<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyandang disabilitas Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/penyandang-disabilitas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/penyandang-disabilitas/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Sep 2021 06:33:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>penyandang disabilitas Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/penyandang-disabilitas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Serapan Kerja Disabilitas Masih Terbatas</title>
		<link>https://bontangpost.id/serapan-kerja-disabilitas-masih-terbatas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2021 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[difabel]]></category>
		<category><![CDATA[penyandang disabilitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90569</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang. Berdasar data yang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, hanya ada 8 penyandang disabilitas bekerja di kantor pemerintahan. Persentasenya hanya 0,15 persen dari total pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontak daerah (TKD) yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/serapan-kerja-disabilitas-masih-terbatas/">Serapan Kerja Disabilitas Masih Terbatas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang. Berdasar data yang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, hanya ada 8 penyandang disabilitas bekerja di kantor pemerintahan. Persentasenya hanya 0,15 persen dari total pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontak daerah (TKD) yang akumulatif mencapai 5.071 orang.</p>
<p>Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Kinerja Pegawai BKPSDM Bontang M Ilhamsyah menjelaskan, data per September 2021, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bontang mencapai 2.798 orang. Empat orang di antaranya penyandang disabilitas. Yakni 2 orang penyandang tuna daksa bertugas di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), 1 orang penyandang tuna daksa di Kecamatan Bontang Selatan, dan 1 orang penyandang tuna daksa di Inspektorat Daerah.</p>
<p>Sementara untuk TKD, 1 orang penyandang tuna rungu di BKPSDM, 1 orang penyandang tuna daksa di Kelurahan Guntung, dan 2 penyandang tuna daksa di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bontang.</p>
<p>&#8220;Total 8 orang. 4 orang PNS, 4 orang TKD,&#8221; bebernya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.</p>
<p>Melihat komposisi ini, maka jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tak selaras dengan undang-undang. Sebagaimana amanah UU nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi, di Pasal 53 ayat 1 disebutkan &#8220;pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.&#8221;</p>
<p>Dengan jumlah pegawai mencapai 5.071 orang, maka porsi penyandang disabilitas di Pemkot Bontang hanya 0,15 persen. Bila dikerucutkan lagi, hanya 0,14 persen difabel menjadi PNS, dan 0,17 persen TKD. Tak ada yang sampai 2 persen sebagaimana amanah UU.</p>
<p>Menanggapi ini, Ilham bilang pada dasarnya pihaknya tak membedakan antara calon pegawai penyandang disabilitas atau pelamar lain pada umumnya. Yang menjadi pertimbangan utama jelas terkait kompetensi. Siapapun yang memenuhi kompetensi, dan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka ia berhak menjadi pegawai di instansi pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ada membedakan. Paling ketika tes (CPNS) ada penyesuaian buat saudara kita yang disabilitas,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, penyesuaian ini lebih pada sisi teknis. Misal, penyandang disabilitas diberi waktu tambahan, atau ada asistensi untuk mengisi soal, tapi bukan menjawab soal. &#8220;Dari sisi penilaian sama saja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Hal sama juga berlaku untuk TKD. Bila organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan tambahan TKD, kendati yang melamar penyandang disabilitas, itu tak jadi soal. Nantinya, mereka yang berkopemten lah yang dipekerjakan.</p>
<p>&#8220;Intinya tidak ada pembedaan bagi saudara kita yang disabilitas. Mereka juga diakomodir,&#8221; katanya.</p>
<p>Ilham enggan menjawab lebih jauh, mengapa jumlah penyandang disabilitas sangat sedikit di Pemkot Bontang. Menurutnya itu bukan kewenangannya untuk menjawab, namun Kepala BPKSDM Sudi Priyanto.</p>
<p>&#8220;Kalau soal kebijakan saya enggak bisa jawab,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun dia menaksir, salah satu penyebab kurangnya penyandang disabilitas bekerja di lingkungan Pemkot Bontang sebab tidak adanya integrasi antara sistem pendidikan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemberdayaan Manusia (Dissos-PM) dan BKPSDM. Selain itu, bisa jadi sosialisasi kepada mereka pun kurang.</p>
<p>&#8220;Kami memang tidak pernah bahas khusus terkait penyandang disabilitas di lingkungan Pemkot Bontang. Atau mungkin masih kurang,&#8221; akunya.</p>
<p>Ketua Forum Pemuda Disabilitas Kreatif (FPDK) Bontang Ahmad Akbar Saputra mengatakan akses untuk memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas memang sudah jadi persoalan klasik. Kendalanya, kata dia, pemerintah seperti tak serius menjalankan amanah UU.</p>
<p>&#8220;Intinya aturan itu enggak dijalankan,&#8221; katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.</p>
<p>Selain itu, penyandang disabilitas juga sulit memperoleh akese informasi terkait lowongan pekerjaan. Informasinya saja terbatas, terlebih ketersediaannya, sangat kurang.</p>
<p>Akbar bilang, kurangnya ketersediaan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas lantaran banyak pihak masih menyangsikan kapasitas mereka.</p>
<p>&#8220;Bisa dihitung lah yang mau terima kami. Makanya kalau aturan itu tegak, jadi ada semacam ketakutan lah kalau itu tidak dijalankan,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/serapan-kerja-disabilitas-masih-terbatas/">Serapan Kerja Disabilitas Masih Terbatas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dissos-PM Akui Bontang Tak Punya Program Pemberdayaan Khusus Penyandang Disabilitas</title>
		<link>https://bontangpost.id/dissos-pm-akui-bontang-tak-punya-program-pemberdayaan-khusus-penyandang-disabilitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2021 10:22:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[difabel]]></category>
		<category><![CDATA[penyandang disabilitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90550</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id — Dinas Sosial dan Pemberdayaan Manusia (Dissos-PM) mengakui hingga kini belum ada program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah beralasan, batasan kewenangan hingga kurangnya anggaran membuat program tersebut tidak ada. Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dissos-PM Suratmi mengatakan, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan layanan mendasar. Seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, dan identitas. Sementara untuk program pemberdayaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dissos-pm-akui-bontang-tak-punya-program-pemberdayaan-khusus-penyandang-disabilitas/">Dissos-PM Akui Bontang Tak Punya Program Pemberdayaan Khusus Penyandang Disabilitas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id —</strong> Dinas Sosial dan Pemberdayaan Manusia (Dissos-PM) mengakui hingga kini belum ada program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah beralasan, batasan kewenangan hingga kurangnya anggaran membuat program tersebut tidak ada.</p>
<p>Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dissos-PM Suratmi mengatakan, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan layanan mendasar. Seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, dan identitas. Sementara untuk program pemberdayaan lanjutan, lebih dibebankan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI langsung.</p>
<p>&#8220;Kalau daerah kan layanan dasar. Yang lanjutan di provinsi atau pusat,&#8221; ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021) siang.</p>
<p>Suratmi bilang, pemerintah daerah memang bisa saja membuat program sendiri. Dengan melihat keutuhan pasar, dan menyesuaikan kekhususan penyandang disabilitas. Namun sejauh ini Dissos-PM tak bisa menggodok program itu. Karena semua anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.</p>
<p>&#8220;Kalau ada anggarannya, enak saja buat program. Ini kan enggak ada. Makanya tunggu dari provinsi atau pusat,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Disabilitas Kreatif Bontang (FPDK) Bontang Ahmad Akbar Saputra menilai, akibat ketiadaan program pemberdayaan ini membuat kaum difabel jadi semakin merosot, merasa terpuruk, dan terpinggirkan dari masyarakat.</p>
<p>Selain itu, ini membuat mereka terus-terusan bergantung dengan orang lain. Sangat sulit bagi penyandang disabilitas untuk berdikari dan memiliki daya saing, bila pemerintah tak memberi mereka bekal keterampilan.</p>
<p>&#8220;Kalau program BLT atau dikasih sembako bagaimana mau mandiri. Bukannya tidak suka, tapi kami lebih perlu program latihan kerja,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kata Akbar, bila penyandang disabilitas memiliki keterampilan dan mampu berdikari, ini bisa memperbaiki citra mereka di hadapan publik. Selama ini, akibat dibuat tak berdayanya kaum difabel, citra mereka terlihat sangat menyedihkan. Dianggap lemah, tak mampu melakukan apapun, bahkan kerap dianggap sebagai beban.</p>
<p>&#8220;Kami itu bukan orang yang mau angkat-angkat tangan minta bantuan. Tidak perlu itu. Asal ada keterampilan, ada akses pekerjaan atau buat lapangan kerja sendiri, kami juga bisa seperti orang-orang,&#8221; sebut pria penyandang disabilitas ini.</p>
<p>Lebih jauh dia mengatakan, bila ingin membuat penyandang disabilitas berdikari, Pemkot Bontang mesti serius menggodok program khusus di bidang pendidikan. Baik formal maupun nonformal. Untuk formal, akses memperoleh pendidikan lanjutan, misal ke perguruan tinggi. Nonformal, pemberian terapi mental atau membuat balai rehabilitasi sosial. Atau secara spesifik lagi, membangun balai pelatihan kerja khusus penyandang disabilitas. Seperti Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) di Bandung.</p>
<p>&#8220;Di sana banyak yang bisa dilakukan. Ada terapi mental, ada pelatihan kerja. Saya dapat ilmu pijat Jepang ya dari sana,&#8221; bebernya.</p>
<p>Pada 2011 lalu, melalui UU Nomor 19 Tahun 2011, Indonesia telah menandatangani Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD). Konvensi tersebut menyepakati bahwa penyandang disabilitas setara dengan masyarakat lainnya.</p>
<p>Berdasarkan konvensi itu, disepakati bila disabilitas memiliki enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara. Meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, ancaman, berbagai bentuk eksploitasi, penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.</p>
<p>Aturan yang mengatur soal penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016, dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.</p>
<p>&#8220;Yang kami minta itu bukan sesuatu yang berlebihan. Karena memang sudah jadi tanggung jawab pemerintah,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dissos-pm-akui-bontang-tak-punya-program-pemberdayaan-khusus-penyandang-disabilitas/">Dissos-PM Akui Bontang Tak Punya Program Pemberdayaan Khusus Penyandang Disabilitas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
