<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penolakan bus Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penolakan-bus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penolakan-bus/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jan 2017 13:58:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>penolakan bus Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penolakan-bus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bus Perusahaan Masih Boleh Masuk Kota</title>
		<link>https://bontangpost.id/bus-perusahaan-masih-boleh-masuk-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jan 2017 04:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kutim]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan bus]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=4419</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penerapan Larangan, Tunggu Aturan Mengikat SANGATTA – Perwakilan LSM, OKP dan Organda sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perusahaan  dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membicarakan larangan bus perusahaan masuk kota. Kamis (26/1) kemarin, kembali dilakukan rapat lanjutan untuk menuntaskan permasalahan yang tidak berujung solusi tersebut. Dalam tertutup itu, penuntut kembali diberikan janji jika masalah ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bus-perusahaan-masih-boleh-masuk-kota/">Bus Perusahaan Masih Boleh Masuk Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penerapan Larangan, Tunggu Aturan Mengikat</p>
<p><strong>SANGATTA – </strong>Perwakilan LSM, OKP dan Organda sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perusahaan  dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membicarakan larangan bus perusahaan masuk kota. Kamis (26/1) kemarin, kembali dilakukan rapat lanjutan untuk menuntaskan permasalahan yang tidak berujung solusi tersebut.</p>
<p>Dalam tertutup itu, penuntut kembali diberikan janji jika masalah ini akan diselesaikan secepat mungkin. Minggu ini, semua tuntutan akan mulai dibahas dan dicarikan solusi terbaiknya.</p>
<p>“Kita akan menghadap Bupati. Kita tunggu keputusan Bupati apakah dibuatkan Perbub atau seperti apa,” ujar Kadishub Johansyah Ibrahim didampingi Kepala Bidang Hubungan Darat, Pailu.</p>
<p>Langkah ini diambil, karena sudah merupakan kesepakatan bersama yang berada dalam forum. Forum sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Karenanya, semua pihak diminta bersabar hingga tuntutan dapat dikabulkan.</p>
<p>“Jadi untuk sementara waktu ini, bus perusahaan masih bisa melewati jalan kota. Sampai, ada aturan yang mengikatnya. Makanya, kita secepatnya akan menghadap Bupati untuk membicarakan ini,” katanya.</p>
<p>Pada perinsipnya, perusahaan sudah mengaminkan semua tuntutan dari LSM, OKP dan Organda. Salah satunya, tidak menggunakan kendaraan bus berukuran besar dalam mengangkut karyawan. Asal, semua karyawan yang ada, bisa diangkut oleh Angkutan Kota (Angkot). Tentunya, diangkut sesuai dengan jadwal kerja yang sudah ditentukan.</p>
<p>“Jadi sebenarnya perusahaan tidak ada masalah. Asal, 4700 karyawan perusahaan dapat ditampung semua. Bisa dipikirkan kedepannya jika tidak diangkut sama bus. Dan yang paling utama juga, angkot juga harus standar dan nyaman,” katanya.</p>
<p>Begitupun dengan Organda, mengaku siap mengakomodir semua karyawan perusahaan. Saat ini, ada 60 angkot yang ada di Kutim. Jika jadi, maka angkot tersebut akan ditambah sehingga bisa memenuhi semua permintaan karyawan. “Organda juga mengaku siap. Dan akan menambah angkot. Karena semua sudah oke, maka kita tinggal tunggu atutan saja lagi. Jadi biar kuat dan mengikat,” katanya.</p>
<p>Untuk diketahui, ada beberapa tuntutan LSM, OKP dan Organda dalam forum tersebut. Diantaranya ialah, bus perusahaan dilarang masuk kota. Karena dianggap tidak pada tempatnya, menyebabkan kemacetan, menyebabkan kecelakaan, membuat debu dan lainnya. Selain itu, tuntutan lainnya ialah bus  dilarang menggunakan plat nomor diluar Kaltim. Degan harapan, bisa menambah PAD Kutim. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bus-perusahaan-masih-boleh-masuk-kota/">Bus Perusahaan Masih Boleh Masuk Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjelas Masalah Laporan Warga, Pemkab Panggil Petinggi KPC</title>
		<link>https://bontangpost.id/perjelas-masalah-laporan-warga-pemkab-panggil-petinggi-kpc/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2017 04:59:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kutim]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan bus]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=4208</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SANGATTA &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Rabu (25/1) kemarin memanggil beberapa petinggi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menyusul banyaknya laporan warga terkait beberapa permasalahan klaim lahan diatas areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan batu bara terbesar di Indonesia tersebut. Assisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni mengatakan, ada 10 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perjelas-masalah-laporan-warga-pemkab-panggil-petinggi-kpc/">Perjelas Masalah Laporan Warga, Pemkab Panggil Petinggi KPC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>SANGATTA &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Rabu (25/1) kemarin memanggil beberapa petinggi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menyusul banyaknya laporan warga terkait beberapa permasalahan klaim lahan diatas areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan batu bara terbesar di Indonesia tersebut.</p>
<p>Assisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni mengatakan, ada 10 poin laporan yang dibahas dalam pertemuan tersebut (lengkap lihat grafis). Dari laporan tersebut, beberapa diantaranya ada yang sudah diselesaikan perusahaan secara kekeluargaan. Namun ada juga yang harus diproses melalui jalur hukum dan masih menunggu hasil persidangan.</p>
<p>&#8220;Dua laporan statusnya sudah selesai. Kemudian beberapa lagi, masih menunggu proses hukum. Jadi perusahaan tetap menunggu hasil dari proses gugatan itu,” kata Mugeni usai memimpin rapat.</p>
<p>Selain itu, kata dia, juga klaim tuntutan ganti rugi warga yang tidak rasional. Sementara pada areal tersebut tidak ada aktifitas yang dilakukan perusahaan. Sehingga perusahaan juga sulit untuk memenuhi tuntutan warga tersebut.</p>
<p>“Bagaimana perusahaan mau penuhi tuntutan, kalau tidak ada kegiatan diareal itu. Belum lagi, lahan yang diajukan terindikasi ada tumpang tindih lahan antar warga,” sebutnya.</p>
<p>Itu sebabnya, kata Mugeni, lewat pertemuan tersebut managemen KPC diminta menjelaskan semua permasalahan yang dilaporkan warga ke pemerintah tersebut. Sehingga, permasalahan yang belum selesai bisa dicarikan jalan keluarnya.</p>
<p>“Jadi hasil rapat itu langsung kami (pemerintah,<em> Red.)</em> sampaikan ke warga. Bagaimana progres yang sebenarnya. Kalau yang masih diproses hukum yah, kita tunggu hasilnya. Jadi tidak ada lagi yang ngotot-ngototan. Jadi kalau perusahaan yang kalah maka harus membayar. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti warga harus menerimanya,” ucap Mugeni.</p>
<p>Dia juga memastikan, pemerintah akan selalu siap memfasilitasi laporan warga terkait permasalahan dengan perusahaan. Sehingga dirinya berharap jangan ada lagi anggapan warga kalau pemerintah berpihak terhadap perusahaan.</p>
<p>“Makanya kami siapkan rekapitulasi permasalahan yang diajukan warga. Itu bukti kalau pemerintah serius. Bahkan, akan terus dikawal sampai kasus itu selesai,” tegasnya. (aj)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perjelas-masalah-laporan-warga-pemkab-panggil-petinggi-kpc/">Perjelas Masalah Laporan Warga, Pemkab Panggil Petinggi KPC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gunakan Jalan Kota untuk Angkut Karyawan, Bus Perusahaan Kembali Disorot</title>
		<link>https://bontangpost.id/gunakan-jalan-kota-angkut-karyawan-bus-perusahaan-kembali-disorot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2017 04:59:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kutim]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan bus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=4135</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Meskipun sudah beberapa kali mendapatkan penolakan dari masyarakat, namun bus perusahaan tetap bersikeras menggunakan jalan kota sebagai jalur utama angkutan karyawan. Padahal, hal tersebut sudah bertentangan dengan aturan. Melihat hal tersebut, Forum LSM, OKP dan masyarakat kembali melayangkan surat kepada Dishub untuk menghentikan operasi dan ijin bus karyawan agar tidak kembali melakukan penggunaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gunakan-jalan-kota-angkut-karyawan-bus-perusahaan-kembali-disorot/">Gunakan Jalan Kota untuk Angkut Karyawan, Bus Perusahaan Kembali Disorot</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA &#8211; Meskipun sudah beberapa kali mendapatkan penolakan dari masyarakat, namun bus perusahaan tetap bersikeras menggunakan jalan kota sebagai jalur utama angkutan karyawan. Padahal, hal tersebut sudah bertentangan dengan aturan.</p>
<p>Melihat hal tersebut, Forum LSM, OKP dan masyarakat kembali melayangkan surat kepada Dishub untuk menghentikan operasi dan ijin bus karyawan agar tidak kembali melakukan penggunaan jalan  kota dalam menjemput karyawannya.</p>
<p>&#8221;Ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama pada 8 Desember 2015, 11 Februari 2016 dan sekarang 2017. Kami kembali melayangkan surat dan tuntutan yang sama kepada Dishub,&#8221;ujar Koordinator  LSM, OKP dan masyarakat Ritadin Nanang.</p>
<p>Permintaan tegas ini tampaknya sudah memuncak. Pasalnya, Ritadin, mewakili masyarakat menuntut keras kepada Dishub agar mengabulkan semua aspirasinya tersebut. Karena, ini semua merupakan kebaikan bagi perusahaan, pemerintah dan tentunya masyarakat Kutim khususnya Sangatta.</p>
<p>&#8221;Jadi tuntutan ini harus dikabulkan. Harus dikabulkan. Jika tidak, kami akan demo Dishub. Karena ini semua untuk kepentingan masyarakat,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Hal ini dituntut lantaran, jalan kota bukan merupakan wadah transportasi bagi bus perusahaan. Akan tetapi, diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kutim. Tidak hanya itu, yang menjadi sorotan lainnya ialah, bus perusahaan tidak hanya sekedar melintas saja, akan tetapi angkut dan menurunkan karyawan juga didalam kota. Bahkan, jalan kota dijadikan sebagai tempat parkir.</p>
<p>&#8221;Kami lihat, jalannya bus dari pagi, sore, malam dan subuh. Jadi bus ini juga membuat kemacetan, kecelakaan, dan membuat debu. Jadi intinya, jalan kota bukan jalan bus,&#8221;katanya.</p>
<p>Jika berkaca dari Bontang dan Kukar, tidak ada satupun bus perusahaan yang melintasi jalan kota untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Akan tetapi, memiliki tempat khusus dalam pengangkutan karyawan.</p>
<p>&#8221;Kan sudah ada haltenya. Manfaatkan halte tersebut. Kalau tidak, karyawan juga bisa naik angkot, naik motor ke halte. Jadi tidak harus dijemput sama bus. Jadi kalau dibiarkan, maka akan mengganggu kepentingan masyarakat,&#8221;katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Darat, Failu, juga membenarkan jika ada surat dari LSM terkait bus perusahaan. &#8221;Kamis kami agendakan pertemuan dengan semua pihak yang terkait. Kami akan cari solusinya seperti apa.(dy).</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gunakan-jalan-kota-angkut-karyawan-bus-perusahaan-kembali-disorot/">Gunakan Jalan Kota untuk Angkut Karyawan, Bus Perusahaan Kembali Disorot</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
