www.inilah.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fc.inilah.com%2Freborn%2F2025%2F05%2Fankga_kemiskinan_f9e8646548.jpg&amp;w=1200&amp;q=75 2x" alt="" width="600" height="500" data-nimg="1" data-reader-unique-id="64" /></a>Dari hasil penyelidikan, Ismatullah diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.</div>
</div>
<p data-reader-unique-id="70">Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="71">Sementara Rufaji disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="72">Adapun Salim, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="73">Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.</p>
<p data-reader-unique-id="78">Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.</p>
<p data-reader-unique-id="79">Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.</p>
<p data-reader-unique-id="80">Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.</p>
<p data-reader-unique-id="81">“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dian. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-jatah-proyek-ke-pt-chengda-tiga-pengurus-kadin-cilegon-ditangkap/">Minta Jatah Proyek ke PT Chengda, Tiga Pengurus Kadin Cilegon Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan</title>
		<link>https://bontangpost.id/tiga-oknum-wartawan-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2022 09:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103521</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung berbuntut panjang. Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka. &#8220;Dari lima orang yang kemarin ditangkap dan sekarang tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022). Apabila oknum wartawan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-oknum-wartawan-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/">Tiga Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung berbuntut panjang. Polisi menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Dari lima orang yang kemarin ditangkap dan sekarang tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022).</p>
<p>Apabila oknum wartawan tersebut terlibat masalah pemberitaan, menurut dia, diselesaikan dengan Dewan Pers. Akan tetapi, jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.</p>
<p>Adapun modus operandi para tersangka, yaitu meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.</p>
<p>Atas kejadian itu, korban MT, ASN BMBK Provinsi Lampung melapor ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung Tgl 18 Agustus 2022.</p>
<p>Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta dengan penyerahan uang sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 Juta.</p>
<p>Para tersangka dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. <strong>(antara/jpnn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tiga-oknum-wartawan-jadi-tersangka-kasus-pemerasan/">Tiga Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lihat Mobil &#8216;Goyang&#8217;, Pemuda ini Diduga Lakukan Pemerasan</title>
		<link>https://bontangpost.id/lihat-mobil-goyang-pemuda-ini-diduga-lakukan-pemerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2020 12:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[begal]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=76266</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211;  Penyelidikan yang dilakukan Polres Bontang terhadap dugaan kasus begal yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu menuai hasil. Terungkap, aksi kriminalitas itu bukan merupakan aksi begal melainkan pemerasan. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menerangkan, dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lihat-mobil-goyang-pemuda-ini-diduga-lakukan-pemerasan/">Lihat Mobil &#8216;Goyang&#8217;, Pemuda ini Diduga Lakukan Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211;  Penyelidikan yang dilakukan Polres Bontang terhadap dugaan kasus begal yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu menuai hasil. Terungkap, aksi kriminalitas itu bukan merupakan aksi begal melainkan pemerasan.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menerangkan, dari keterangan korban, pria asal Sangatta ini tengah mengunjungi pacarnya di Bontang. Menggunakan mobil jenis sedan berwarna orange, dia bersama pasangannya berkendara dan berhenti di Simpang tiga Pos KM 53 PT Badak NGL di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari . Namun tiba-tiba, datang seorang laki-laki menghampiri mobilnya.</p>
<p>“Karena dia kaget, langsung mobilnya termundur dan terperosok di parit,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ketika itu, pria tidak dikenal itu langsung meminta paksa uang dan <em>handphone</em> korban. Tidak diberikan apa yang diminta, lelaki berinisial RH ini langsung mengambil kunci kontak kendaraan roda empat milik korban. Mengingat tidak juga diberi, RH langsung membuang kunci kontak itu ke dalam mobil, lalu membanting pintu kemudian pergi.</p>
<p>“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Bontang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dari laporan tersebut, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang langsung melakukan penangkapan terhadap  RH yang diduga melakukan perbuatan pemerasan itu pada Kamis (14/5/2020), sekira pukul 22.00 wita.</p>
<p>Sementara itu dari keterangan RH, saat melintas di wilayah itu, ia merasa curiga melihat mobil berhenti di tempat sepi dan goyang-goyang. Setelah didekati, ternyata ia tidak melihat ada perbuatan mesum yang dilakukan pelapor bersama pasangannya.</p>
<p>“Pelaku mengakui perbuatannya, baru kali pertama berbuat dan menyesalinya,&#8221; katanya.</p>
<p>Dari keterangan korban, ada satu orang lagi yang membawa senjata pada saat kejadian. Tetapi setelah dimintai keterangan, orang tersebut hanya kebetulan lewat dan mencoba menghampiri tempat kejadian perkara (TKP) karena rasa ingin tahunya. Sementara senjata itu digunakan berburu burung punai. Itu dikuatkan dengan keterangan istri dan tetangga.</p>
<p>“Yang bersangkutan hanya dijadikan saksi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, RH dijerat tindak pidana pemerasan atau pengancaman pasal 368 atau 335 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengimbau agar warga tetap waspada. Karena kejahatan bisa saja terjadi kapan saja dan di mana saja.</p>
<p>“Masyarakat diimbau menghindari jalan sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan,&#8221; katanya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lihat-mobil-goyang-pemuda-ini-diduga-lakukan-pemerasan/">Lihat Mobil &#8216;Goyang&#8217;, Pemuda ini Diduga Lakukan Pemerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Catut Nama Anggota Dewan untuk Peras Kontraktor</title>
		<link>https://bontangpost.id/catut-nama-anggota-dewan-untuk-peras-kontraktor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2019 06:33:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pasar rawa indah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pencatutan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sasmito]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=60459</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Manajemen PT Sasmito selaku perusahaan pemenang tender mega proyek pembangunan Pasar Rawa Indah kerap diganggu oknum tak bertanggung jawab. Oknum tersebut pada umumnya mengaku sebagai suruhan anggota dewan. Site Manager PT Sasmito Ridho mengaku kejadian itu terjadi sejak Januari silam. Setelah Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek. “Setelah itu (kunjungan lapangan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/catut-nama-anggota-dewan-untuk-peras-kontraktor/">Catut Nama Anggota Dewan untuk Peras Kontraktor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Manajemen PT Sasmito selaku perusahaan pemenang tender mega proyek pembangunan Pasar Rawa Indah kerap diganggu oknum tak bertanggung jawab. Oknum tersebut pada umumnya mengaku sebagai suruhan anggota dewan.</p>
<p>Site Manager PT Sasmito Ridho mengaku kejadian itu terjadi sejak Januari silam. Setelah Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek. “Setelah itu (kunjungan lapangan, Red) banyak yang datang ke sini mengaku suruhan dewan. Salah satunya mengaku sebagai suruhan dari ketua dan anggota Komisi III untuk meminta uang kepada kami,” kata Ridho.</p>
<p>Nominal yang diminta rata-rata dibawah Rp 10 juta. Bahkan ada salah satu oknum yang meminta bagian pengerjaan dari proyek tersebut. Tak hanya itu, oknum itu pun tak segan mengancam perusahaan jika permintaannya tak dipenuhi. Terberat ialah menyetop seluruh aktivitas pengerjaan yang sedang berlangsung.</p>
<p>Akan tetapi, PT Sasmito pun tak gegabah. Ia terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada anggota dewan bersangkutan. Hasilnya, anggota dewan tidak mengenali nama dari oknum tersebut.</p>
<p>“Kami juga tidak pernah sama sekali langsung memberikan sejumlah uang kepada seluruh oknum itu,” ucap dia.</p>
<p>Ketua Komisi III Rustam HS mendapat informasi salah satu oknum yang datang mencatut namanya. Akan tetapi, secara tegas, ia tidak mengenali nama dan perawakan yang telah disebutkan oleh manajemen perusahaan.</p>
<p>“Pastinya saya tidak kenal. Saya telah mendapatkan informasi dari manajemen katanya yang mencatut nama saya meminta Rp 3 juta. Saya minta kepada perusahaan kalau terjadi lagi laporkan ke aparat keamanan,” tutur Rustam.</p>
<p>Ia juga berharap kepada manajemen untuk berhati-hati pasca kunjungan lapangan Komisi III DPRD, Rabu (20/3) ini. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan modus serupa terjadi kembali.</p>
<p>Diketahui, PT Sasmito memenangkan tender dengan nilai penawaran sejumlah Rp 90 miliar. Saat ini, Pemkot telah membayar kepada kontraktor sebesar Rp 21 miliar. Rinciannya, Rp 14 miliar sebagai uang muka dan Rp 7 miliar baru saja dicairkan. (ak/prokal)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/catut-nama-anggota-dewan-untuk-peras-kontraktor/">Catut Nama Anggota Dewan untuk Peras Kontraktor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pemeras Diringkus, Satu Dibuat Pincang</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-pemeras-diringkus-satu-dibuat-pincang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jan 2019 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[pontianak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=57446</guid>

					<description><![CDATA[<p>PONTIANAK- Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontiak meringkus dua pelaku pemerasan dan penggelapan. Keduanya masing-masing bernama Robi Hidayat, 23 , dan Hendri Hardian alias Mamas, 34. Robi dan Mamas ditangkap di salah satu rumah kawasan Pontianak Utara, Selasa (8/1) malam. Mamas merupakan seorang resedivis. Penangkapan terhadap komplotan penjahat jalanan itu bermula dari laporan warga bernama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-pemeras-diringkus-satu-dibuat-pincang/">Dua Pemeras Diringkus, Satu Dibuat Pincang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PONTIANAK- Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontiak meringkus dua pelaku pemerasan dan penggelapan. Keduanya masing-masing bernama Robi Hidayat, 23 , dan Hendri Hardian alias Mamas, 34.</p>
<p>Robi dan Mamas ditangkap di salah satu rumah kawasan Pontianak Utara, Selasa (8/1) malam. Mamas merupakan seorang resedivis. Penangkapan terhadap komplotan penjahat jalanan itu bermula dari laporan warga bernama Syamsiah. Perempuan itu adalah korban dari mereka.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni tiba-tiba menyetop korban saat berada di perempatan lampu lalulintas. Tepatnya di depan gereja Kota Baru, Jalan Sultan Syahrir, Sabtu (5/1) malam.</p>
<p>Kedua pelaku pun menakuti korban, dengan menuduh korban telah mencuri handphone. Di Kapuas Plaza. Korban semula tak percaya. Untuk pembuktian, pelaku lalu mengajak korban ke suatu tempat di Jalan Putri Dara Nante.</p>
<p>Korban menurut saja. Rupanya saat di lokasi, pelaku langsung merampas handphone beserta motor korban. &#8220;Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja,&#8221; kata Husni, Rabu (9/1).</p>
<p>Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Pontianak. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Setelah empat hari, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang orang yang diduga pelaku.</p>
<p>&#8220;Informasi yang diterima anggota, kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Khatulistiwa, Gang Parit Baru, Siantan Hilir,&#8221; ucap Husni.</p>
<p>Anggota pun langsung melakukan pengejaran. Saat tiba di lokasi tempat pelaku berada, anggota langsung melakukan pengepungan.</p>
<p>Saat digerebek, Robi dan Mamas tak berkutik. Mereka pun langsung diringkus. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.</p>
<p>Saat itu, Mamas memanfaatkan keadaan. Ia nekat kabur. Tak ingin kecolongan anggota terpaksa melumpuhkannya dengan menembak betisnya. Kontan upaya pelarian Mamas pupus.</p>
<p>Husni mengatakan, hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga telah beraksi melakukan penggelapan handphone dengan enam orang korban lainnya.</p>
<p>&#8220;Mamas adalah resdivis atas kasus yang sama,&#8221; katanya.</p>
<p>Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Dua pelaku penjahat jalanan itu diancam lima tahun hukuman penjara.</p>
<p>Mamas saat diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut. Modus perampasan dengan menuduh korban mencuri handphone di Kapuas Plaza juga dibenarkannya. &#8220;Iya (korban ditinggal di jalan),&#8221; katanya.</p>
<p>Ia juga tak menampik telah menggelapkan handphone milik enam korban lainnya. &#8220;(Modusnya) alasannya pinjam,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sementara Robi mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan perampasan tersebut. &#8220;Ini baru pertama,&#8221; katanya. (abd./jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-pemeras-diringkus-satu-dibuat-pincang/">Dua Pemeras Diringkus, Satu Dibuat Pincang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abang Tukang Bakso Dipalak Anak SMA </title>
		<link>https://bontangpost.id/abang-tukang-bakso-dipalak-anak-sma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Nov 2018 07:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=54808</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA- Abang tukang bakso berinisial JN melaporkan dugaan pemalakan terhadap dirinya yang terjadi di kawasan Sangatta Selatan, kemarin (22/11). Jn menceritakan jika yang melakukan perbuatan tak terpuji tersebut adalah anak-anak yang masih memakai seragam SMA. Ia menceritakan kejadian terjadi sore hari sekira pukul 16.00 wita. Saat sampai di kawasan Sangatta Selatan, dirinya dihampiri oleh empat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/abang-tukang-bakso-dipalak-anak-sma/">Abang Tukang Bakso Dipalak Anak SMA </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA- Abang tukang bakso berinisial JN melaporkan dugaan pemalakan terhadap dirinya yang terjadi di kawasan Sangatta Selatan, kemarin (22/11). Jn menceritakan jika yang melakukan perbuatan tak terpuji tersebut adalah anak-anak yang masih memakai seragam SMA.</p>
<p>Ia menceritakan kejadian terjadi sore hari sekira pukul 16.00 wita. Saat sampai di kawasan Sangatta Selatan, dirinya dihampiri oleh empat orang remaja berpakaian sekolah lengkap.</p>
<p>Awalnya, keempat pelajar tersebut hanya meminta rokok, namun secara kebetulan korban tak memiliki rokok. Merasa tak mendapatkan apa yang diminta pelaku, empat remaja yang tak diketahui identitasnya tersebut kembali meminta uang.  &#8220;Tetapi semua tak saya kasih. Karena memang belum ada,&#8221; kata JN.</p>
<p>Malah sebaliknya, Jn mengancam balik ke empat pelaku. Beruntung, umpan balik Jn direspon oleh pelaku. Mereka langsung mengurungkan niat buruknya tersebut. &#8220;Saya ancam balik. Langsung dia bilang hanya bercanda. Padahal saat malak, mata mereka merah semua. Seperti habis minum atau ngelem,&#8221; katanya.</p>
<p>JN pun memberikan nasihat baik kepada mereka. Di antara nasihatnya ialah agar pelaku  menempuh pendidikan yang baik dan tak terpengaruh kepada pergaulan buruk.  &#8220;Saya ini hanya tukang bakso. Jadilah siswa yang baik. Bukan seperti ini (malak). Saat itu mereka semua balik,&#8221; katanya menceritakan.</p>
<p>Disinggung apakah akan dilaporkan ke aparat kepolisian terkait masalah ini, JN mengaku tak terpikir sampai ke arah tersebut. &#8220;Saya lebih senang memberikan nasihat kepada mereka. Semoga saja tak mengulang lagi,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/abang-tukang-bakso-dipalak-anak-sma/">Abang Tukang Bakso Dipalak Anak SMA </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2 Tahun Memeras di Pelabuhan, 5 Preman Diciduk Polisi</title>
		<link>https://bontangpost.id/2-tahun-memeras-di-pelabuha-5-preman-diciduk-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 May 2017 04:56:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[preman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=12728</guid>

					<description><![CDATA[<p>Otak Pemerasan Residivis Kasus Pembunuhan BONTANG – Selama kurang lebih 2 tahun, 5 preman di Pelabuhan Loktuan sering melakukan pemerasan dengan ancaman. Karena sangat meresahkan warga, Polres Bontang pun menciduknya. Salah satu preman yang merupakan otak dari kegiatan meresahkan tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan. Informasi yang dihimpun, 5 preman tersebut sering melakukan aktivitas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/2-tahun-memeras-di-pelabuha-5-preman-diciduk-polisi/">2 Tahun Memeras di Pelabuhan, 5 Preman Diciduk Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Otak Pemerasan Residivis Kasus Pembunuhan</p>
<p>BONTANG – Selama kurang lebih 2 tahun, 5 preman di Pelabuhan Loktuan sering melakukan pemerasan dengan ancaman. Karena sangat meresahkan warga, Polres Bontang pun menciduknya.</p>
<p>Salah satu preman yang merupakan otak dari kegiatan meresahkan tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan.</p>
<p>Informasi yang dihimpun, 5 preman tersebut sering melakukan aktivitas pungutan liar alias pungli kepada para pengendara yang keluar dari Pelabuhan Loktuan. Kejadian pemerasan tersebut diwarnai dengan ancaman dan dilakukan jika kapal penumpang datang atau berangkat yakni pada Kamis dan Sabtu.</p>
<p>Padahal, PT Pelindo IV Cabang Bontang sudah menarik biaya masuk kendaraan secara resmi sebesar Rp 5.000. Namun kelompok preman tersebut, menarik lagi biaya keluar kendaraan sebesar Rp 10.000 per 1 kendaraan.</p>
<p>5 preman yang diamankan Polres Bontang diantaranya Kaseng Bin Abd Muin (45) warga Jalan RE Martadinata  RT 03 Loktuan yang merupakan otak pemerasan tersebut, Ali Musafir (28) warga Jalan Kapal Layar 3 Kelurahan Loktuan, Alfuadi (19) warga Selambai Loktuan, serta Jamaluddin (43) warga Jalan RE Martadinata RT 05 Loktuan. Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 1 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.</p>
<p>Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixson mengatakan, sudah cukup lama banyak masyarakat yang terganggu akibat ulah ke-4 tersangka tersebut.</p>
<p>Bahkan, sudah banyak yang komplain dan mengeluh ke polisi. “Sebenarnya, mereka sudah ditindak secara persuasif oleh Bhabinkamtibmas Loktuan, namun bukannya dilakukan malah justru mengancam akan tetap memungut uang dari para pengendara yang keluar dari Pelabuhan Loktuan,” jelas Rihard saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/5) kemarin.</p>
<p>Menanggapi laporan masyarakat tersebut, polisi melakukan pengintaian. Bahkan saat sedang menyelidiki, Rihard mengatakan,  anggotanya sempat melihat ada satu mobil yang lewat namun tidak bayar sampai dikejar oleh Kaseng.</p>
<p>Sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya sopir membayarnya dan langsung berlalu. “Kamis (11/5) kemarin itu kebetulan 2 kapal yang masuk ke Pelabuhan Loktuan, saat kapal pertama masuk memang belum kami tindak, tujuannya agar barang bukti hasil pemerasannya banyak,” ungkap dia.</p>
<p>Namun ternyata, ketika kapal kedua masuk, dan penjemput penumpang kapal sudah mulai keluar pelabuhan, barulah polisi menindaknya sekira pukul 14.40 Wita. Sempat terjadi perlawanan dari 2 orang preman, hingga anggota kepolisian harus bekerja ekstra. “Ada 2 orang yang melawan, namun tidak sampai terjadi kontak fisik,” ujarnya.</p>
<p>Keterangan sementara, kelompok premanisme tersebut diduga telah melakukan aksi pemerasan dengan ancaman sejak tahun 2015. Mereka memungut lebih besar dari pungutan masuk resmi oleh PT Pelindo IV Cabang Bontang.</p>
<p>Pungli pun dilakukan secara paksa sehingga para korban dengan terpaksa membayar walaupun sudah komplain karena merasa telah membayarnya di pintu masuk. “Bahkan, yang keberatan membayar, ban mobil mereka ditendang oleh preman-preman tersebut,” imbuh dia.</p>
<p>2 dari 4 tersangka pun, ditemukan barang bukti berupa sebilah badik panjang dan sebilah badik pendek. Uang atau barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 518 ribu yang dikumpulkan di salah satu tersangka untuk kemudian dibagikan setelah semua pengendara keluar.</p>
<p>“Ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, karena dikhawatirkan terjadi pencucian uang. Makanya kami masih menelusuri masing-masing rekening tabungannya,” bebernya.</p>
<p>Dari info yang didapat Rihard, uang yang dihasilkan dari memeras, masing-masing hanya mendapat Rp 50 ribu sementara sisanya semua masuk ke kantong Kaseng, sang koordinator.</p>
<p>Atas perbuatannya, keempatnya diduga melanggar Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan pidana 9 tahun penjara. Sementara 2 tersangka yang membawa badik dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 368 jo 55 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata tajam, maka ancaman pidana paling lama 10 tahun.(mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/2-tahun-memeras-di-pelabuha-5-preman-diciduk-polisi/">2 Tahun Memeras di Pelabuhan, 5 Preman Diciduk Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
