bontangpost.id – Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang. Berdasar data yang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, hanya ada 8 penyandang disabilitas bekerja di kantor pemerintahan. Persentasenya hanya 0,15 persen dari total pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontak daerah (TKD) yang akumulatif mencapai 5.071 orang.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembinaan dan Kinerja Pegawai BKPSDM Bontang M Ilhamsyah menjelaskan, data per September 2021, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bontang mencapai 2.798 orang. Empat orang di antaranya penyandang disabilitas. Yakni 2 orang penyandang tuna daksa bertugas di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), 1 orang penyandang tuna daksa di Kecamatan Bontang Selatan, dan 1 orang penyandang tuna daksa di Inspektorat Daerah.
Sementara untuk TKD, 1 orang penyandang tuna rungu di BKPSDM, 1 orang penyandang tuna daksa di Kelurahan Guntung, dan 2 penyandang tuna daksa di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bontang.
“Total 8 orang. 4 orang PNS, 4 orang TKD,” bebernya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.
Melihat komposisi ini, maka jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tak selaras dengan undang-undang. Sebagaimana amanah UU nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi, di Pasal 53 ayat 1 disebutkan “pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.”
Dengan jumlah pegawai mencapai 5.071 orang, maka porsi penyandang disabilitas di Pemkot Bontang hanya 0,15 persen. Bila dikerucutkan lagi, hanya 0,14 persen difabel menjadi PNS, dan 0,17 persen TKD. Tak ada yang sampai 2 persen sebagaimana amanah UU.
Menanggapi ini, Ilham bilang pada dasarnya pihaknya tak membedakan antara calon pegawai penyandang disabilitas atau pelamar lain pada umumnya. Yang menjadi pertimbangan utama jelas terkait kompetensi. Siapapun yang memenuhi kompetensi, dan lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka ia berhak menjadi pegawai di instansi pemerintahan.
“Kami tidak ada membedakan. Paling ketika tes (CPNS) ada penyesuaian buat saudara kita yang disabilitas,” ungkapnya.
Dia mengatakan, penyesuaian ini lebih pada sisi teknis. Misal, penyandang disabilitas diberi waktu tambahan, atau ada asistensi untuk mengisi soal, tapi bukan menjawab soal. “Dari sisi penilaian sama saja,” ungkapnya.
Hal sama juga berlaku untuk TKD. Bila organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan tambahan TKD, kendati yang melamar penyandang disabilitas, itu tak jadi soal. Nantinya, mereka yang berkopemten lah yang dipekerjakan.
“Intinya tidak ada pembedaan bagi saudara kita yang disabilitas. Mereka juga diakomodir,” katanya.
Ilham enggan menjawab lebih jauh, mengapa jumlah penyandang disabilitas sangat sedikit di Pemkot Bontang. Menurutnya itu bukan kewenangannya untuk menjawab, namun Kepala BPKSDM Sudi Priyanto.
“Kalau soal kebijakan saya enggak bisa jawab,” ujarnya.
Namun dia menaksir, salah satu penyebab kurangnya penyandang disabilitas bekerja di lingkungan Pemkot Bontang sebab tidak adanya integrasi antara sistem pendidikan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemberdayaan Manusia (Dissos-PM) dan BKPSDM. Selain itu, bisa jadi sosialisasi kepada mereka pun kurang.
“Kami memang tidak pernah bahas khusus terkait penyandang disabilitas di lingkungan Pemkot Bontang. Atau mungkin masih kurang,” akunya.
Ketua Forum Pemuda Disabilitas Kreatif (FPDK) Bontang Ahmad Akbar Saputra mengatakan akses untuk memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas memang sudah jadi persoalan klasik. Kendalanya, kata dia, pemerintah seperti tak serius menjalankan amanah UU.
“Intinya aturan itu enggak dijalankan,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.
Selain itu, penyandang disabilitas juga sulit memperoleh akese informasi terkait lowongan pekerjaan. Informasinya saja terbatas, terlebih ketersediaannya, sangat kurang.
Akbar bilang, kurangnya ketersediaan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas lantaran banyak pihak masih menyangsikan kapasitas mereka.
“Bisa dihitung lah yang mau terima kami. Makanya kalau aturan itu tegak, jadi ada semacam ketakutan lah kalau itu tidak dijalankan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post