BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik resmi merilis penurunan biaya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB dan Bea Balik Nama.
Melalui kebijakan penurunan tersebut, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, bahwa penurunan itu tidak akan menganggu atau mempengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada 2025.
“Jadi, penurunan ini tidak akan membuat struktur penerimaan atau PAD kita menjadi jomplang. Karena, sudah diperhitungkan,” kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam rilisnya.
Selain itu, Sri juga menjelaskan, penurunan tersebut bagian dari memotivasi wajib pajak untuk taat membayar pajak. Karena, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum taat membayar.
Sebab, di dalam hukum ekonomi, ketika ada pengurangan harga atau diskon tentu akan memperluas jangkauan kepada konsumen untuk tertarik membeli.
“Nah itu, yang ingin kita raih di dalam program penurunan tarif ini,” jelas Sri.
Selama ini, sambung Sri, Kaltim sudah melakukannya. Yakni, relaksasi. Dengan relaksasi tersebut, Pemprov Kaltim mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan mereka.
“Satu sisi kita mendapatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Kemudian, disisi lain dengan semakin banyak membayar pajak, maka volume manfaatnya semakin besar untuk masyarakat,” pesannya.
Selain adanya penurunan itu, Sri juga menegaskan, bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan atau PAD. Pemprov Kaltim berupaya memanfaatkan aset pemerintah daerah. Artinya, optimalisasi aset ini terus dilakukan Pemprov Kaltim, agar bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh. (*)Â