SANGATTA – Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi dan Denda Pajak Kendaraan, cukup efektif mendongkrak jumlah pembayar pajak di Samsat Kutim. Terbukti, sejak diterapkan 1 Juni lalu, jumlah wajib pajak meningkat hingga 100 persen.
Kanit Regiden Satlantas Polres Kutim Iptu Andi Nonci menjelaskan, aturan tersebut berlaku dari 1 Juni sampai 30 September 2017. Pergub ini memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar segera membayar, atau menebusnya.
“Sejak adanya kebijakan ini, antusias masyarakat cukup tinggi. Karena seperti denda pajak telah dihapuskan. Jadi pemilik kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung ke Samsat untuk membayar. Selain itu, biaya balik nama kedua (BPN2) juga digratiskan,” katanya, Kamis (15/6) lalu.
Dia menyebut, kebanyakan wajib pajak yang membayar yakni masyarakat di daerah pelosok dan pesisir Kutim. Pasalnya, kebanyakan pengendara yang menunggak pajak kendaraan adalah mereka yang tinggal di luar Sangatta.
“Setiap harinya meningkat hingga seratus persen. Kalau di hari biasa, hanya 50 sampai 75 orang. Tapi sekarang bisa lebih dari 120 sampai 150 orang perhari. Makanya waktu pelayanan terkadang bisa sampai jam 15.00 Wita,” tuturnya.
Sosialisasi terhadap Pergub ini telah dilakukan di 18 kecamatan di Kutim. Selain itu, secara bertahap juga dilaksanakan sosialisasi kepada para wajib pajak yang membayar ke kantor Samsat. “Baik pemilik kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) sama banyaknya membayar pajak sejak adanya Pergub ini,” katanya.
Andi Nonci menghimbau, agar masyarakat Kutim memanfaatkan sebaik mungkin kebijakan dan kemudahan yang diberikan Gubernur Kaltim tersebut, untuk melakukan pembayaran pajak. “Karena aturan itu cukup terbatas, sebaiknya jangan disia-siakan masyarakat. Aturan ini hanya berlaku selama 3 bulan. Belum tentu kebijakan serupa akan kembali dikelaurkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi beruapa denda dan bunga bea balik nama kendaraan atas perubahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga kendaraan bermotor ini, hanya berlaku untuk kendaraan keluaran Provinsi Kalimantan Timur. Sementara untuk kendaraan lain dengan nomor polisi (Nopol) di luar Kaltim, tetap dikenakan biaya seperti pada umumnya. (drh)







