<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemutihan pajak kendaraan Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pemutihan-pajak-kendaraan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pemutihan-pajak-kendaraan/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Apr 2025 03:22:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Pemutihan pajak kendaraan Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pemutihan-pajak-kendaraan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025</title>
		<link>https://bontangpost.id/bontang-kantongi-rp78-miliar-dari-opsen-pkb-dan-bbnkb-pada-triwulan-pertama-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 03:22:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan pajak kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138063</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Mulai 2025, Kota Bontang mulai menerima pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp3.703.632.354. Jumlah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bontang-kantongi-rp78-miliar-dari-opsen-pkb-dan-bbnkb-pada-triwulan-pertama-2025/">Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong data-reader-unique-id="5">BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Mulai 2025, Kota Bontang mulai menerima pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp3.703.632.354. Jumlah ini setara 10,43 persen dari target tahunan sebesar Rp35,5 miliar.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sementara itu, pendapatan dari opsen BBNKB tercatat sebesar Rp4.128.540.946, atau 17,24 persen dari target tahunan Rp23,9 miliar. &#8220;Ini sudah melebihi target triwulan awal yang kami tetapkan sebesar 15 persen,&#8221; ujar Syahruddin.</p>
<p><center data-reader-unique-id="14"></center></p>
<p data-reader-unique-id="17">Ia menambahkan, kebijakan pemutihan PKB yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni dipastikan tidak akan menurunkan pendapatan dari opsen. Sebaliknya, pemutihan justru diyakini akan mendongkrak penerimaan karena kendaraan yang sebelumnya menunggak akan kembali membayar pajak.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Karena opsen ini baru diberlakukan tahun ini, maka pendapatannya tidak terpengaruh oleh tunggakan sebelumnya,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Program pemutihan ini juga bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dan mendukung validasi data kendaraan yang lebih baik. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bontang-kantongi-rp78-miliar-dari-opsen-pkb-dan-bbnkb-pada-triwulan-pertama-2025/">Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Cara Bayarnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemutihan-pajak-kendaraan-di-kaltim-dimulai-ini-syarat-dan-cara-bayarnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 06:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan pajak kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137644</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Gratispol pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim menjadi kebijakan yang diterbitkan Pemprov Kaltim selepas Lebaran 2025. Terselenggara sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini diharapkan menjadi momen untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan validasi data kepemilikan kendaraan bermotor di tanah Etam. Lewat program ini, masyarakat yang menunggak pajak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemutihan-pajak-kendaraan-di-kaltim-dimulai-ini-syarat-dan-cara-bayarnya/">Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Cara Bayarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Gratispol pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim menjadi kebijakan yang diterbitkan Pemprov Kaltim selepas Lebaran 2025.</p>
<p>Terselenggara sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini diharapkan menjadi momen untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan validasi data kepemilikan kendaraan bermotor di tanah Etam.</p>
<p>Lewat program ini, masyarakat yang menunggak pajak tak perlu lagi pusing soal tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Warga cukup membayar di tahun berjalan.</p>
<p>Tak hanya itu, Gratispol pemutihan denda ini juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar penerimaan negara bukan pajak, seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.</p>
<p>Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) perlu menyiapkan KTP asli (khusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, cek fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan kwitansi pembelian (untuk balik nama).</p>
<p>Untuk tempat pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.</p>
<p>Sementara perpanjangan pajak tahunan  memerlukan KTP asli dan STNK asli. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di : Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.</p>
<p>Masyarakat Kaltim kini dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:</p>
<p>1. Cek Pajak Kendaraan:</p>
<p class="class-paragraph">* Akses situs resmi Bapenda Kaltim: <a href="https://bapenda.kaltimprov.go.id/">https://bapenda.kaltimprov.go.id</a></p>
<p data-reader-unique-id="1">* Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau langsung ke aplikasi e-Samsat daerah</p>
<p data-reader-unique-id="2">* Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat besaran pajak dan status kendaraan</p>
<p data-reader-unique-id="3">2. Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online:</p>
<p data-reader-unique-id="4">* Melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)</p>
<p data-reader-unique-id="6">* Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”</p>
<p data-reader-unique-id="7">* Masukkan data kendaraan sesuai STNK</p>
<p data-reader-unique-id="15">* Lakukan pembayaran sesuai nominal pajak</p>
<p data-reader-unique-id="19">* Simpan bukti bayar dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK. <strong>(*) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemutihan-pajak-kendaraan-di-kaltim-dimulai-ini-syarat-dan-cara-bayarnya/">Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Cara Bayarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
