<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Peredaran Narkoba Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/peredaran-narkoba-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/peredaran-narkoba-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Jan 2026 03:27:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Peredaran Narkoba Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/peredaran-narkoba-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan</title>
		<link>https://bontangpost.id/polres-bontang-ungkap-kasus-peredaran-sabu-di-loktuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 03:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba bontang]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Narkoba Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146151</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Satreskoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Seorang pria berinisial AI alias MN ditangkap pada Minggu (4/1/2026) malam. Dia diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-ungkap-kasus-peredaran-sabu-di-loktuan/">Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="87" data-end="369"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Satreskoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Seorang pria berinisial AI alias MN ditangkap pada Minggu (4/1/2026) malam. Dia diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.</p>
<p data-start="371" data-end="736">Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu yang diakui sebagai miliknya.</p>
<p data-start="738" data-end="936">Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bontang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bontang.</p>
<p data-start="938" data-end="1319">“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bontang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.</p>
<p data-start="1321" data-end="1505">Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.</p>
<p data-start="1507" data-end="1742" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan bebas narkotika. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-ungkap-kasus-peredaran-sabu-di-loktuan/">Polres Bontang Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Loktuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di BTN KCY</title>
		<link>https://bontangpost.id/polres-bontang-ringkus-pengedar-sabu-di-btn-kcy/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 03:18:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Narkoba Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141041</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Aksi peredaran narkoba di Kota Bontang kembali terungkap. Seorang pria, Zulkifli alias Jeky alias Sule (34) dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Sumatera, RT 019, BTN KCY, Bontang Utara, Selasa (12/8/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-ringkus-pengedar-sabu-di-btn-kcy/">Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di BTN KCY</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Aksi peredaran narkoba di Kota Bontang kembali terungkap. Seorang pria, </span><span class="s2">Zulkifli alias Jeky alias Sule</span><span class="s1"> (34) dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Sumatera, RT 019, BTN KCY, Bontang Utara, Selasa (12/8/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui </span><span class="s1">Kasat Resnarkoba </span><span class="s2">AKP Rihard Nixon</span><span class="s1"> mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti pihaknya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,35 gram bruto, satu dompet hitam, satu sedotan berujung runcing, dan satu alat hisap atau </span><span class="s3">bong</span><span class="s1">,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Zulkifli mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polres-bontang-ringkus-pengedar-sabu-di-btn-kcy/">Polres Bontang Ringkus Pengedar Sabu di BTN KCY</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
