<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>persetubuhan anak di bawah umur Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/persetubuhan-anak-di-bawah-umur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/persetubuhan-anak-di-bawah-umur/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 May 2025 07:37:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>persetubuhan anak di bawah umur Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/persetubuhan-anak-di-bawah-umur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://bontangpost.id/pria-di-bontang-utara-ditangkap-jadi-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 07:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139023</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30. Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang. Saat tiba, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pria-di-bontang-utara-ditangkap-jadi-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/">Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30.</p>
<p>Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang.</p>
<p>Saat tiba, ayah korban mendapat tersangka baru keluar dari rumahnya. “Dari pengakuan korban, dia pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Terakhir dilakukan pekan lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.</p>
<p>Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Bontang pada 25 Mei 2025. Tiga hari berselang, Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka.</p>
<p>“Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan undang-undang,” katanya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pria-di-bontang-utara-ditangkap-jadi-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/">Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Kekasih di Bawah Umur di Tempat Wisata, Warga Bontang Selatan Diringkus</title>
		<link>https://bontangpost.id/setubuhi-kekasih-di-bawah-umur-di-tempat-wisata-warga-bontang-selatan-diringkus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 02:55:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=136971</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Seorang pria di wilayah Bontang Selatan dipastikan akan merayakan Idulfitri di penjara. Pasalnya, pria tersebut dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, pria berinisial Ri (26) menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berusia 15 tahun. Kasus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/setubuhi-kekasih-di-bawah-umur-di-tempat-wisata-warga-bontang-selatan-diringkus/">Setubuhi Kekasih di Bawah Umur di Tempat Wisata, Warga Bontang Selatan Diringkus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Seorang pria di wilayah Bontang Selatan dipastikan akan merayakan Idulfitri di penjara. Pasalnya, pria tersebut dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, pria berinisial Ri (26) menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berusia 15 tahun.</p>
<p>Kasus ini pun terungkap, saat pelapor melihat pesan WhatsApp korban dengan tersangka. Hingga akhirnya korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejadiannya pada Februari lalu di tempat wisata wilayah Bontang Selatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tak terima, keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka ditangkap di kediamannya pada 18 Maret 2025.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/setubuhi-kekasih-di-bawah-umur-di-tempat-wisata-warga-bontang-selatan-diringkus/">Setubuhi Kekasih di Bawah Umur di Tempat Wisata, Warga Bontang Selatan Diringkus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak</title>
		<link>https://bontangpost.id/mahasiswi-unmul-diduga-jadi-korban-tindak-pidana-persetubuhan-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 12:00:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121273</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Satgas PPKS Unmul menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya. Korban merupakan seorang mahasiswi berusia 17 tahun di Universitas Mulawarman yang masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mahasiswi-unmul-diduga-jadi-korban-tindak-pidana-persetubuhan-anak/">Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Satgas PPKS Unmul menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya. Korban merupakan seorang mahasiswi berusia 17 tahun di Universitas Mulawarman yang masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.</p>
<p>Terduga pelaku berinisial K selama ini mengaku kepada korban sebagai seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda. Peristiwa terjadi pada bulan September 2023, di mana terduga pelaku beberapa kali melakukan paksaan melalui ancaman maupun kekerasan verbal kepada korban.</p>
<p>Atas pengaduan itu, Satgas PPKS Unmul pun melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023, Satgas PPKS Unmul mulai memproses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.</p>
<p>Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk  melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisan Resort Kota Samarinda. Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.</p>
<p>Beberapa catatan Satgas PPKS Unmul terhadap kasus ini, sebagai berikut:</p>
<p>1. Perisitiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik Unmul akan tetap ditangani oleh Satgas PPKS Unmul jika korban merupakan bagian dari civitas akademika Unmul sebagaimana pasal 4 Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi<br />
2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana<br />
3. Setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, Satgas PPKS Unmul mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu RSU di Samarinda<br />
4. Satgas PPKS Unmul mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses<br />
5. Satgas PPKS Unmul mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.</p>
<p>Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada Satgas PPKS Unmul melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mahasiswi-unmul-diduga-jadi-korban-tindak-pidana-persetubuhan-anak/">Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gadis 16 Tahun Disetubuhi 11 Orang, dari Oknum Kepala Desa, Guru, hingga Perwira Polri</title>
		<link>https://bontangpost.id/gadis-16-tahun-disetubuhi-11-orang-dari-oknum-kepala-desa-guru-hingga-perwira-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 02:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=114976</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kabar pemerkosaan gadis di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sebab, kasus itu tergolong langka. Tersangkanya disebut berjumlah 11 orang dengan beragam profesi. Mulai kepala desa, guru, hingga perwira Polri. Korbannya adalah remaja 16 tahun. Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho membenarkan kasus itu memang benar terjadi di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gadis-16-tahun-disetubuhi-11-orang-dari-oknum-kepala-desa-guru-hingga-perwira-polri/">Gadis 16 Tahun Disetubuhi 11 Orang, dari Oknum Kepala Desa, Guru, hingga Perwira Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kabar pemerkosaan gadis di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sebab, kasus itu tergolong langka. Tersangkanya disebut berjumlah 11 orang dengan beragam profesi. Mulai kepala desa, guru, hingga perwira Polri. Korbannya adalah remaja 16 tahun.</p>
<p>Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho membenarkan kasus itu memang benar terjadi di Parimo. Namun, menurut Kapolda, kasusnya bukan pemerkosaan. &#8220;Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Yang benar, menurut dia, kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur. &#8220;Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri, di tempat berbeda, dan tidak bersamaan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Meski demikian, polisi tetap mendalami kasus tersebut. Sepuluh di antara sebelas orang yang namanya disebut korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi, yakni perwira polisi berinisial Ipda MKS, masih diperiksa. Di antara 10 tersangka, 7 orang sudah ditahan. Tiga orang lainnya masih dikejar.</p>
<p>Kapolda Agus menerangkan, korban bekerja sebagai pembantu di sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul para tersangka. Korban menerima gaji bulanan dari ARH, salah seorang tersangka. ”Sebelas tersangka ini saling kenal,” katanya.</p>
<p>Kasus ini bermula saat korban dan kekasihnya yang berinisial FN melakukan hubungan intim. Kala itu FN memberikan uang kepada korban. Hubungan haram itu ternyata disebarkan FN kepada temannya di lokasi tempat korban bekerja. &#8220;Pacarnya menyampaikan bahwa korban bisa dibayar (untuk melakukan persetubuhan),&#8221; ujarnya. Informasi itu akhirnya terdengar oleh para tersangka. Karena itu, mereka tertarik untuk ikut menyetubuhi korban.</p>
<p>Agus mengungkapkan, korban berasal dari keluarga kurang mampu. Dia menjadi tulang punggung keluarga. Korban membiayai adik-adiknya yang masih kecil. Karena itu, dia bersedia melayani para tersangka setelah diiming-imingi materi.</p>
<p>&#8220;Ada yang mengiming-imingi uang, pakaian, dan handphone. Bahkan, ada yang berjanji menikahi korban jika sampai hamil,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Agus menegaskan, korban tidak diperjualbelikan. Korban juga membantah mengonsumsi narkoba saat persetubuhan. ”Itu tidak benar,” tegasnya.</p>
<p>Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah ibu korban melapor ke Polresta Palu pada Januari 2023. Waktu itu korban masih berusia 15 tahun. Polisi lantas bergerak dan menjerat para tersangka dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dalam UU tersebut, ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.</p>
<p>”Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi 11 orang secara sendiri-sendiri, di waktu dan tempat berbeda, dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 sampai Januari 2023,” jelas Agus.</p>
<p>Tujuh tersangka yang telah ditahan adalah HR Kades di wilayah Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Sausu, FN (22) mahasiswa yang juga pacar korban, AK (47), AR (26), MT (36), dan KDD (32). Tiga tersangka yang masih buron adalah AW, AS, dan AK.</p>
<p>”Anggota Polri (Ipda MKS) saat ini masih diperiksa dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng. Sebelumnya, dia bertugas di Polres Parimo,” jelasnya.</p>
<p>Penyidik juga sudah meminta keterangan dari enam orang. Mereka adalah ayah dan ibu korban serta orang-orang yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) kasus persetubuhan itu. Yakni, rumah seorang tersangka, rumah tempat korban bekerja, dan tiga penginapan. Lalu, di pinggir sungai Desa Sausu dan sebuah rumah pondok kebun. Semuanya masih berada di wilayah di Kabupaten Parimo.</p>
<p>”Tersangka MT melakukan persetubuhan selama dua kali dari Desember 2022 dan Januari 2023, ARH sebanyak enam kali dari April 2022 sampai Januari 2023, AR melakukan empat kali di sebuah penginapan, AK melakukan empat kali, serta HR melakukan dua kali,” papar Agus.</p>
<p>Saat ini kasus itu telah diambil alih oleh Polda Sulteng. Petugas masih mengejar tiga tersangka. ”Tiga buron diimbau segera menyerahkan diri,” kata Agus.</p>
<p>Sementara Kabidhumas Polda Sulteng Kombespol Djoko Wienartono menyatakan, korban kini dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palu.</p>
<p>”Polres juga akan meminta asesmen dari ahli psikologi untuk memastikan kondisi mental korban. Kami juga menggandeng P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak),” jelasnya.</p>
<p>Korban dirawat di RSUD Undata di Kota Palu. Dia ditangani tiga dokter bedah. Meski kondisinya baik, korban sering mengeluh sakit perut. ”Jadi, ada tiga dokter yang terlibat, yaitu dokter bedah anak, bedah kebidanan, dan bedah digestif,” kata Direktur RSUD Undata drg Herry Mulyadi.</p>
<p>Dia menuturkan, korban harus menjalani operasi pada rahimnya yang terinfeksi. Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan tiga dokter yang terlibat, termasuk pembahasan mengenai risiko yang mungkin dialami pasien. Rencana operasi juga telah disampaikan kepada keluarga korban. Menurut Herry, operasi belum dapat dilakukan karena berdasar hasil laboratorium kondisi pasien belum memungkinkan.</p>
<p>Para dokter khawatir muncul risiko yang lebih besar jika operasi dilakukan saat ini karena usia pasien masih 16 tahun. ”Operasi baru dapat dilakukan setelah kondisi pasien membaik,” ungkapnya.</p>
<p>Herry menambahkan, RSUD telah menempatkan korban di ruang khusus guna menjaga privasinya. Langkah ini diambil untuk melindungi korban yang telah mengalami kasus traumatis. Kejadian asusila tersebut, menurut dia, tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga memengaruhi psikologisnya.</p>
<p>”RSUD Undata menangani kasus ini dengan serius. Kami mohon doanya agar anak kita ini dapat pulih kembali. Kejadian ini merupakan situasi yang luar biasa,” tuturnya. <strong>(who/ron/c14/oni)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gadis-16-tahun-disetubuhi-11-orang-dari-oknum-kepala-desa-guru-hingga-perwira-polri/">Gadis 16 Tahun Disetubuhi 11 Orang, dari Oknum Kepala Desa, Guru, hingga Perwira Polri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap</title>
		<link>https://bontangpost.id/pacaran-kebablasan-pelajar-smp-di-bontang-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2021 08:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=83921</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Remaja pria berusia 14 tahun diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita karena terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Yang tak lain kekasihnya sendiri. Sulaiman (bukan nama sebenarnya) masih berstatus pelajar SMP. Begitu pun dengan kekasihnya. Sebut saja Cinta (bukan nama sebenarnya). Tindakan persetubuhan pasangan kekasih di bawah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pacaran-kebablasan-pelajar-smp-di-bontang-ditangkap/">Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Remaja pria berusia 14 tahun diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita karena terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Yang tak lain kekasihnya sendiri.</p>
<p>Sulaiman (bukan nama sebenarnya) masih berstatus pelajar SMP. Begitu pun dengan kekasihnya. Sebut saja Cinta (bukan nama sebenarnya).</p>
<p>Tindakan persetubuhan pasangan kekasih di bawah umur itu dilakukan di rumah rekan korban, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 02.00 Wita. Di wilayah Bontang Kuala, Bontang Utara.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, Cinta dan Sulaiman sudah dua kali melakukan perbuatan layaknya suami istri.</p>
<p>&#8220;Sama-sama masih SMP mereka,&#8221; ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang kepada bontangpost.id, Kamis (25/2/2021).</p>
<p>Sebelumnya Cinta pergi dari rumah pada 12 Februari. Dia kemudian ditemukan oleh orangtuanya di rumah rekannya keesokan harinya. &#8220;Akhirnya korban mengakui sudah disetubuhi pacarnya, orangtua keberatan dan melapor ke Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) kemarin,&#8221; terangnya.</p>
<p>https://www.instagram.com/p/CLrixeXhRfw/?igshid=mrq9x6yyoz59</p>
<p>Sementara itu ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, warga Bontang Utara itu kini telah ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 81 ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Tidak ada diversi, karena ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pacaran-kebablasan-pelajar-smp-di-bontang-ditangkap/">Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
