BONTANGPOST.ID, Bontang – Mulai 2025, Kota Bontang mulai menerima pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun ini, pendapatan dari opsen PKB mencapai Rp3.703.632.354. Jumlah ini setara 10,43 persen dari target tahunan sebesar Rp35,5 miliar.
Sementara itu, pendapatan dari opsen BBNKB tercatat sebesar Rp4.128.540.946, atau 17,24 persen dari target tahunan Rp23,9 miliar. “Ini sudah melebihi target triwulan awal yang kami tetapkan sebesar 15 persen,” ujar Syahruddin.
Ia menambahkan, kebijakan pemutihan PKB yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni dipastikan tidak akan menurunkan pendapatan dari opsen. Sebaliknya, pemutihan justru diyakini akan mendongkrak penerimaan karena kendaraan yang sebelumnya menunggak akan kembali membayar pajak.
“Karena opsen ini baru diberlakukan tahun ini, maka pendapatannya tidak terpengaruh oleh tunggakan sebelumnya,” jelasnya.
Program pemutihan ini juga bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dan mendukung validasi data kendaraan yang lebih baik. (*)






