BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran, serta uang tunai sekitar Rp95 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti akan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain dan menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK masih menelusuri pihak-pihak yang menjadi korban. Dugaan sementara, praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pejabat daerah, mulai dari camat hingga kepala sekolah.
Dalam kasus ini, Gatot Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga meminta uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan praktik pemerasan yang menyasar struktur birokrasi di tingkat daerah. (KP)







