<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penambang ilegal Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penambang-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penambang-ilegal/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Mar 2022 07:29:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>penambang ilegal Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penambang-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penambang Ilegal Catut Petinggi TNI-Polri</title>
		<link>https://bontangpost.id/penambang-ilegal-catut-petinggi-tni-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2022 11:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=97560</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Tim gabungan dari Pomdam VI/Mulawarman dan Balai Gakkum KLHK menghentikan penambangan batu bara ilegal di Km 48, Tahura Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar. Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan penyangga IKN itu disebut dibekingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kaltim. Dalam keterangan persnya kemarin, Kepala Penerangan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penambang-ilegal-catut-petinggi-tni-polri/">Penambang Ilegal Catut Petinggi TNI-Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Tim gabungan dari Pomdam VI/Mulawarman dan Balai Gakkum KLHK menghentikan penambangan batu bara ilegal di Km 48, Tahura Bukit Soeharto, Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar. Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan penyangga IKN itu disebut dibekingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kaltim.</p>
<p>Dalam keterangan persnya kemarin, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif menyampaikan, informasi itu tidak benar dan hanya akal-akalan pelaku penambang. &#8220;Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mulawarman, maupun Kapolda Kaltim,&#8221; terangnya. Kapendam menjelaskan, pihak Kodam VI/Mulawarman sangat gerah lantaran para pelaku mencatut nama pejabat TNI dan Polri. Apalagi lokasi penambangan liar berada di wilayah penyangga IKN, yaitu lahan tahura.</p>
<p>Di mana berdasarkan undang-undang tidak boleh ditambang. Lanjut Hanif, setelah mendapat laporan tentang kegiatan dan pencatutan nama tersebut, Pangdam memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman, dibantu Balai Gakkum Kementerian LHK untuk menyelidiki dan melaksanakan penghentian kegiatan penambangan ilegal. Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 10 ekskavator, 3 dozer, 1 loder, 7 dump truck, dan 1 tangki bahan bakar.</p>
<p>Dari penyelidikan awal, sambung dia, diketahui bahwa pemilik lahan yang ditambang seluas 3,4 hektare berinisial M. Sementara koordinator lapangan berinisial RW, sedangkan pemilik modal tambang ilegal berinisial A dan M. Kapendam menyatakan, proses hukum penambangan ilegal diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK. “Kodam VI/Mulawarman akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas,” kata Hanif. <strong>(riz/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penambang-ilegal-catut-petinggi-tni-polri/">Penambang Ilegal Catut Petinggi TNI-Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Beraktivitas di Tahura, Belasan Penambang Ilegal Diciduk </title>
		<link>https://bontangpost.id/kedapatan-beraktivitas-di-tahura-belasan-penambang-ilegal-diciduk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 May 2018 03:35:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Kahura]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[penambang ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=39854</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Pertambangan ilegal seolah tidak mengenal batas wilayah. Kali ini pemburu emas hitam melakukan penambangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Padahal lahan tersebut masuk wilayah yang harus steril dari aktivitas pertambangan. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kaltim, Burhan menuturkan, pihaknya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kedapatan-beraktivitas-di-tahura-belasan-penambang-ilegal-diciduk/">Kedapatan Beraktivitas di Tahura, Belasan Penambang Ilegal Diciduk </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Pertambangan ilegal seolah tidak mengenal batas wilayah. Kali ini pemburu emas hitam melakukan penambangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Padahal lahan tersebut masuk wilayah yang harus steril dari aktivitas pertambangan.</p>
<p>Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kaltim, Burhan menuturkan, pihaknya telah mengamankan 12 orang pada Selasa (11/4) lalu. Mereka diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal di kawasan Tahura.</p>
<p>Selain itu, Gakkum Wilayah Kaltim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit eksavator dan sembilan unit dump truk yang digunakan untuk mengangut batu bara ilegal. “Sekarang barang bukti itu sudah kami sita,” ujar Burhan, Kamis (17/5) kemarin.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan penambangan sejak Januari 2018 di lahan seluas lebih dari satu hektare. Penambangan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas inisiatif perusahaan.</p>
<p>Dia membeberkan, tersangka yang diamankan antara lain S (supir dump truk), AM (operator alat berat), RW (pengawas lapangan). Di tangan ketiganya pula Gakkum Wilayah Kaltim menyita barang bukti.</p>
<p>Kemudian tersangka yang berinisial RW, SR, dan AM dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Resort Daerah (Polres) Samarinda. “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Tahura. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan pelaku utamanya,” ucap Burhan.</p>
<p>Menurut dia, penindakan ini atas kerja sama antara Balai Gakkum Kaltim, Direktorat Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH), Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.</p>
<p>“Peristiwa ini berawal dari informasi tim intelejen Balai Gakkum LHK Samarinda. Mereka telah melakukan pengintaian aktivitas pertambangan ilegal ini,” bebernya.</p>
<p>Tak berselang lama, Gakkum menurunkan tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Lewat upaya penindakan tersebut, aparat menemukan 12 orang pelaku, sembilan excavator, dan satu unit dump truk.</p>
<p>“Kami membawa 12 orang pelaku beserta barang bukti dengan mengamankan mereka di Balai Kantor Gakkum LHK Kaltim,” sebut dia.</p>
<p>Burhan menyebut, merujuk pada pasal 17 huruf a dan huruf c Jo pasal 89 ayat (1) dan pasal 90 huruf (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan, tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun penjara.</p>
<p>“Hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Adapun proses hukum ini, kami serahkan pada aparat kepolisian. Karena ini termasuk dalam pidana,” sebutnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kedapatan-beraktivitas-di-tahura-belasan-penambang-ilegal-diciduk/">Kedapatan Beraktivitas di Tahura, Belasan Penambang Ilegal Diciduk </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pondok Penambang Emas Dibakar</title>
		<link>https://bontangpost.id/pondok-penambang-emas-dibakar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2017 22:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kalimantan selatan]]></category>
		<category><![CDATA[penambang ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=6173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dishut Perangi Pelaku Pencemaran Sungai BANJARMASIN – Beberapa bulan terakhir Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel dibuat repot oleh adanya aktivitas tambang emas tradisional di hulu Sungai Kalaan, Kabupaten Tanah Laut. Sebab, aktivitas tersebut membuat sungai tercemar. Pencemaran sendiri bukan hanya terjadi di Sungai Kalaan. Namun meluas hingga ke Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Di mana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pondok-penambang-emas-dibakar/">Pondok Penambang Emas Dibakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Dishut Perangi Pelaku Pencemaran Sungai</h3>
<p>BANJARMASIN – Beberapa bulan terakhir Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel dibuat repot oleh adanya aktivitas tambang emas tradisional di hulu Sungai Kalaan, Kabupaten Tanah Laut. Sebab, aktivitas tersebut membuat sungai tercemar.</p>
<p>Pencemaran sendiri bukan hanya terjadi di Sungai Kalaan. Namun meluas hingga ke Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Di mana kedua lokasi ini sama-sama masuk di kawasan Tahura Sultan Adam.</p>
<p>Tak ingin pencemaran semakin menjadi-jadi, bulan Januari tadi Dishut Kalsel meninjau langsung ke lokasi tambang untuk menindak para penambang. Sayangnya saat itu, mereka tak berhasil menemukan masyarakat yang sedang menambang. &#8220;Mereka tak ada di lokasi, hanya ada puluhan pondok terpal. Tampaknya mereka tahu kehadiran kami,&#8221; kata Kepala Dishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq.</p>
<p>Ia menuturkan, untuk sampai ke lokasi mereka harus berjalan kaki sejauh empat kilometer dari Desa Bajuin, Tanah Laut. &#8220;Tambang di sana baru ada beberapa bulan, mereka pindahan dari Karang Intan. Karena di Karang Intan diobrak-abrik aparat, mereka lalu pindah ke sana,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Hanif mengungkapkan, agar aktivitas tambang tak ada lagi. Dalam waktu dekat mereka akan kembali ke lokasi bersama aparat kepolisian dan tentara, untuk melakukan pengusiran dengan cara membakar seluruh pondok yang ada di sana. &#8220;Kami masih menunggu kesiapan aparat, karena tidak mungkin kami ke sana sendiri. Jumlah penambang banyak, ada ratusan orang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pengusiran dilakukan, karena aktivitas tambang emas tersebut membuat mutu air di Sungai Kalaan hingga Belangian menurun. Penurunan kualitas terjadi, karena masyarakat menambang menggunakan mercury. &#8220;Selain mercury-nya yang larut, aktivitas tambang juga membuat air sungai keruh,&#8221; pungkasnya. (ris/yn/ram)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pondok-penambang-emas-dibakar/">Pondok Penambang Emas Dibakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
