BONTANG – Penyelidikan yang dilakukan Polres Bontang terhadap dugaan kasus begal yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu menuai hasil. Terungkap, aksi kriminalitas itu bukan merupakan aksi begal melainkan pemerasan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menerangkan, dari keterangan korban, pria asal Sangatta ini tengah mengunjungi pacarnya di Bontang. Menggunakan mobil jenis sedan berwarna orange, dia bersama pasangannya berkendara dan berhenti di Simpang tiga Pos KM 53 PT Badak NGL di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari . Namun tiba-tiba, datang seorang laki-laki menghampiri mobilnya.
“Karena dia kaget, langsung mobilnya termundur dan terperosok di parit,” ungkapnya.
Ketika itu, pria tidak dikenal itu langsung meminta paksa uang dan handphone korban. Tidak diberikan apa yang diminta, lelaki berinisial RH ini langsung mengambil kunci kontak kendaraan roda empat milik korban. Mengingat tidak juga diberi, RH langsung membuang kunci kontak itu ke dalam mobil, lalu membanting pintu kemudian pergi.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Bontang,” ucapnya.
Dari laporan tersebut, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang langsung melakukan penangkapan terhadap RH yang diduga melakukan perbuatan pemerasan itu pada Kamis (14/5/2020), sekira pukul 22.00 wita.
Sementara itu dari keterangan RH, saat melintas di wilayah itu, ia merasa curiga melihat mobil berhenti di tempat sepi dan goyang-goyang. Setelah didekati, ternyata ia tidak melihat ada perbuatan mesum yang dilakukan pelapor bersama pasangannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya, baru kali pertama berbuat dan menyesalinya,” katanya.
Dari keterangan korban, ada satu orang lagi yang membawa senjata pada saat kejadian. Tetapi setelah dimintai keterangan, orang tersebut hanya kebetulan lewat dan mencoba menghampiri tempat kejadian perkara (TKP) karena rasa ingin tahunya. Sementara senjata itu digunakan berburu burung punai. Itu dikuatkan dengan keterangan istri dan tetangga.
“Yang bersangkutan hanya dijadikan saksi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat tindak pidana pemerasan atau pengancaman pasal 368 atau 335 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengimbau agar warga tetap waspada. Karena kejahatan bisa saja terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Masyarakat diimbau menghindari jalan sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan,” katanya. (*)







