• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

by Redaksi Bontang Post
9 April 2025, 14:59
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Gratispol pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim menjadi kebijakan yang diterbitkan Pemprov Kaltim selepas Lebaran 2025.

Terselenggara sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini diharapkan menjadi momen untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan validasi data kepemilikan kendaraan bermotor di tanah Etam.

Lewat program ini, masyarakat yang menunggak pajak tak perlu lagi pusing soal tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Warga cukup membayar di tahun berjalan.

Tak hanya itu, Gratispol pemutihan denda ini juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar penerimaan negara bukan pajak, seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Baca Juga:  Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025

Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) perlu menyiapkan KTP asli (khusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, cek fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan kwitansi pembelian (untuk balik nama).

Untuk tempat pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Sementara perpanjangan pajak tahunan  memerlukan KTP asli dan STNK asli. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di : Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.

Masyarakat Kaltim kini dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Pajak Kendaraan:

Baca Juga:  Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025

* Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id

* Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau langsung ke aplikasi e-Samsat daerah

* Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat besaran pajak dan status kendaraan

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online:

* Melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)

* Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”

* Masukkan data kendaraan sesuai STNK

* Lakukan pembayaran sesuai nominal pajak

* Simpan bukti bayar dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemutihan pajak kendaraan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dipindah ke Bontang Lestari, Ini Lokasi Rujab Wali Kota

Next Post

Rapat Pembahasan Stunting Molor, Wawali AH Semprot ASN dan Singgung Tingkat Disiplin yang Rendah

Related Posts

Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025
Bontang

Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025

23 April 2025, 11:22

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.