• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

40 Juta Kendaraan Tak Bayar PKB, Dua Tahun Nunggak Data Dihapus

by Redaksi Bontang Post
29 Agustus 2022, 09:06
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat rapat dengan kepolisian.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono saat rapat dengan kepolisian.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah terus melakukan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai instansi. Salah satu payung hukum dari upaya tersebut adalah melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai pencanangan pemberlakuan aturan itu merupakan sesuatu yang baik. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran PKB, yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

“Jadi kebijakan ini sangat bagus untuk optimalisasi PKB,” ujarnya. Sementara itu, dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yaitu, penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85.

Baca Juga:  Mulai 5 Januari, Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia

Sebagai upaya penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan upaya mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. E-TLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.

Penggunaan E-TLE juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar PKB. Dari penggunaan E-TLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari kendaraan tersebut. (sya)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pajak kendaraan bermotor
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalan Baru Senilai Rp 14 Miliar Ditengarai karena Hauling Tambang Ilegal

Next Post

Buaya 2 Meter Dievakuasi dari Area Pelabuhan Tanjung Limau

Related Posts

Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025
Bontang

Bontang Kantongi Rp7,8 Miliar dari Opsen PKB dan BBNKB pada Triwulan Pertama 2025

23 April 2025, 11:22
Mulai 5 Januari, Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia
Kaltim

Mulai 5 Januari, Kaltim Terapkan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia

4 Januari 2025, 12:43

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.